Menjawab Kelebihan Kapasitas Lapas dengan Remisi Tambahan
Berita

Menjawab Kelebihan Kapasitas Lapas dengan Remisi Tambahan

Pemerintah berencana mengurangi kelebihan kapasitas Lapas dengan memberikan remisi tambahan bagi perempuan, anak dan lansia. Namun, rencana itu tidak menyelesaikan masalah secara komprehensif.

Oleh:
CRM
Bacaan 2 Menit
Menjawab Kelebihan Kapasitas Lapas dengan Remisi Tambahan
Hukumonline

 

Kasubdit Harmonisasi Bidang Politik Hukum dan Keamanan Agus Hariadi menyatakan, pemberian remisi tambahan kepada tiga kelompok ini karena mereka sangat rentan terhadap pelanggaran HAM di Lapas. Selain itu, Untuk mempercepat reintegrasi mereka ke masyarakat, terangnya.

 

Lagipula, lanjut Agus, perlu perlindungan terhadap narapidana anak. Pasalnya, saat ini Lapas Anak belum terbentuk di semua daerah sehingga dicampur dengan Lapas Dewasa. Akibatnya kerap terjadi pelecehan seksual dan anak jadi belajar jahat, kata Agus. Selain itu, karena alasan fisik dan mental yang belum matang maka narapidana anak membutuhkan perlindungan dan perawatan khusus.

 

Remisi tambahan diberikan kepada narapidana perempuan sebagai bentuk penghormatan perempuan sebagai seorang ibu. Karena peran ganda itu, maka perempuan itu perlu dihormati dan dimuliakan.

 

Sementara, remisi spesial buat lansia dilakukan dalam upaya peningkatan kesejahteraan sosial bagi lansia, khususnya bagi lansia yang potensial. Ini sebagaimana diatur dalam UU No. 13/1998 tentang Lansia.

 

Dalam RPerpres itu ditentukan bahwa remisi tambahan akan diberikan pada hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus. Syaratnya, narapidana anak, perempuan dan lansia telah menjalani pidana sekurang-kurangnya tiga bulan. Berikut besarnya remisi tambahan yang diberikan setiap tahun.

 

Masa Pidana

Remisi Tambahan

3 -12 bulan

15 hari

12 bulan atau lebih

1 bulan

Tahun kedua dan ketiga

1 bulan

Tahun kelima dan keempat

1 bulan 15 hari

Tahun keenam atau lebih

2 bulan

                Sumber : Dephukham

 

Selain syarat tersebut, ketentuan umum mendapatkan remisi antara lain selama menjalani pidana berbuat jasa kepada negara, melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan dan melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lapas.

 

Menanggapi hal ini, Direktur LBH Jakarta, Asfinawati, menyambut baik rencana tersebut. Ini bagus, tapi hanya untuk jangka pendek, terangnya. Menurut Asfin, rencana ini menunjukan bahwa pemerintah sadar bahwa Lapas adalah tempat yang buruk. Sehingga mereka harus cepat keluar dari tempat yang berbahaya, tandasnya.

 

Namun demikian, lanjut Asfin, rencana ini justru berbahaya dalam jangka waktu ke depan. Tidak komprehensif, tegasnya. Pasalnya, jika dibanding Lapas pria, jumlah penghuni Lapas anak dan perempuan lebih sedikit.

 

Lagipula, lanjutnya, melalui rencana ini, pemerintah tidak menyentuh masalah dasar dalam Lapas. Selama ini sistem pembinaan di Lapas tidak jalan. Seharusnya pemerintah harus mengembalikan fungsi Lapas sebagai tempat pembinaan, kata Asfin.

Departemen Hukum dan HAM (Dephukham) tampaknya mulai serius dalam mengatasi masalah kelebihan kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Dirjen Pemasyarakatan Untung Sugiono, ketika dilantik pada Rabu (18/7) kemarin, menegaskan akan menjadikan masalah over capasity Lapas sebagai agenda utama kerjanya.

 

Salah satu kiat untuk mengatasi membludaknya penghuni Lapas dengan membangun hunian baru. ‘Rencananya akan dibangun delapan ribu hunian, ujarnya dalam jumpa pers usai pelantikan. Pembangunan ini, tidak akan terkonsentrasi pada LP tertentu, tapi tersebar diberbagai wilayah Indonesia.

 

Pertambahan hunian ini, menurutnya, tidak hanya disebabkan meningkatnya hunian tahanan. Pemicu lain karena adanya pemekaran wilayah. Dengan pemekaran wilayah otomatis akan terbentuk kejaksaan, kepolisian dan pengadilan baru. Tidak mungkin kalau kita tidak membangun Lapas lagi. Kecuali, jika jarak tempuh penahanan relatif singkat, tuturnya.

 

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Hukum dan HAM Andi Matalata menuturkan, peningkatan kapasitas hunian tidak akan menyelesaikan masalah kelebihan kapasitas di Lapas hingga 20 tahun mendatang. Karena itu harus dipikirkan bagaimana membuat sistem manajemen Lapas agar penghuni dan kapasitas Lapas seimbang, katanya ketika memberikan pidato sambutan.

 

Langkah ini mulai digagas dengan rencana pembuatan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Remisi. Aturan ini dikeluarkan untuk merevisi Kepres No. 174/1999 tentang Remisi. Hanya, RPerpres ini rencananya mengatur remisi tambahan khusus untuk narapidana anak, perempuan dan lansia (lanjut usia).

Tags: