MA-KY Beda Usulan Usia Hakim Agung
Berita

MA-KY Beda Usulan Usia Hakim Agung

Dalam paket revisi UU tiga lembaga Kekuasaan Kehakiman, ada perbedaan antara usulan KY dan MA perihal usia hakim agung, termasuk syarat usia bagi calon hakim agung.

Oleh:
CRP
Bacaan 2 Menit
MA-KY Beda Usulan Usia Hakim Agung
Hukumonline

Bukan karena Pak Bagir mau berpanjang-panjang masa jabatan. Kami mengusulkan tidak ada lagi perpanjangan. Tapi usia pensiun hakim agung dinaikkan menjadi 70 tahun, ujar Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan usai melantik enam hakim agung baru di gedung MA, Rabu (15/8). Menurutnya, usia 70 tahun itu bukan asal menaikkan saja tanpa dasar. MA, katanya, sudah membandingkan dengan ketentuan di negara-negara lain. Rata-rata mereka diberhentikan dalam usia segitu, jelas Bagir.

 

MA dan Komisi Yudisial (KY) saat ini tengah menunggu DPR merevisi Paket Undang-Undang (UU) tiga lembaga Kekuasaan Kehakiman, antara lain UU Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, UU Nomor 4 Tahun 2004 tentang MA dan UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang KY. Salah satu ketentuan yang bakal direvisi dalam UU tentang MA adalah batas usia masa jabatan hakim agung.

 

Kita maunya fix masa jabatan, tidak perlu lagi ada perpanjangan. Usulan kita 70 tahun masa jabatan untuk hakim agung. Kalau perlu seumur hidup, ujar Bagir sembari tertawa. Dia menganggap ketentuan perpanjangan jabatan bakal menimbulkan polemik dan permasalahan seperti yang terjadi tahun lalu.

 

Bagir menegaskan, usulan 70 tahun dalam revisi UU itu tidak akan serta merta berlaku bagi hakim-hakim seangkatan dia. Hakim agung yang sudah berusia 65 tahun pada saat UU itu disahkan, tidak berlaku. Jadi kita-kita yang sekarang sudah diperpanjang ini tidak bisa lalu ikut serta-merta menjabat sampai 70 tahun. Kita pensiun, terang Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjajaran itu.

 

Sedangkan KY dalam usulan revisinya mengusulkan hakim agung diberhentikan pada usia 65 tahun, sama seperti ketentuan dalam UU Nomor 5 Tahun 2004.  KY juga menginginkan ketentuan perpanjangan usia dihapus. Pertimbangannya, Supaya regenerasi hakim berlangsung lebih cepat. Kesempatan bagi hakim-hakim muda untuk mencapai puncak karir, ujar Anggota KY Prof Chatamarrasjid yang juga Ketua Tim Perumus Revisi UU paket tiga lembaga versi KY.

 

KY juga mengusulkan syarat usia bagi hakim yang mencalonkan diri menjadi hakim agung  (karier) berusia 40 tahun, turun dari syarat semula 50 tahun. Hal itu, lanjut Chatamarrasjid, didasarkan pada pertimbangan memudahkan KY dalam menyeleksi calon hakim agung. Sebab, selama ini banyak orang-orang potensial, terutama dari hakim non karir yang tidak bisa ikut seleksi karena terganjal syarat dan ketentuan dalam UU MA.

 

Selain menurunkan syarat usia, KY juga memangkas syarat pengalaman kerja masing-masing 5 tahun untuk jalur karier dan non karier dengan alasan yang sama. Menurut Chatamarrasjid, akan sulit sekali bagi KY menjaring calon-calon berkualitas yang berminat menjadi hakim agung jika masih memakai ketentuan lama. Sebab, KY sendiri menginginkan hakim agung bisa diisi oleh intelektual hukum muda yang memiliki energi transformis untuk mereformasi peradilan. Hakim-hakim karir juga akan lebih banyak yang bisa berkesempatan mengikuti seleksi, tambah Chatamarrasjid.

 

 

Usulan MA

Usulan KY

Syarat menjadi hakim agung:

Syarat menjadi hakim agung:

          Berusia 50 tahun (karir dan non karir)

          Berusia 40 tahun (baik karir maupun non karir)

          Berpengalaman sekurang-kurangnya 20 tahun termasuk 3 tahun menjadi hakim tinggi (karier)

          Berpengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun sekurang-kurangnya 1 tahun

          Berpengalaman dalam profesi hukum dan/atau akademisi hukum sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun (non karier)

          Berpengalaman dalam profesi hukum dan/atau akademisi hukum sekurang-kurangnya 20  tahun (non karier)

Masa jabatan hakim agung:

Masa Jabatan hakim agung:

          70 tahun tanpa ada perpanjangan

          65 tahun tanpa ada perpanjangan

 

Realitas yang terjadi sekarang ini, dalam pengamatan Chattamar, banyak lulusan magister yang masih relatif  berusia muda. Dengan membabat sedikit syarat tahun pengalaman, nantinya seleksi hakim agung bisa menjaring lebih banyak pendaftar. Walhasil, KY akan mendapat  lebih banyak pilihan.

 

Chatamar menganggap syarat pengalaman 25 tahun berprofesi di bidang hukum akan memberatkan calon dari non karier. Syarat 20 tahun bagi hakim karir juga membuat calon potensial di mata KY jumlahnya bakal menciut. Pasalnya, seperti diberitakan sebelumnya, KY bakal mengalami tantangan dan kesulitan yang berlebih dalam menjaring calon hakim jika masih mengacu pada  ketentuan yang ada sekarang.

 

Sementara dalam usulannya, MA tidak mengutak-atik persyaratan bagi calon hakim agung. Menurut Bagir syarat yang ada pada UU MA sekarang, Sudah paling pas. Syarat usia 50 tahun  mencalonkan hakim agung itu diasumsikan seseorang mulai jadi hakim sejak berusia 25 tahun. Pengalaman dua puluh tahun menjadi hakim termasuk 3 tahun menjadi hakim tinggi  itu, lanjut Bagir, sudah dengan pertimbang usia kematangan seorang hakim dengan pengalamannya selama itu.
Tags: