Niat Sewa Ruangan untuk Kantor Pengacara, Malah Berujung ke BPSK
Berita

Niat Sewa Ruangan untuk Kantor Pengacara, Malah Berujung ke BPSK

Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Bogor itu sudah turun sejak Desember tahun lalu. Tetapi sengketa yang menjadi dasar putusan itu masih berlanjut ke ruang sidang lain. Pelaku usaha mengajukan bantahan keberatan atas putusan BPSK ke PN Jakarta Selatan.

Oleh:
Mys/IHW
Bacaan 2 Menit
Niat Sewa Ruangan untuk Kantor Pengacara, Malah Berujung ke BPSK
Hukumonline

 

Di BPSK Bogor kedua belah pihak saling adu argumen. Dalam gugatannya, Novizal dan kedua rekannya berpendapat tindakan pelaku usaha yang bersikeras tidak mengembalikan uang security deposit sangatlah merugikan konsumen mengingat ‘konsumen tidak pernah menggunakan ruangan tersebut sama sekali'. Konsumen sudah mengalah dengan merelakan pelaku usaha memotong biaya administrasi. Toh, hingga gugatan diajukan pelaku usaha enggan memenuhi seluruh tuntutan konsumen.

 

Melalui kuasa hukumnya dari Arie Hutagalung & Partners, Duta Anggada Realty  mengajukan dalil berbeda. Penandatanganan lease proposal dan mengembalikannya ke pelaku usaha dinilai DAR sebagai bukti bahwa konsumen ‘sudah menerima semua isi dari lease proposal'. Hal itu juga membuktikan bahwa lease proposal tadi berlaku sebagai perjanjian yang mengikat dan berlaku sebagai undang-undang bagi pelaku usaha dan konsumen. Perjanjian demikian, sesuai pasal 1338 dan 1320 KUH Perdata, harus dilaksanakan dengan iktikad baik. Soal security deposit dan telephone deposit sudah jelas diatur dalam lease proposal, sehingga pembayarannya pun sudah sesuai dengan perjanjian.

 

Setelah melalui persidangan, majelis BPSK Kota Bogor beranggotakan Boris Derurasman, Sony Novansyah dan Kisman Pangeran, akhirnya menjatuhkan putusan pada 19 Desember silam. Majelis menolak eksepsi dari DAR, dan dalam pokok perkara mengabulkan sebagian gugatan (pengaduan) Novizal Cs. Majelis mewajibkan pelaku usaha mengembalikan uang security deposit dan telephone deposit berjumlah Rp60.460.000.

 

Pertimbangan utama majelis mengabulkan gugatan Novizal Cs berkaitan dengan lease proposal. Menurut majelis, lease proposal Plaza Great River adalah suatu format yang telah ada disediakan oleh DAR dalam melakukan usahanya. Dalam pandangan majelis, format seperti itu merupakan suatu klausul baku yang bertentangan dengan pasal 18 ayat (1) huruf c UU Perlindungan Konsumen. Dalam UU Perlindungan disebutkan jika dalam suatu perjanjian terdapat klausul baku, maka perjanjian itu batal demi hukum, ujar Novizal Kristianto.

 

Dalam perkembangannya, DAR berkeberatan atas putusan BPSK. Karena itu pula, pada pertengahan Januari 2007 lalu melalui kuasa hukumnya DAR mengajukan bantahan keberatan atas putusan BPSK Kota Bogor tersebut ke PN Jakarta Selatan. Seorang sumber yang ikut menangani perkara ini menjelaskan, DAR antara lain meminta PN Jakarta Selatan membatalkan putusan BPSK tersebut.

 

Bagaimana akhir sengketa ini setelah dibawa ke PN Jakarta Selatan? Ikuti tulisan berikutnya.

 

Semua bermula dari niat Novizal Kristianto, Dwi Anita Daruherdani, Wiharto Yogi Widodo, dan Christine Rustandi untuk menyewa ruangan di Plaza Great River, Jalan HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan. Kantor seluas 162 meter persegi itu rencananya akan dipakai buat kantor pengacara. Novizal, Dwi Anita dan Wiharto kebetulan adalah advokat pada kantor Kristianto Daruherdani Widodo. Untuk mewujudkan keinginan itu, mereka menemui PT Duta Anggada Realty Tbk, pelaku usaha yang mengelola manajemen gedung Plaza Great River.

 

Pada Maret 2006, kesepakatan dicapai. Novizal dan kawan-kawan menandatangani lease proposal yang diminta Duta Anggada Realty (DAR). Sesuai kesepakatan, DAR sebagai pelaku usaha mengeluarkan tagihan atas security deposit sebesar Rp53.460.00 dan telephone deposit sebesar Rp7 juta. Masih pada Maret 2006, Novizal Cs selaku konsumen memenuhi kewajiban membayar total Rp60.460.000.

 

Rupanya, pada bulan berikutnya terjadi persoalan internal konsumen yang berakibat adanya permohonan pembatalan sewa ruangan tersebut. Bukan hanya itu, konsumen juga meminta pelaku usaha untuk mengembalikan biaya security deposit dan telephone deposit yang terlanjut dibayarkan.

 

DAR enggan memenuhi permintaan tersebut. Beberapa kali dilakukan pembicaraan, hasilnya mentok. Kedua belah pihak bersikukuh. Konsumen merasa berhak atas uang deposit karena faktanya belum pernah menempati ruang yang disewa. Lagipula, kedua belah pihak baru meneken lease proposal, bukan Perjanjian Sewa Ruangan. Sebaliknya, DAR menganggap lease proposal sudah mengikat dan berlaku sebagai perjanjian. Apalagi yang meminta pengembalian uang hanya tiga orang –minus Christine Rustandi—padahal lease proposal diteken mereka berempat. Jadi, permintaan itu dianggap kurang pihak.

 

Lantaran mentok, Novizal dan rua rekannya Dwi Anita dan Wiharto membawa kasus ini ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Bogor. Menurut Dwi Anita Daruherdani kepada hukumonline, sengketa itu terpaksa dibawa ke BPSK Bogor lantaran lembaga sejenis di Jakarta belum operasional. Pengadilan menyarankan agar kami ke BPSK Bogor yang dinilai lebih dekat, ujarnya. Maka, pada 25 September 2006, ketiganya melayangkan gugatan atas sengketa ruangan ke BPSK Bogor.

Halaman Selanjutnya:
Tags: