'Fraksi Mahasiswa' Protes Keras soal Anggaran Pendidikan
RAPBN 2008

'Fraksi Mahasiswa' Protes Keras soal Anggaran Pendidikan

Sekali lagi, untuk keempat kalinya, pemerintah dan parlemen tak memenuhi kuota 20% anggaran pendidikan.

Oleh:
Ycb/Rzk
Bacaan 2 Menit
'Fraksi Mahasiswa' Protes Keras soal Anggaran Pendidikan
Hukumonline

 

Menurut Andhika, pemenuhan bujet tersebut bukan masalah mampu tak mampu, Melainkan mau atau tidak, sambungnya. Sebagai jalan keluar, Andhika mencontohkan, pemerintah seharusnya mengurangi jatah pelunasan utang yang menyedot sepertiga anggaran. Selain itu, pemerintah juga kudu mengefisienkan anggaran pembangunan yang boros.

 

Massa lantas hendak membentang spanduk. Belum tuntas tergelar hingga jelas terbaca, spanduk tersebut keburu dirampas Pamdal DPR. Terjadi kisruh dorong-dorongan antara massa dan sekawanan Pamdal. Beberapa anggota dewan pun turut naik ke balkon melerai. Di antaranya, Slamet Effendy Yusuf (Fraksi Partai Golkar) dan Idealisman Dachi (Fraksi Partai Demokrat).

 

Kondisi semrawut itu berlangsung selama lebih dari lima belas menit. Untunglah Slamet dan Dachi mampu menenangkan Pamdal dan membujuk mahasiswa keluar dengan tenang. Mahasiswa toh anak kita juga, tukasnya. Akhirnya massa bersedia membubarkan diri dan melanjutkan aksinya di depan Gedung Nusantara II. Tata Tertib DPR memang belum mengatur, pihak selain anggota DPR boleh menginterupsi jalannya sidang.

 

Ani pun leluasa membacakan pandangan pemerintah. Sebelumnya, kesepuluh fraksi telah menyetujui pengesahan RAPBN 2008 ini. Kalaupun ada yang berontak, itupun dengan malu-malu. Misalnya saja Fraksi partai Keadilan Sejahtera. Anggaran pendidikan selama tiga tahun berturut-turut telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi karena tidak mencapai 20%. Namun demi kelancaran pembangunan, dengan berat hati kami menerima RAPBN 2008 disahkan menjadi UU, ungkap juru bicara Aan Rohanah.

 

115 anggota menolak

Tak mau kalah dengan anak muda, para legislator pun menggugat anggaran pendidikan. Terdapat 115 anggota yang duduk di Tim Kaukus Pendidikan menggalang tanda tangan. Slamet Effendy Yusuf juga turut teken.

 

Dua orang penggagas, Ali Masykur Musa (Fraksi Kebangkitan Bangsa) dan Djoko Susilo (Fraksi Partai Amanat Nasional) melancarkan interupsi seusai Ani membacakan pandangannya. Konstitusi telah menyayat dagingnya sendiri (de constitutoe snijdt zign eigen vless), tulis Ali dalam siaran pers.

 

Ali mengungkapkan, dalam RAPBN 2008, pemerintah hanya mempersiapkan kantong Rp57,9 triliun untuk pos pendidikan. Dana segitu sama dengan 12% menurut teknik penghitungan MK atau cuma 10,3% menurut kalkulasi Komisi X DPR (Bidang Pendidikan, Kesenian, dan Pariwisata). Torehan tersebut, menurut Ali, juga melabrak UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Total belanja negara mencapai Rp854,66 triliun.

 

Ketika 'dikeroyok' jurnalis seusai sidang, Ani menjelaskan pemerintah dan parlemen sebenarnya berusaha memenuhi jatah 20% itu. Hanya, Kita juga melihat ada kebutuhan lain yang dianggap prioritas nasional, sambungnya. Ani menambahkan, anggaran pendidikan juga merupakan tanggung jawab masing-masing daerah, sesuai semangat desentralisasi.

 

Sebelumnya, Ani pernah menawarkan rumus baru penghitungan anggaran pendidikan. Menurutnya, anggaran edukasi ini kudu memasukkan Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus. Artinya, gaji guru dan pembangunan atau rehabilitasi gedung sekolah di daerah turut dilibatkan dalam penghitungan. Jika menggunakan formula itu, Ani yakin persentasenya lebih gede.

 

APBN-Perubahan 2007 pun tak luput dari sorotan seputar ini. Waktu pengesahannya, hampir setengah jumlah anggota, 256 orang, melayangkan nota keberatan menolak pengesahan anggaran. Alasannya, kantong negara hanya punya 11,8% untuk pos pendidikan.

 

Dalam putusan 1 Mei 2007, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan APBN 2005, 2006, dan 2007 masih jauh menganggarkan bidang pendidikan di bawah 20%. MK menilai pemerintah dan DPR belum melaksanakan amanat UUD 1945.

 

Tok. Sutardjo terlanjur mengetok palu pengesahan. Anjing menggonggong kafilah berlalu. Bersama koalisi berbagai elemen yang menyoroti pendidikan, kami akan menguji materi UU ini. Kami minta APBN 2008 dibatalkan, ancam Andhika.

Baru saja tuntas Junisab Akbar membacakan sikap fraksinya. Juru bicara asal Partai Bintang Reformasi ini menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2008 untuk segera diundangkan. Peminpin Sidang Paripurna Selasa itu (9/10), Sutardjo Soerjoguritno lantas mempersilakan Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan pandangan pemerintah.

 

Belum juga Ani, panggilan akrab Bu Menteri, naik podium, langkahnya tercekat oleh interupsi dari 'fraksi kesebelas'. Arah teriakan itu datang dari balkon. Tak lain dan tak bukan, mereka adalah puluhan mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI). Mereka ora trimo, anggaran pendidikan masih di bawah 20%, seperti amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.

 

Mereka berorasi melontarkan kekecewaan lantaran segenap fraksi menyetujui pengesahan RAPBN 2008 menjadi Undang-Undang. Anggota dewan setengah hati, hanya melayangkan nota keberatan (minderheids nota), tukas Ketua BEM UI Andhika.

Tags: