Telkomsel Kembali Diperiksa KPPU
Berita

Telkomsel Kembali Diperiksa KPPU

Kali ini terkait tarif SMS antar sesama operator telepon selular dan CDMA. Salah satu terlapornya adalah Telkomsel, operator seluler yang awal pekan ini diputus bersalah oleh KPPU.

Oleh:
Sut/Lut
Bacaan 2 Menit
Telkomsel Kembali Diperiksa KPPU
Hukumonline

 

Pasal 5 UU Anti Monopoli

Ayat (1): Pelaku Usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.

 

Ayat (2): Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi:

a. suatu perjanjian yang dibuat dalam suatu usaha patungan; atau

b. suatu perjanjian yang didasarkan undang-undang yang berlaku.

 

Karena dugaannya kuat, KPPU melalui Keputusan KPPU No. 184/KEP/KPPU/XI/2007 menugaskan tiga anggota KPPU untuk menjadi tim pemeriksa pendahuluan. Ketiganya adalah Dedie S. Martadisastra sebagai ketua tim pemeriksa, Erwin Syahril dan Sukarmi, masing-masing sebagai anggota tim pemeriksa.

 

Dalam dokumen yang ditandatangani oleh Dedie S. Martadisastra disebutkan ada tiga modus yang dilakukan oleh delapan operator selular tersebut dalam menetapkan tarif SMS. Pertama, adanya perjanjian kerjasama antara operator telekomunikasi untuk mengatur penetapan harga SMS. Kedua, SMS yang dikenakan oleh operator yang tidak terikat dalam perjanjian kerjasama tesebut. Dan ketiga, berdasarkan fakta itu diduga terjadi penetapan harga oleh operator telekomunikasi dalam menetapkan harga SMS secara tidak tertulis.

 

Dokumen itu juga melampirkan surat panggilan kepada delapan operator tadi untuk diperiksa oleh tim pemeriksa. 

 

Terlalu Berani

Pengamat hukum persaingan usaha dari Universitas Sumatera Utara Prof. Ningrum Natsya Sirait mengemukakan, KPPU terlalu berani mengambil keputusan untuk memeriksa perkara ini.

 

Ia beralasan meski dalam UU Anti Monopoli KPPU diperbolehkan memeriksa perjanjian yang tidak tertulis. Namun, hal itu akan sulit untuk dibuktikan. Ini pemeriksaan yang terlalu berani, ujarnya saat berkunjung ke kantor Hukumonline, Rabu (21/11).

 

Pasal 1 angka 7 UU Anti Monopoli

Perjanjian adalah suatu perbuatan satu atau lebih pelaku usaha untuk mengikatkan diri terhadap satu atau lebih usaha lain dengan nama apapun, baik tertulis maupun tidak tertulis.

 

Menurutnya, untuk membuktikan adanya perjanjian yang tidak tertulis itu, maka wajib didukung oleh analisa ekonomi yang sangat dalam. Sebab, sambungnya, hampir seragamnya tarif SMS sesama operator selular dan CDMA bukan berarti telah terjadi perjanjian diantara operator tersebut.

 

Orang hukum tidak akan bisa menghitung semacam ini. Karena sepanjang tidak tertulis dari mana bisa didapatkan bukti-bukti substansial. Masa mau pakai bukti di awang-awang atau pakai perasaan saja, cetusnya.  

 

Ningrum menambahkan semua perkara yang ada di KPPU merupakan masalah hukum dan ekonomi. Artinya, di dalam lembaga itu ilmu hukum dan ekonomi kawin dalam suatu kondisi dimana persepsi pasar bisa dilihat dari dua kacamata yang berbeda

Belum juga sepekan putusan kontroversial Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap perkara Temasek Holdings, Pte. Ltd cs dan PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), KPPU kembali memeriksa perkara di sektor telekomunikasi. Kali ini giliran tarif Short Massage Services atau SMS yang dipersoalkan

 

Dugaan yang dimaksud adalah dugaan melakukan kartel dengan pelapor Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Dalam perkara itu, BRTI menuding Indosat bersama Telkomsel melakukan kartel tarif. Tak cuma dua operator itu, masih ada operator selular dan operator code division multiple access (CDMA) yang masuk jajaran terlapor.

 

Mereka antara lain PT Excelcomindo Pratama Tbk (XL), PT Indosat Tbk, PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Flexi), PT Hutchison CP Telecommunication (operator 3), PT Bakrie Telecom Tbk (Esia), PT Mobile 8 Telecom Tbk (Fren), dan PT Smart Telecom (Smart). Berdasarkan laporan yang masuk ke KPPU, delapan operator tersebut diduga melakukan perjanjian dalam menetapkan tarif SMS.

 

Perkara No. 26/KPPU-L/2007 ini menurut Komisioner KPPU Tresna Priyana Soemardi, sudah masuk dalam tahap pemeriksaan pendahuluan. Kasus ini sejak 2 Nopember memang sudah masuk dalam tahap pemeriksaan lanjutan, kata kepada Hukumonline, Rabu (21/11). Hanya saja, Tresna menolak menjelaskan lebih lanjut tentang perkara ini. Alasannya, Saya tidak masuk dalam susunan tim pemeriksa pendahuluan. 

 

Dalam dokumen yang diperoleh Hukumonline terungkap, setelah dilakukan pemberkasan terhadap dokumen dan informasi yang diterima, KPPU menduga telah terjadi pelanggaran terhadap Pasal 5 UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Anti Monopoli). Bentuk pelanggarannya yaitu tadi penetapan tarif SMS oleh delapan operator selular.

Halaman Selanjutnya:
Tags: