PHK Tanpa Putusan Pidana, Hakim PHI Terabas Kompetensi
Berita

PHK Tanpa Putusan Pidana, Hakim PHI Terabas Kompetensi

Pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja dengan buruh alias PHK berkaitan dengan terjadinya tindak pidana.

Oleh:
KML
Bacaan 2 Menit
PHK Tanpa Putusan Pidana, Hakim PHI Terabas Kompetensi
Hukumonline

 

Aloysius Uwiyono mengamini pendapat Yogo. Menurut Guru Besar Hukum Perburuhan Universitas Indonesia itu kalau pengadilan menyatakan bersalah melakukan pemukulan ia melampaui kewenangannya. Kalau memang itu pidana harus dibuktikan lebih dulu di pengadilan pidana. Jadi PHI tidak berwenang ujarnya. PHI baru bisa menyelesaaikan PHKnya setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan pidana.

 

Menurut Prof. Uwiyono, putusan MK mengakibatkan setiap poin dari Pasal 158 yang mengacu pada pidana, tidak bisa lagi dicantumkan diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan. Karena berlaku asas presumption of innocence (praduga tak bersalah-red) tandasnya. Asas ini kurang lebih berarti seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah atas suatu tindak pidana sebelum ada putusan hakim yang memang menyatakan begitu.

 

Salah satu aturan terkait PHK karena buruh melakukan kesalahan berat adalah pasal 158 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun bukan berarti PHK dapat dibenarkan setiap buruh melakukan tindak pidana. Perlu ada putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Apalagi, beberapa waktu lalu, Mahkamah Konstitusi sudah menyatakan anak kalimat ‘bukan atas pengaduan pengusaha...' dalam pasal 158 UU Ketenagakerjaan sudah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi sudah mengeluarkan Surat Edaran sebagai tindak lanjut dari putusan MK.

 

Dalam praktek, PHK yang disebabkan terjadinya tindak pidana sering terjadi. Kasus teranyar menimpa Nudin.  Petugas parkir di PT Wisma Bumiputera itu di-PHK karena memukul seorang pegawai lain. Versi Nurdin, tindakan itu hanya ‘mendorong leher teman'. Toh, perkara itu masuk juga ke Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Selatan. Di sini, mediator menyarankan agar Wisma mempekerjakan kembali Nurdin. Pasalnya, tidak ada aturan perusahaan tertulis yang dilanggar. Anjuran mediator juga didasari adanya permintaan maaf dari Nudin kepada korban.

 

Rupanya, urusan PHK itu berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial. Salinan putusan resmi belum turun. Tetapi informasi yang diperoleh hukumonline menunjukkan bahwa alasan PHK karena pasal 158 UU Ketenagakerjaan tidak dapat dibenarkan lantaran sebagian pasal itu sudah ‘dibatalkan' Mahkamah Konstitusi. Meski demikian, harapan Nudin untuk dipekerjakan kembali sulit terpenuhi. Berdasarkan keterangan saksi-saksi di persidangan, ia terbukti memukul. Pemukulan seseorang meski tak menimbulkan korban jatuh sakit tetap merupakan perbuatan pidana berupa penganiayaan ringan (pasal 352 KUHP). Atas dasar itu, informasi yang diperoleh menyebutkan, hakim mengabulkan PHK terhadap Nudin, dengan konsekuensi kewajiban bagi perusahaan membayar upah. Hakim mempertimbangkan dedikasi Nudin selama 17 tahun, sehingga diberi pesangon sebesar Rp31,67 juta.

 

Masalahnya, belum ada proses hukum atas perkara pidana pemukulan tersebut. Alih-alih putusan peradilan pidana berkekuatan hukum tetap, proses penyidikan di polisi pun tak jelas. Itu sebabnya, Yogo Pamungkas, menilai keliru putusan hakim yang mem-PHK seseorang karena kesalahan berat sementara kesalahan berat tersebut belum terbukti.

 

Menurut staf pengajar Hukum Perburuhan Universitas Trisakti itu, penentuan adanya tindak pidana adalah kewenangan hakim Pengadilan Negeri. Jika hakim Pengadilan Hubungan Industrial menyatakan begitu saja terbukti adanya tindak pidana, hakim tadi dinilai Yogo Pamungkas telah melampaui kewenangan.

Tags: