Diperiksa Kejagung, Laksamana Berlindung Di Balik Makalah
Utama

Diperiksa Kejagung, Laksamana Berlindung Di Balik Makalah

Perdebatan soal keuangan negara dan kerugian negara di BUMN dijadikan tameng kubu Laksamanan Sukardi ketika diperiksa Tim Kejagung.

Oleh:
Ali
Bacaan 2 Menit
Diperiksa Kejagung, Laksamana Berlindung Di Balik Makalah
Hukumonline

 

Erman menegaskan, makalah tersebut tidak ada kaitannya dengan kasus VLCC. Tidak ada hubungannya dengan si Laks (Laksamana Sukardi, red), katanya. Bahkan ia mempertanyakan tindakan pengacara Laks tersebut. Dia (pengacara Laks,-red) salah kalau sebar-sebar itu, ngapain? tanyanya.

 

Erman juga meminta agar makalahnya dibaca secara komprehensif. Meski ia mengaku mengusulkan agar korupsi jangan dikaitkan dengan keuangan negara, tetapi itu bukan perlindungan bagi orang-orang BUMN untuk lari dari kasus korupsi. 

 

Sebagai catatan, perdebatan apakah aset BUMN merupakan kekayaan negara atau bukan memang masih terus terjadi. Perdebatan ini sempat mecuat di persidangan mantan Dirut PT PKT Omay K Wiraatmadja. Hal ini sangat penting, karena akan menjadi acuan apakah penyimpangan dalam BUMN bisa dikaitkan sebagai kejahatan korupsi yang masih meminta unsur kerugian keuangan negara di dalamnya.

 

Perdebatan tersebut sempat semakin memanas saat Hendarman Supandji yang ketika itu menjadi Plt Jampidsus ikut angkat bicara. Menurutnya, jangankan kekayaan BUMN plat merah, uang negara yang dipakai swasta sekalipun tetap menjadi uang negara dalam rezim pemberantasan korupsi. 

 

Erman menegaskan, pendapatnya yang dituangkan dalam makalah tersebut, bukan untuk melindungi koruptor. Dalam paper saya itu kan jelas, bahwa UU Tindak Pidana Korupsi dan UU Keuangan Negara Negara harus diubah, ujarnya.

 

Bahkan Erman sempat mengusulkan redaksional perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang berkaitan dengan definisi korupsi.

 

Tindak pidana korupsi ..... yang dapat merugikan keuangan negara atau keuangan negara diganti menjadi Tindak pidana korupsi.... yang dapat merugikan keuangan perusahaan swasta, perusahaan negara, dan jawatan. 

Sumber: Makalah Erman Rajagukguk yang berjudul Pengertian Keuangan Negara dan Kerugian Negara

 

Namun, meskipun meminta untuk mengubah beberapa undang-undang untuk mensinkronkan, Erman menyatakan tindakan penyelewangan yang dilakukan pejabat BUMN akan terbebas dari hukum seraya menunggu undang-undang tersebut diubah.

 

Ini memang akan menjadi dilema, ujar Erman. Tetapi, Tetap saja orang BUMN tidak bisa lari dari hukum, kan bisa dipakai pasal-pasal mengenai penyuapan, penggelapan, mark up. Asal jangan dikaitkan dengan kerugian negara, jelasnya.

 

Jadi, menurut Erman memperluas definis korupsi sangatlah perlu. Ia mengacu kepada United Nations Convention Against Corruption, 2003 yang sudah diratifikasi dengan UU No 7 Tahun 2006. Konvensi PBB ini tidak hanya mengkaitkan korupsi dengan kerugian keuangan negara, tetapi juga terkait dengan kejahatan-kejahatan yang disebutkan oleh Erman.

 

Kembali terkait dengan pemeriksaan Laks. Erman berpendapat boleh saja dilakukan. Nantikan dakwaannya belum tentu (terkait dengan korupsi,-red), bisa menggunakan pasal-pasal lain, ujarnya.

Banyak jalan menuju Roma. Peribahasa tersebut tampaknya dijadikan strategi jitu kuasa hukum Laksamanan Sukardi, mantan Meneg BUMN, yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dalam membela kliennya.

 

Ketika hendak diperiksa oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dengan kasus penjualan Kapal Tanker Very Large Crude Carrier (VLCC), pihak TPDI membagi-bagikan sebuah makalah kepada sejumlah wartawan Kejagung yang saat itu meliput pemeriksaan Laksamana.

 

Makalah yang tampkanya dijadikan tameng oleh kubu Laks—panggilan akrab Laksamana adalah milik Prof. Erman Radjaguguk, guru besar Universitas Indonesia. Makalah itu berjudul Pengertian Keuangan Negara dan Kerugian Negara. Makalah ini merupakan rujukan yang sangat baik. Pihak Kejagung dalam menyidik kasus VLCC ini sebaiknya mengacu pada apa yang ditulis Pak Erman. Makalah ini sangat baik, ujar salah seorang anggota TPDI Sukowaluyo Mintohardjo.

 

Sukowaluyo menjelaskan, isi makalah tersebut berkaitan dengan pengertian dan kerugian negara. Isinya berkaitan dengan kekayaan BUMN yang terpisah dengan keuangan negara, ujarnya. Ia menegaskan, kerugian negara yang menjadi salah satu unsur korupsi, selain memperkaya diri sendiri dan perbuatan melawan hukum, tidak terdapat dalam perkara VLCC ini.

 

Sementara itu, Erman Rajagukguk ketika dimintai konfirmasinya terkait disebarkan makalahnya oleh TPDI mengaku tidak mempermasalahkan. Makalah itu kan dari seminar umum, ujarnya. Tetapi, Erman mencoba meluruskan bahwa isi makalahnya tidak untuk membela koruptor yang berasal dari BUMN. Itu hanya tinjauan akademis, tandasnya.

Tags: