Termohon PK Tak Boleh Menghadirkan Saksi
PK Munir

Termohon PK Tak Boleh Menghadirkan Saksi

Sidang Peninjauan Kembali perkara pembunuhan Munir masih menyisakan persoalan hukum, yakni hak termohon untuk mengajukan saksi.

Oleh:
Ali
Bacaan 2 Menit
Termohon PK Tak Boleh Menghadirkan Saksi
Hukumonline

 

Namun, akhirnya semua argumen Assegaf kandas di tangan majelis. Kami sudah memutuskan Saudara hanya memberikan tanggapan saja, ujar Andriyani. Ia juga menambahkan bila memang termohon memiliki saksi yang mendukung, maka silahkan dicatat di dalam kontra memori PK. Sebaiknya dicantumkan saja (keterangan saksi,-red), tuturnya. Ia beralasan bila dalam PK yang diajukan terdakwa, JPU yang bertindak sebagai termohon hanya bisa menanggapi.

 

Assegaf sangat menyayangkan keputusan majelis ini. Tetapi ia berjanji akan menggunakan segala cara. Salah satunya akan kita kutip keterangan saksi itu dalam kontra memori PK. Masa saksi yang potensial menurut kita, tidak dipakai, tandasnya.

 

Pakar Hukum Acara Pidana Universitas Muhamadiyah Jakarta Chaerul Huda mengatakan memang dalam prinsip hukum acara pidana, pemohon yang mempunyai beban untuk membuktikan permohonannya. Tetapi, ia meminta prinsip proses peradilan yang harus berimbang tetap ditaati. Termohon punya hak juga untuk mengajukan pembuktian permohonan itu benar atau tidak, jelasnya.

 

Huda menambahkan ketentuan yang menjadi dasar majelis di dalam KUHAP pun tidak disebutkan secara eksplisit. Seolah-olah hanya pemohon, ujarnya. Oleh sebab itu, ia menilai hakim telah memegang KUHAP secara kaku. Mestinya tidak perlu dihalangi (menghadirkan saksi,-red), ujarnya. Ia mengatakan hukum acara bukan hanya terdapat di KUHAP.

 

Koordinator Kontras Usman Hamid mempersilahkan saksi yang akan dihadirkan Assegaf. Keputusan memang tergantung majelis hakim, bila memang dihadirkan itu akan sangat baik. Bila tidak, dilampirkan di kontra memori PK pun sudah cukup, jelasnya. Itu kesempatan bagi kuasa hukum Polly untuk membela kliennnya, tambahnya.

 

Usman menilai perintah majelis untuk melampirkan keterangan saksi bisa saja berubah. Ia mengatakan kalau nanti majelis melihat kontra memori dan merasa saksi itu patut dihadirkan, Saya kira majelis akan mengambil langkah itu, ujarnya.

 

Tiga saksi

Sikap Assegaf yang keukeuh untuk menghadirkan saksi, memang bisa dipahami. Ia mengaku telah memiliki tiga orang saksi yang dapat mendukung keterangan Ongen yang meringankan kliennya. Sayangnya, ia tidak mau menyebutkan identitas ketiga orang saksi tersebut.

 

Alasannya, Assegaf mengkhawatirkan keselamatan saksi-saksi itu. Belajar dari kasus Ongen, Ia sepertinya tidak percaya dengan penegak hukum. Kalau memang Ongen benar-benar dilindungi oleh polisi, kenapa ia lari ke DPR? tanyanya beretorika. Memang, seperti yang diberitakan sebelumnya, Ongen sempat meminta perlindungan kepada DPR. Tetapi pada saat itu, ada perdebatan kedatangan Ongen itu murni perlindungan hukum atau politisasi kasus.

 

Assegaf berjanji akan mengungkapkan nama-nama saksi itu di dalam kontra memori PK yang akan diajukannya. Saksi-saksi itu sudah menyatakan kesediannya, ujarnya. Tidak benar Polly mampir dulu di Coffee Bean, melainkan ia langsung ke hotel, tambah Assegaf mengutip keterangan salah seorang saksi itu.

 

Assegaf berharap tidak ada perbedaan antara kekuatan kesaksian yang disampaikan langsung dengan yang dilampirkan tertulis. Saya kira itu (keterangan dilampirkan tertulis,-red) kuat, ujarnya. Kan diajukan dalam dokumen yang shahih, tandasnya.

Pada akhir persidangan peninjauan kembali kasus pembunuhan Munir, kemarin (29/8) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kuasa hukum Pollycarpus, Mohammad Assegaf meradang. Pasalnya, keinginannya untuk menghadirkan saksi yang mendukung keterangan Ongen tak bisa terwujud. Hukum acara tidak diperkenankan termohon mengajukan saksi, ujar Ketua Majelis Hakim Andriyani Nurdin. Termohon (Polly,-red) hanya boleh mengajukan tanggapan, ujarnya.

 

Sebelumnya Assegaf memang meminta kepada majelis agar kliennya diberi hak untuk mengajukan saksi. Pihaknya merasa permintaan itu perlu diajukan karena saksi yang dia miliki diyakini bakal mendukung keterangan Ongen yang bisa meringankan posisi Pollycarpus. Ongen dikesankan berbohong. Ketiga saksi ini justru akan mendukung Ongen karena mereka melihat Polly langsung masuk ke hotel, ujarnya.

 

Tetapi, ya itu tadi, permohonan Assegaf ditolak majelis hakim. Jaksa Penuntut Umum Poltak Manullang ternyata sependapat dengan majelis. Poltak mengaku keberatan jika termohon mengajukan saksi-saksi atau alat bukti. Dalam hukum acara, pihak termohon hanya diperkenankan untuk memberikan pendapat, Poltak memberi alasan.

 

Mendengar keberatan ini, Assegaf angkat angkat bicara. Menurutnya, JPU tidak konsisten bila ingin menerapkan hukum acara pidana. Dalam hukum acara jelas, yang mengajukan permohonan PK adalah terdakwa atau ahli warisnya. Itu hak mereka, ungkitnya kembali. Jaksa menurut hukum acara tak diperkenankan mengajukan PK. Permohonan PK yang diajukan JPU memang selalu menjadi perdebatan klasik.  

 

Oleh sebab itu, karena posisinya sekarang terbalik, Assegaf memohon kepada majelis untuk memberikan kesempatan  agar bisa menghadirkan saksi. Karena dengan PK ini kan yang nantinya akan menjadi korban adalah klien kami, ujarnya. Kami perlu melakukan pembelaan yang maksimal dengan mengajukan alat-alat bukti dan saksi untuk mengcounter permohonan PK jaksa, tambahnya.

Tags: