Usai Undangkan Perpu 1/2007, Pemerintah Kebut UU KEK
Berita

Usai Undangkan Perpu 1/2007, Pemerintah Kebut UU KEK

Diusulkan masuk Prolegnas 2008.Meski Batam, Bintan, dan Karimun ditetapkan via PP dan Sabang lewat UU, kedudukan mereka sejajar.

Oleh:
Ycb/Rzk
Bacaan 2 Menit
Usai Undangkan Perpu 1/2007, Pemerintah Kebut UU KEK
Hukumonline

 

Prolegnas 2008

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Matalatta memaparkan UU KEK merupakan prioritas 2008. Dalam pertemuan dengan Badan Legislasi DPR (Baleg), saya menyusun draft Program Legislasi Nasional 2008 (Prolegnas 2008). Dan UU KEK adalah salah satu di dalamnya.

 

Wakil Ketua Komisi VI Agus Hermanto (Fraksi Partai Demokrat) mengakui hingga kini belum menerima draftnya. Idealnya memang dibahas tahun depan. Meski demikian, bisa saja draftnya sudah dikirim tahun ini. Namun secara resmi memang belum. Kita serahkan pembahasannya kepada Menkumham bersama Baleg.

 

Sementara itu, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Muhammad Lutfi menandaskan kota-kota yang menjadi kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas kedudukannya sejajar. Sebelum adanya perpu ini, sudah ada Sabang yang ditetapkan oleh UU 37/2000. Lantas perpu ini melahirkan PP Nomor 46, 47, serta 48 Tahun 2007 yang menetapkan Batam, Bintan, dan Karimun sebagai kawasan khusus. Meski yang satu oleh UU dan tiga oleh PP, kedudukan mereka sejajar.

 

Lutfi dan Mari senada. Ke depannya, pemerintah kudu cepat memberikan fasilitas kepada para investor yang bertandang ke kawasan khusus tersebut. Insentif fiskal justru bisa kita ambilkan dari fasilitas yang disediakan oleh UU lainnya. Misalnya UU PM, sambung Lutfi.

 

Gubernur Kepulauan Riau Abdullah Ismeth menyambut gembira bakal diundangkannya perpu ini. Ini sinyal positif kepada investor luar negeri yang akan menanamkan modalnya ke Batam, Bintan, dan Karimun. Ini agar kita bisa bersaing di kawasan Asia Pasifik. Ketiga kota tersebut memang terletak di Provinsi Kepulauan Riau.

 

Penolakan

Kendati demikian, tak semua kubu parlemen menelan menerima perpu ini. Tercatat, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menolaknya. Ini sikap fraksi banteng moncong putih sejak awal. Substansi kegentingan yang memaksa telah dimanipulasi dari keselamatan negara menjadi keselamatan keuntungan korporasi, teriak juru bicara Hasto Kristiyanto (Komisi VI, Bidang Perindustrian dan Perdagangan).

 

Hal unik terjadi di kubu Partai Amanat Nasional. Meski secara fraksi partai matahari putih ini menerima, ada dua anggota yang menolak pengesahan perpu ini. Mereka adalah Dradjad Wibowo (Komisi XI, Bidang Keuangan Negara) serta Alvin Lie (Komisi VII, Bidang Lingkungan dan Energi). Dalam tata tertib, fraksi bukan alat kelengkapan dewan. Suara para anggotalah (secara perorangan) yang harus didengar, tukas Alvin seusai sesi pertama sidang tersebut.

 

Karena itulah, Alvin menantang voting. FPDIP justru menghindari hal itu. Kalau kita kalah voting, kita harus menerima hasil tersebut. Konsekuensinya, setuju juga. Makanya kami menolak dan tak turut bertanggung jawab atas pengambilan keputusan ini, kilah anggota lainnya, Aria Bima (Komisi VI).

 

Selanjutnya, menurut Ketua Fraksi PDIP Tjahjo Kumolo, kubunya bakal melayangkan uji materi di muka Mahkamah Konstitusi (MK). Menanggapi hal itu, Andi bersikap dingin. Semua UU tidak bisa luput dari uji materi. Kita belum tahu persis alasan mereka melayangkan judicial review, tutur Andi terpisah.

 

Materi Perpu 1/2007 tak berubah setitik pun dari draft awal. Padahal, sebelumnya para ahli hukum berpendapat sebuah perpu yang dibahas DPR kedudukannya tak ubahnya sebuah Rancangan UU. Artinya, DPR berhak mengutak-atik dan mengajukan perubahan atas isi perpu yang disodorkan oleh pemerintah. Namun, dalam prakteknya, seperti yang terulang pada Perpu 1/2007 kali ini, lagi-lagi DPR hanya memberi stempel setuju.

Tuntas sudah perjalanan Peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 (Perpu 1/2007). Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Selasa ini (10/10) telah menyetujui perpu ini segera diundangkan.

 

Perpu ini mengatur penetapan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Perpu ini sedikit merevisi UU sebelumnya, Undang-undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Jika UU No. 36/2000 mengangkat sebuah kawasan khusus lewat sebuah UU, Perpu 1/2007 mengaturnya cukup dengan sebuah Peraturan Pemerintah (PP).

 

Selesai satu tugas, pekerjaan lainnya manyusul. Pemerintah bersama DPR kudu membuat UU tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Ini tuntutan UU No. 25/2007 tentang Penanaman Modal (UU PM). Poin inilah yang acapkali digunakan sebagai peluru untuk menyerang bolong perpu ini. Karena, pelabuhan bebas dan kawasan perdagangan bebas merupakan bagian dari KEK. Pemerintah sedang mempersiapkannya, tutur Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu.

Tags: