Perlu Ada Pedoman Pengkajian Merger
Persaingan Usaha:

Perlu Ada Pedoman Pengkajian Merger

KPPU bersama Depkumham saat ini sedang menyusun RPP tentang merger. KPPU berencana memasukkan beleid tentang Merger Review Guideline.

Oleh:
Sut
Bacaan 2 Menit
Perlu Ada Pedoman Pengkajian Merger
Hukumonline

 

Indonesia sendiri, menurut Syamsul, menggunakan sistem yang kedua. Soalnya, Pasal 29 UU Anti Monopoli tegas menyatakan pelaku usaha wajib untuk melaporkan terjadinya merger selambatnya 30 hari sejak transaksi. Sedangkan Pasal 28 – pasal lainnya tentang merger –hanya menyatakan pelaku usaha yang hendak melakukan merger wajib untuk memastikan merger tidak akan mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.

 

Apabila merger tersebut ternyata berdampak kepada persaingan usaha tidak sehat, maka KPPU dapat membatalkan merger itu. Berdasarkan Pasal 47 ayat (2) butir e UU Anti Monopoli, KPPU dapat mengenakan sanksi administratif berupa penetapan pembatalan atas penggabungan atau peleburan badan usaha dan pengambilalihan saham. Selain itu, KPPU juga bisa mengenakan sanksi denda dan ganti rugi.

 

Sayangnya, baik Pasal 28 maupun Pasal 29 belum dapat diimplementasikan. Soalnya, kedua beleid itu baru dapat diterapkan jika sudah ada Peraturan Pemerintah yang disyaratkan dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 29 ayat (2) UU Anti Monopoli. Oleh karena itu, larangan tersebut belum dapat dilaksanakan karena masih berupa hukum yang belum sempurna, ujar Syamsul.

 

UU Anti Monopoli

Pasal 28 ayat (3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai penggabungan atau peleburan badan usaha yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dan ketentuan mengenai pengambilalihan saham perusahaan sebagaimana dimaksud ayat dalam (2) pasal ini, diatur dalam Peraturan Pemerintah.

 

Pasal 29 ayat (2)

Ketentuan tentang penetapan nilai aset dan atau nilai penjualan serta tata cara pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

 

KPPU sendiri, demikian Syamsul, tengah mempersiapkan naskah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) itu. Draf yang akan dibuat akan disesuaikan dengan draf Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkumham). Saat ini Dekumham sedang menyusun pembaharuan PP No. 27/1998 tentang Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas, terkait dengan diundangkannya UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).

 

Ia juga mengakui kalau pemerintah lamban dalam mengadakan suatu peraturan mengenai merger dan penegakannya. Hal ini, sambung dia, sama seperti di Jerman dan negara Uni Eropa lainnya. Di sana pengawasan terhadap konsentrasi juga baru dilaksanakan bertahun-tahun sesudah UU Anti Monopolinya diberlakukan.

Membahas isu persaingan usaha rasanya tak lengkap tanpa merger. Pasalnya, merger kerap berpengaruh terhadap persaingan yang terjadi dalam suatu pasar. Hal ini ditegaskan oleh Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syamsul Maarif kemarin (28/11). Bahkan, merger mudah menyimpangi larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang diakibatkan oleh perjanjian maupun kegiatan yang diatur dalam Undang-Undang No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Anti Monopoli).

 

Menurutnya, merger bisa menjadi alat yang sah dan tidak sah bagi pelaku usaha untuk menyingkirkan pesaingnya. Oleh karena itu meski dibenarkan UU, merger akan menjadi ilegal manakala merger itu berdampak negatif bagi persaingan usaha dan kepentingan umum.

 

Untuk itu, kata Syamsul, diperlukan aturan yang jelas dan terukur untuk menentukan apakah suatu kegiatan merger layak dihentikan bila berpotensi negatif terhadap persaingan usaha. Aturan itu, menurutnya, bisa dituangkan dalam suatu pedoman pengkajian merger alias merger review guidelines (MRG). Pada umumnya, MRG digunakan sebagai acuan untuk menentukan boleh tidaknya suatu transaksi merger dilakukan. Acuan ini mempertimbangkan aspek hukum dan ekonomi yang mungkin timbul sebagai konsekuensi dari transaksi merger tersebut.

 

Menurut Syamsul, KPPU adalah lembaga yang tepat untuk melakukan kontrol atas merger. Pasalnya, sebagai otoritas persaingan KPPU akan menilai merger baik dari aspek prosedural maupun materil. MRG menurutnya sudah banyak dilakukan oleh negara lain, yang menggunakan sistem pre-notifikasi. Pelaku usaha memberitahu otoritas persaingan tentang rencana merger.  dan otoritas itu akan menilai dan mengeluarkan pendapat, apakah rencana merger itu dapat diteruskan tanpa syarat atau dengan syarat atau tak dapat diteruskan.

 

Disamping itu ada juga negara yang menggunakan pendekatan post-merger notification. Dimana pelaku usaha tak diwajibkan melaporkan rencana mergernya ke otoritas persaingan sebelum mereka menutup transaksi. Akan tetapi, lanjut Syamsul, merger ini dapat dibatalkan oleh otoritas persaiangan bila transaksi berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap persaingan.

Tags: