Wartawan Dipecat karena Tulisannya
Berita

Wartawan Dipecat karena Tulisannya

Pemilik merasa tersinggung atas tulisannya, padahal wartawan itu selama ini diakui tak pernah bikin masalah. Kini, jurnalis tersebut tengah hamil delapan bulan.

Oleh:
Ycb
Bacaan 2 Menit
Wartawan Dipecat karena Tulisannya
Hukumonline

 

Kebetulan juga, akhir-akhir ini, sang pemilik Hj. Wirdaningsih Aminuddin Yunus sedang pusing. Maklum, bisnis medianya sedang goncang. Dari delapan media yang dia kelola, satu per satu gulung tikar. Kini tinggal empat yang tersisa. Yakni Majalah Hidayah, Anggun, serta Paras sendiri. Satu lagi, Tabloid Berita Indonesia, terbit di Kuala Lumpur.

 

Di tengah kondisi bisnis yang sedang terpuruk, tega-teganya dia menulis itu, ungkap Wirda dari sambungan telepon seluler, Senin siang (9/7). Pitam Wirda memuncak, dengan mengirim surat PHK kepada Ayu. Wirda merasa tindakan Ayu benar-benar menusuk dari belakang. Karena itulah, mulai 9 Juli, perusahaan mengakhiri hubungan kerja ini.

 

Wirda sudah berupaya menyelamatkan biduk usahanya. Total karyawan saya 150 orang. Saya tak mau tutup langsung semua media. Dengan berbagai sumber dana, saya coba subsidi masing-masing Rp2 miliar setahun, sambungnya.

 

Wirda terpaksa memangkas jumlah karyawan media yang dia tutup. Wirda juga mengakui tak sekaligus melunasi pesangon sejumlah karyawannya. Tetap saya akan bayar. Meski dengan menyicil. Saya sedih kondisi keuangan sedang buruk.

 

Belum pernah bikin masalah

Wirda mengakui selama bekerja lima tahun, Ayu tak pernah bikin ulah. Hanya karena satu tulisan ini, Wirda menutup pintu rapat bagi Ayu. Kalau dia tulis tiga bulan sebelumnya, saya tidak masalah, ungkap perempuan 56 tahun itu. Namun, dalam artikelnya, Ayu tak menulis sekata pun Variapop adalah contoh perusahaan yang belum memenuhi hak karyawannya.

 

Wirda menceritakan, Ayu sudah seperti anak sendiri. Dia bekerja mulai dari nol, hingga sekarang dia memperoleh banyak pembelajaran. Saya tak menyangka dia tega, ungkap Wirda, yang mengelola perusahaan keluarga ini. Ayu sendiri tak pernah bermaksud menyinggung pemodalnya. Pun, tak pernah menduga akibatnya seperti ini. Saya tak pernah mengira sampai begini, tuturnya sambil mengelus perutnya yang membuncit.

 

Kini Wirda tak mau lagi mempekerjakan Ayu. Saya pemilik di sini. Saya punya hak untuk mengeluarkan dia. Siapapun yang kerja di sini, saya berhak mengeluarkannya, tutur Wirda. Sebelumnya, Wirda menegur Ayu supaya mengundurkan diri. Namun, seperti penuturan Wirda, Ayu menolak. Bahkan dia berbalik menantang, mengapa harus mengundurkan diri, pecat saja sekalian, imbuh Wirda.

 

Pemimpin Redaksi Paras Eva Deswenti menilai Ayu adalah sosok penting di media ini. Ayu adalah tulang punggung Paras dan sejauh ini tak pernah berkonflik, ungkap Eva dari sambungan telpon seluler, Senin (9/7).

 

Eva menjelaskan, rubrik Info Islam merupakan halaman tetap yang mengupas tema-tema aktual. Kita uraikan masalah yang sedang mengemuka di masyarakat, dengan tinjauan dari pendapat para ulama. Toh kami selalu memuat lebih dari satu pandangan tokoh agama, imbuh Eva.

 

Eva merasa Ayu tak pantas dipecat seperti ini. Bersama 15 awak redaksi lainnya, kami akan menghadap owner supaya meninjau ulang keputusan ini. Ayu tidak layak dikeluarkan lantaran sebuah tulisan, tutur Eva. Menurut Eva, surat PHK tersebut kurang  menjelaskan hak Ayu. Kami menolak PHK ini. Kalaupun memang memecat, perusahaan tidak menjelaskan berapa pesangon yang bakal diterima Ayu, ujar Eva.

 

Senin hari ini (9/7), Ayu tetap masuk kantor seperti biasa. Eva dan koleganya pun bersikap wajar seperti biasa. Hanya, pemilik sudah tak mau lagi tulisannya dimuat. Pemilik juga tak mau menemui Ayu untuk berunding, tukas Eva.

 

Ayu pun tetap akan masuk kerja seperti biasanya. Meski pihak pemilik sudah tak mau menemui saya, saya tetap akan masuk kantor. Saya menolak PHK ini, ungkap Ayu. Ayu mengaku sudah mengirimkan surat penolakan pemecatan itu kepada Wirda. Surat tersebut diterima oleh sekretaris Wirda.

 

Tetap bersedia bipartit

Wirda memang sudah tak sudi meladeni Ayu. Kalau mau berembug, silakan dengan pengacara saya. Yang jelas, segala hak dan pesangonnya tetap saya bayar, tutur Wirda. Artinya, Wirda tetap bersedia menyelesaikan persoalan ini, melalui kuasa hukumnya.

 

Sementara itu, Manajer Umum H. Mahjudin Mansur tetap membuka pintu dialog. Saya selalu terbuka menerima Ayu. Mari kita bipartit, tutur Mahjudin dari sambungan telepon genggam, Senin (9/7). Mahjudin juga menjelaskan, Ayu belum pernah berulah buruk selama ini.

 

Mahjudin, yang juga menangani promosi dan iklan itu menjelaskan, keputusan PHK tetap di tangan pemilik. Mahjudin juga mengakui pemecatan kali ini tak melalui prosedur surat peringatan bertahap. Sebagai pihak manajemen, saya sadar kebijakan ini tetap di tangan pimpinan, ujarnya.

 

Tulisan harus sesuai kaidah jurnalistik

Mengomentari kasus ini, pihak Dewan Pers pun tak bisa turun tangan terlalu jauh. Kalau ketenagakerjaan bukan kami kompetensinya. Silakan minta pendapat Dinas Tenaga Kerja, ungkap Anggota Dewan Pers Abdullah Alamudi, Senin (9/7).

 

Meskipun demikian, Alamudi tidak membenarkan intervensi pemodal di meja redaksi. Tapi, pihak  redaksi juga harus menjaga kualitas produk jurnalistiknya, sambung Alamudi menggarisbawahi. Alamudi menyatakan, pendapatnya ini pandangan awal, lantaran dia belum meneliti atau membaca sendiri artikel Ayu.

 

Alamudi berpendapat, jika tulisan tersebut adalah berita, si jurnalis harus menghubungi dua belah pihak. Artinya, seharusnya Ayu mewawancarai kaum buruh serta kalangan pemodal. Supaya cover both side. Dan tak cukup dengan mengutip hadits maupun pendapat ulama, tukasnya.

 

Jika tulisan tersebut bersifat opini, menurut Alamudi, si jurnalis memang boleh mengungkapkan uneg-unegnya dengan leluasa. Itu tanggung jawab sepenuhnya si penulis opini. Namun, halaman opini harus tegas dan jangan dicampuradukkan dengan halaman berita. Supaya pembaca tahu bahwa itu opini, bukan berita, imbuh Alamudi panjang lebar.

 

Perkembangan ke depan makin menarik, karena seminggu lagi Ayu harus istirahat persiapan kelahiran anak pertamanya. Di satu sisi, Wirda sulit menerima Ayu kembali. Saya sudah terluka dan hanya Tuhan yang tahu, tutur Wirda.

 

Di kubu seberang, Ayu bersikukuh tak mau diperlakukan seperti ini. Meski dalam keadaan hamil, Ayu ingin menuntaskan masalah ini. Akan saya namakan si kecil Muhammad Aji, ujar Ayu lirih.

Ada satu lagi kasus unik yang berujung pemecatan kuli tinta. Peristiwa itu kali ini menimpa Sri Rahayu Arman, redaktur Majalah Paras. Lantaran menulis sebuah artikel yang menyinggung perasaan si pemilik media, wanita yang sedang hamil depalan bulan itu pun menuai buah pemutusan hubungan kerja (PHK).

 

Ayu, panggilan Sri Rahayu, menulis artikel berjudul Haram Menelantarkan Hak-Hak Pekerja pada edisi terakhir Majalah Paras. Tulisan itu dimuat dalam rubrik Info Islam terbitan terakhir Nomor 46 Juli 2007 itu, Ayu menulis pentingnya melindungi hak-hak pekerja. Artikel ini menjelaskan hubungan majikan-buruh merupakan pertalian yang seimbang dan sejajar serta saling menguntungkan. Dalam lead tulisannya, Ayu mengisahkan seorang pekerja korban PHK yang masih menggantung nasib pesangonnya. Itu dari curhat seorang teman, yang mengilhami saya menulis, tutur Ayu, Sabtu siang (7/7).

 

Memang, Ayu minim melakukan kegiatan reportase seperti wawancara. Ia hanya menyitir pendapat beberapa ulama, semacam Abd Wahhab asy Syisani, Ibn Hajar al Asqallani, serta beberapa hadits Nabi Muhammad. Itu karena tulisan ini bercorak opini, bukan berita, tutur Ayu beralasan. Ia tak sekata pun menuliskan contoh kasus nama perusahaan yang memecat karyawannya dengan sewenang-wenang.

 

Anda mungkin kurang akrab dengan nama Paras. Apalagi nama perusahaan yang menerbitkan majalah bersegmen wanita muslimah itu, PT Variapop Group. Namun, bisa jadi Anda langsung nyantel, jika mendengar Majalah Hidayah. Terbitan ini yang menyuguhkan kisah ajaib bernilai hikmah islami ini, merupakan salah satu produk grup Variapop.

Tags: