Makin Jelas, Dugaan Kartel di Industri Telekomunikasi
Berita

Makin Jelas, Dugaan Kartel di Industri Telekomunikasi

BRTI melakukan kajian terhadap tarif operator seluler dan CDMA di Indonesia. Hasilnya, kuat dugaan adanya kartel dalam penetapan tarif antar operator.

Oleh:
Sut
Bacaan 2 Menit
Makin Jelas, Dugaan Kartel di Industri Telekomunikasi
Hukumonline

 

Atas temuan itu, BRTI meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk memeriksa dugaan kartel tersebut. Alasannya, praktek kartel nyata-nyata dilarang oleh Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

 

Kamilov yakin, setelah adanya kajian BRTI tersebut, ke depan tarif telepon seluler dan CDMA di Indonesia akan turun. Katakanlah dugaan ini benar, dimana mereka sendiri yang mengatur itu, sehingga data-data yang dimunculkan ke kita terkesan menurun, padahal itu semua memang turun, tuturnya.

 

Akibat Kepemikan Silang

Berbeda dengan kajian BRTI, Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menilai, kepemilikan silang (cross ownership) di sektor telekomunikasi berimplikasi pada tingginya tarif ponsel di Indonesia.

 

Menurut President Director INDEF M Fadhil Hasan, posisi kepemilikan silang oleh satu pihak pada dua operator yang mendominasi pasar dinilai berpeluang mendorong terjadinya kartel yang menyalahi aturan persaingan sehat. Kajian Indef menunjukkan, pasar telepon seluler di Indonesia didominasi dua operator, yaitu Telkomsel dan Indosat, dengan penguasaan pangsa 84,4 persen pasar telepon seluler GSM.

 

Dia menduga, kepemilikan silang badan investasi Singapura, Temasek Holdings, secara tidak langsung di Indosat dan Telkomsel memengaruhi penentuan tarif.

 

Perlu diketahui sebanyak 40 persen saham Indosat dimiliki oleh Singapore Technologies Telemedia Pte. Ltd (STT) melalui Indonesia Communication Limited (ICL), sedangkan 35 persen saham Telkomsel dimiliki oleh Singapore Telecommunications Ltd (SingTel). STT dan SingTel merupakan anak perusahaan Temasek Holdings. Melalui penguasaan terhadap dua operator dengan penguasaan pangsa pasar terbesar di Indonesia itu, Temasek secara tidak langsung menguasai sekitar 81,61 persen pangsa pasar industri telekomunikasi di Indonesia.

 

Fadhil menambahkan, analisis perilaku bisnis Temasek mencerminkan sikap antipersaingan usaha yang tidak sehat. Kajian Indef mengarah pada temuan bahwa posisi kepemilikan silang dan dominasi Temasek menjadikan perusahaan memiliki akses mengontrol Indosat dan Telkomsel.

 

Posisi ini akan memudahkan terjadinya pertukaran informasi mengenai strategi bisnis dan pemasaran, termasuk strategi penentuan harga. Ini akan mendorong terjadinya perilaku oligopoli, kartel, dan cross subsidy, jelas Fadhil.

 

Menurut dia, operator-operator seluler Indonesia sangat diuntungkan dengan struktur pasar seluler yang mengarah pada oligopoli. Dengan tingginya tingkat konsentrasi yang dimiliki oleh operator,maka dia mempunyai kekuatan pasar untuk memperoleh tingkat keuntungan yang tinggi, katanya.

Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menduga adanya kartel dalam penetapan tarif telepon seluler dan Code Division Multiple Access (CDMA) yang dilakukan oleh perusahaan telekomunikasi di Indonesia. Pasalnya, tarif yang dikenakan antara operator yang satu dengan yang lain hampir mirip.

 

Walaupun di iklannya terkesan murah tetapi kalau dikalikan per menit atau per jam, rata-rata tarifnya hampir sama, jelas Committee Member BRTI Kamilov Sagala, akhir pekan lalu, di Jakarta.

 

Menurutnya, kajian dan pengumpulan data yang dilakukan BRTI menunjukan bahwa harga produksi untuk tarif bicara yang dikenakan operator telepon rata-rata Rp 75. Sementara untuk short message services (SMS) bisa di bawah 50 persen dari tarif bicara tersebut. Bahkan, untuk tarif sesama operator (on net) seharusnya gratis, katanya.    

 

Mengenai tarif telepon ini tentu saja mengejutkan. Sebab, selama ini para operator seluler maupun CDMA mengenakan tarif yang cukup tinggi, baik untuk tarif bicara maupun SMS. PT Telkomsel misalnya, untuk tarif bicara per 30 detik sesama Telkomsel dikenakan tarif mulai dari Rp300-Rp1.500, sementara untuk panggilan ke operator lain tarifnya Rp1.300-Rp1.600. Sedangkan untuk SMS tarifnya bekisar dari Rp299-Rp350 per SMS.

 

Tarif lebih murah diperlihatkan PT Indosat Tbk untuk produk IM3. Untuk tarif bicara sesama operator dikenai tarif Rp250-Rp500, sedangkan untuk panggilan antar operator dikenakan tarif Rp650-Rp775. Sementara untuk tarif SMS antara Rp150-Rp500 per SMS. Dari pemahaman ini, kita bisa tarik, sebenarnya harga-harga yang lain itu bisa jauh lebih murah, cetus Kamilov.

Halaman Selanjutnya:
Tags: