Unsur Melawan Hukum Tidak Terbukti, Ali Mazi-Pontjo Sutowo Bebas
Utama

Unsur Melawan Hukum Tidak Terbukti, Ali Mazi-Pontjo Sutowo Bebas

Majelis hakim menilai tidak ada unsur perbuatan melawan hukum, karena perpanjangan HGB Hotel Hilton telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan.

Oleh:
CRN/CRA
Bacaan 2 Menit
Unsur Melawan Hukum Tidak Terbukti, Ali Mazi-Pontjo Sutowo Bebas
Hukumonline

 

Pertimbangan ini sungguh unik. Sebab, sesuai Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 9 Tahun 1989, perpanjangan HGB di atas tanah hak pengelolaan (HPL) harus memenuhi sejumlah persyaratan.

 

Persyaratan tersebut antara lain berupa rekomendasi dari pemegang HPL, dalam hal ini Sekretaris Negara (Sekneg) c.q. Badan Pengelola Gelora Senayan (BPGS).  Selain itu, perpanjangan sertifikat HGB juga harus disertai perjanjian kerjasama antara BPGS dengan PT Indobuildco.

 

Meskipun surat rekomendasi telah dikeluarkan oleh Sekretariat Negara, namun surat rekomendasi yang asli tidak kunjung diberikan kepada PT Indobuildco. Perjanjian kerjasama pun urung terwujud karena proses negosiasi yang alot. Namun, kendati perpanjangan tidak memenuhi persyaratan, karena ketiadaan perjanjian kerjasama, nyatanya sertifikat perpanjangan HGB berhasil dikantongi PT Indobuildco.

 

Menurut majelis hakim, ketidakberhasilan perjanjian disebabkan karena tidak lancarnya proses negosiasi, akibat tidak ada kesepahaman. Bukan karena adanya itikad tidak baik. Hal tersebut dapat dilihat dari negosiasi yang telah dilakukan beberapa kali, dengan beberapa tawaran kepada BPGS hingga batas waktu yang ditentukan, tambah Heru.

 

Lebih lanjut hakim juga menilai bahwa unsur menyalahgunakan wewenang jabatan dalam dakwaan subsider juga tidak terpenuhi, karena keduanya tidak berstatus sebagai pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam unsur Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001.

 

Terdakwa I (Ali Mazi, red) adalah seorang advokat yang menjalankan kuasa untuk melakukan perpanjangan HGB. Sedangkan Terdakwa II (Pontjo Sutowo, red) adalah pengusaha. Keduanya tidak termasuk pejabat negara, ujar Andriani.

 

Karena tidak semua unsur terpenuhi, walhasil, keduanya pun dibebaskan dari tuntutan hukum. Tak hanya itu, pengadilan juga memerintahkan pemulihan hak-hak keduanya seperti sedia kala.

 

Putusan ini disambut gegap gempita oleh pihak Ali Mazi dan Pontjo. Bahkan, puluhan  pendukung Ali Mazi juga sempat membuat kegaduhan di dalam ruang sidang ketika sidang masih berlangsung. Mereka berteriak-teriak dan bertepuk tangan saat hakim membacakan diktum putusan.

 

Suasana semakin gaduh tatkala massa pendukung tersebut mencoba menghalau puluhan fotografer dan wartawan yang hendak mengambil gambar. Salah satu JPU,  Ali Mukartono pun bahkan tak sengaja sempat terseret ke tengah kerumunan massa. Tak hanya itu, pintu dan palang pembatas pengunjung ruang sidang pun turut menjadi sasaran kericuhan. Suasana baru mereda ketika Ali Mazi dan Pontjo meninggalkan gedung pengadilan.

 

Kuasa hukum Pontjo Sutowo, Frans Hendra Winarta menilai bahwa putusan ini adalah putusan yang wajar. Menurut saya putusan ini wajar. Permohonan perpanjangan HGB adalah perkara perdata, bukan pidana, jadi bisa dikabulkan bisa tidak, ujarnya.

 

Lain halnya dengan Frans, pihak JPU menilai bahwa putusan belum mempetimbangkan keabsahan perpanjangan HGB. Putusan hanya menilai soal kuasanya saja, belum mempertimbangkan keabsahan perpanjangan HGB. Sementara hal yang kita ajukan itu adalah soal keabsahan perpanjangan HGB.  Artinya putusan itu belum menyangkut materi dakwaan yang kita ajukan, ujar salah satu JPU, Hendrizal. Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa pihaknya akan mengajukan upaya hukum. Kita akan ajukan kasasi, akunya.

 

Hal senada juga diungkapkan Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Salman Maryadi. Menurutnya, ada perbedaan persepsi antara JPU dengan majelis hakim dalam menyangkut soal extra ordinary crimes, dalam hal ini korupsi. Sayangnya, Salman tidak menjelaskan lebih lanjut perbedaan persepsi yang ia maksudkan.

 

Ia juga mempertanyakan pertimbangan hukum majelis hakim yang mengatakan bahwa unsur melawan hukum tidak terpenuhi. Pengajuan hak atas tanah di atas HPL ada syarat-syaratnya dan itu diatur dalam hukum positif yang berlaku. Kenyataannya dua aturan ini tidak dilaksanakan oleh para pemohon. Lalu bagaimana bisa para pemohon ini dikatakan tidak melawan hukum? Sedangkan kenyataannya ia melakukan proses permohonan menyimpang dari aturan yang diatur di dalam PP Nomor 40 Tahun 1996 Pasal 22 dan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mentri Agraria Nomor 9 Tahun 1999, jelas Salman.

 

Sidang putusan perkara korupsi perpanjangan sertifikat HGB Hotel Hilton memang cukup menarik perhatian. Maklum, kasus ini tak hanya menyeret Gubernur (non aktif) Sulawesi Tenggara, Ali Mazi. Tapi juga menyeret putra mantan Dirut Pertamina, Pontjo Sutowo yang bernama lengkap Pontjo Nugro Susilo serta dua pejabat BPN, Robert Jeffrey Lumempouw dan Ronny Kusuma Judistiro.

 

Sejak pagi, puluhan kerabat Ali dan Pontjo juga puluhan wartawan telah memadati ruang sidang. Sidang pembacaan putusan sendiri baru dimulai Pukul 11.10 WIB, tertunda sepuluh menit dari jadwal yang disepakati.  

 

Tak ada raut kekhawatiran dari wajah Ali Mazi menghadapi putusan majelis hakim. Ia justru melempar senyum ke beberapa wartawan yang hendak mengabadikan gambarnya. Seolah-olah ia sudah mengetahui jika putusan hakim akan memenangkan dirinya hari ini.

Setelah melewati proses persidangan yang telah berlangsung selama kurang lebih tujuh bulan, Gubernur (non aktif) Sulawesi Tenggara Ali Mazi dan Presiden Direktur PT Indobuildco Pontjo Sutowo akhirnya bebas dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya 7 tahun penjara.

 

Dalam sidang putusan yang digelar  di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, (12/06), majelis hakim yang dipimpin Andriani Nurdin telah membebaskan  keduanya dari jeratan hukum, karena tidak terbukti melakukan korupsi sebagaimana dakwaan JPU.

 

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa unsur-unsur perbuatan melawan hukum dalam dakwaan primer tidak terpenuhi, karena perpanjangan HGB Hotel Hilton telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Kuasa sudah dilaksanakan sesuai peraturan dengan penuh itikad baik dan tidak dilakukan secara melawan hukum, ujar Heru Pramono, salah seorang hakim anggota. 

Tags: