PERADI Membentuk DPC Pertama
Utama

PERADI Membentuk DPC Pertama

PERADI menargetkan pada tahun 2007, sudah dapat terbentuk DPC di seluruh wilayah Indonesia.

Oleh:
Rzk
Bacaan 2 Menit
PERADI Membentuk DPC Pertama
Hukumonline

 

Otto menegaskan DPC dalam melaksanakan tugasnya harus tunduk pada kebijakan yang ditetapkan oleh DPN. Menurutnya, hal ini sejalan dengan ketentuan AD yang menyatakan bahwa salah satu tugas DPC adalah melaksanakan program kerja DPN serta keputusan keputusan dan kebijaksanaan-kebijaksanaan yang digariskan oleh Musyawarah Cabang (MUSCAB) ataupun DPN. Terkait hal ini, Otto mencanangkan nantinya DPC juga akan dilibatkan dalam kegiatan-kegiatan yang selama ini ditangani DPN, seperti pelaksanaan ujian serta pendidikan calon advokat.

 

Pasal 20 AD

TUGAS DAN WEWENANG DPC

(1)   Melaksanakan Anggaran Dasar dan Peraturan Rumah Tangga.

(2)   Melaksanakan program kerja DPN serta keputusan-keputusan dan kebijaksanaan-kebijaksanaan yang digariskan oleh MUSCAB ataupun DPN.

(3)   Mengadakan Rapat Anggota Cabang secara berkala sedikitnya sekali dalam 1(satu) tahun.

(4)   Mengadakan MUSCAB sekali dalam 4 (empat) tahun.

(5)   DPC bertanggung jawab kepada seluruh Anggota PERADI di cabang bersangkutan dan membuat pertanggung jawaban di MUSCAB.

 

DPC berikutnya

Lebih lanjut, Otto mengharapkan langkah komunitas advokat Bekasi yang memprakarsai pembentukan DPC ini dapat diikuti oleh daerah-daerah lainnya. Dalam waktu dekat, sejumlah daerah seperti Sleman, Cilegon, dan Purwokerto juga akan membentuk DPC. Sedangkan daerah-daerah lain sedang menunggu mandat dari kita (DPN, red.), tukasnya.

 

Dia menjelaskan ada tiga prosedur pembentukan sebuah DPC PERADI. Pertama, berdasarkan musyawarah organisasi advokat yang ada di daerah tersebut. Kedua, apabila cara musyawarah tidak bisa, maka PERADI akan memberikan mandat kepada pimpinan-pimpinan organisasi advokat setempat untuk membentuk DPC. Ketiga, apabila mandat juga ternyata tidak bisa, maka DPN PERADI yang akan membentuk DPC.

 

Bulan Juni, mandat itu akan kita turunkan sehingga seluruh Indonesia terbentuk DPC-DPC, ujarnya. Otto menargetkan DPC PERADI sudah dapat terbentuk di seluruh wilayah Indonesia pada tahun 2007 ini.

 

Program sosialisasi

Sekretaris DPC PERADI Bekasi Agusfian menjelaskan gagasan pembentukan DPC PERADI Bekasi merupakan perwujudan dari aspirasi dari seluruh organisasi advokat yang eksis di Bekasi, yakni IKADIN, AAI, IPHI, SPI, dan HAPI. Dasar pertimbangan kelima organisasi advokat tersebut adalah tekad untuk meningkatkan peran advokat dalam penegakan hukum di negeri ini.

 

Untuk itu, Agusfian menyatakan DPC PERADI Bekasi siap melaksanakan kebijakan yang digariskan DPN. Baginya, sentralisasi kebijakan tidak serta-merta dapat diartikan mengganggu otonomi DPC. Agar tertib, sepanjang itu berkaitan dengan pelaksanaan ketentuan undang-undang, kilahnya.

 

Sebagai program jangka pendek, DPC PERADI Bekasi akan melakukan sosialisasi diri ke lembaga-lembaga penegak hukum lainnya, seperti pengadilan, Kejaksaan, dan Kepolisian. Selain itu, mereka mengisyaratkan juga akan melibatkan diri dalam proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) setempat. Itu bagian dari bakti PERADI dalam mensukseskan Pilkada, sesuai dengan fungsi advokat sudah pasti kami akan advokasi, lanjutnya.

Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) mulai mengembangkan sayapnya. Bekasi, sebuah kota industri di pinggiran Ibukota DKI Jakarta, dipilih menjadi tempat bermarkasnya kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) pertama PERADI. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) DPN PERADI Nomor Kep. 01/PERADI-DPN/2007 tertanggal 27 Februari 2007 dibentuk Kepengurusan DPC PERADI Bekasi Periode 2007-2011 dengan Ketua Shalih Mangara Sitompul dan jumlah personil 56 orang.

 

Bekasi kita pilih menjadi yang pertama karena mereka paling siap secara administratif, ungkap Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI Otto Hasibuan ditemui dalam acara Pelantikan Pengurus DPC PERADI Bekasi di Hotel Horison, Bekasi (25/5).

 

SK yang dibacakan oleh Sekjen DPN PERADI Harry Pontoh tersebut memang secara tegas menyatakan bahwa pembentukan DPC Bekasi telah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh AD/ART PERADI. Bekasi, misalnya, dianggap telah memenuhi syarat karena di kota tersebut terdapat Pengadilan Negeri dan jumlah advokatnya sekurang-kurangnya 100 orang. Syarat ini ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (2) AD yang berbunyi PERADI dapat membentuk DPC di wilayah pengadilan negeri setempat, yang terdapat sekurang-kurangnya 100 (seratus) Advokat.

 

Otto mengatakan keberadaan DPC sangat penting bagi DPN karena dapat berperan sebagai perpanjangan tangan dalam melaksanakan program-program DPN, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan anggota dan masyarakat. Oleh karenanya, bagaimana kiprah suatu DPC akan sangat menetukan dalam menentukan berhasil atau tidaknya PERADI sebagai sebuah organisasi.

 

DPC pada akhirnya akan menjadi ujung tombak PERADI karena mereka lah yang berhubungan langsung dengan masyarakat, ujar Otto yang juga Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN).

Halaman Selanjutnya:
Tags: