Tigabelas Parpol Ajukan Uji Materi UU Pemilu
Berita

Tigabelas Parpol Ajukan Uji Materi UU Pemilu

Aturan electoral threshold dianggap inkonstusional. Majelis memberi kesempatan melengkapi permohonan dengan merinci kerugian konstitusionalnya.

Oleh:
CRA
Bacaan 2 Menit
Tigabelas Parpol Ajukan Uji Materi UU Pemilu
Hukumonline

 

Ketiga belas partai itu adalah Partai Persatuan Daerah (PPD), Partai Perhimpunan Indonesia Baru (PPIB), Partai Bintang Reformasi (PBR), Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan (PPDK), Partai Nasional Banteng Kemerdekaan (PNBK), Partai Pelopor (PP), Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI), Partai Buruh Sosial Demokrat (PBSD), Partai Serikat Indonesia (PSI) dan Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB).

 

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang dipimpin Hakim Konstitusi H. A. Mukhtie Fajar, Selasa (03/07), hakim anggota panel lainnya Soedarsono mempertanyakan kerugian konstitusional pemohon jika bergabung dengan partai lainnya. Sebab menurutnya, keberadaan Pasal 9 justru memberi jalan keluar bagi partai yang suaranya kurang dari 3% untuk ikut Pemilu dan mencegah banyaknya partai di Indonesia.

 

Salah satu perwakilan pemohon, Adhi Massardi menuturkan tujuan utama didirikannya parpol adalah untuk mengikuti Pemilu dan menempatkan wakil mereka di legislatif. Kalau ada pembatasan lebih baik partai dibubarkan karena partai tidak ada fungsi lagi selain mengikuti Pemilu, cetusnya.

 

Ia menambahkan, aturan pembatasan electoral threshold telah menghilangkan hak-hak konstitusional pemohon sebagaimana diamanatkan Pasal 28C ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Karena itu menurutnya, tidak ada alasan untuk memberlakukan electoral threshold.

 

Ia pun kembali menegaskan aturan electoral treshold telah mengajari bangsa Indonesia untuk melakukan kebohongan yang dijamin oleh Undang-undang. Boleh ikut Pemilu lagi, asal ganti nama-itu kan bohong namanya, tegas Adhi usai sidang.

 

Lebih lanjut ia menjelaskan, penggabungan partai bukanlah hal yang mudah. Sebab masing-masing partai mempunyai idealisme, akar, sejarah dan cara perjuangan yang berbeda-beda, lanjut Adhi. Oleh sebab itu menurutnya penggabungan tidak boleh didasarkan atas pemaksaan, melainkan harus secara sukarela.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu

 

Pasal 9

(1) untuk dapat mengikuti Pemilu berikutnya, partai politik peserta pemilu harus:

a. memperoleh sekurang-kurangnya 3% jumlah kursi DPR

b. memperoleh sekurang-kurangnya 4% jumlah kursi DPRD Provinsi yang tersebar di setengah jumlah provinsi seluruh Indonesia

c. memperoleh sekurang-kurangnya 4% jumlah kursi DPRD Kabupaten/Kota yang tersebar di setengah jumlah Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

(2) partai politik peserta Pemilu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat mengikuti berikutnya apabila:

a. bergabung dengan partai politik peserta Pemilu yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

b. bergabung dengan partai politik yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana yang dimaksud ayat (1) dan selanjutnya menggunakan nama dan tanda gambar salah satu partai politik yang bergabung sehingga memenuhi perolehan minimal jumlah kursi; atau

c. bergabung dengan partai politik yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1) dengan membentuk partai politik baru sehingga memperoleh minimal jumlah kursi.

 

Perbaikan permohonan

Karena dianggap belum dapat menjabarkan kerugian konstitusionalnya, majelis hakim memberi kesempatan kepada pemohon untuk memperbaiki permohonan hingga dua pekan mendatang.

 

Selain itu, sehubungan dengan uji materil yang diajukan pemohon dalam kapasitasnya sebagai badan hukum, H. A. Mukhtie Fajar mengingatkan pemohon bahwa hak konstitusional badan hukum dalam UUD tidak bisa disamakan dengan hak-hak konstitusional perorangan. Tak hanya itu, dalam permohonannya, para pemohon juga diminta untuk memperhatikan adanya penerapan sistem electoral threshold yang telah diterapkan di negara demokratis lainnya, seperti Amerika, sebagaimana telah disinggung hakim anggota panel Roestandi.

 

Paket RUU Politik

Pengajuan permohonan uji materil ini, menurut Adhi yang juga Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Daerah ini, juga untuk memberi pemahaman berbeda kepada partai lainnya agar tidak membatasi cara berpolitik. Ia juga berharap agar permohonan uji materil ini dapat diputus sebelum disahkannya paket RUU politik yang baru.

 

Kami berharap agar uji materil ini bisa selesai sebelum RUU politik yang akan datang diberlakukan. Kalau ternyata RUU politik selesai lebih dulu dan hasilnya tidak sesuai dengan yang diharapkan, ya kami akan ajukan uji materil yang baru, terang Adhi.

Merasa dirugikan dengan aturan electoral threshold dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum, 13 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2004 mengajukan permohonan uji materil UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam permohonannya, mereka mempermasalahkan Pasal 9 ayat (1) dan (2) UU Pemilu, yang telah merugikan hak konstitusional mereka untuk ikut dalam Pemilu 2009.

 

Pasalnya, dalam Pemilu 2004 silam, ketiga belas partai itu hanya memperoleh suara rata-rata kurang dari 3% dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sedangkan Pasal 9 UU Pemilu menentukan yang dapat mengikuti Pemilu 2009 adalah parpol yang memperoleh suara minimal 3% dari jumlah kursi DPR (electoral threshold).

Halaman Selanjutnya:
Tags: