‘Karyawan Langgar Peraturan Disiplin'
Berita

‘Karyawan Langgar Peraturan Disiplin'

Persoalan ini menurut kuasa hukum Bank Mandiri seharusnya bisa diselesaikan lewat penyelesaian perselisihan hubungan industrial, bukan melalui laporan ke polisi.

Oleh:
Sut
Bacaan 2 Menit
‘Karyawan Langgar Peraturan Disiplin'
Hukumonline

 

Dalam unjuk rasa di depan gedung Kementerian Negara BUMN, Mirisnu, mengungkapkan direksi telah mengeluarkan program kesepakatan pensiun dini (PKPD) kepada karyawan secara paksa. Direksi, menurutnya, juga telah menaikan gaji karyawan secara tidak adil. Disamping itu, SPBM juga menuntut transparansi perhitungan gaji dan insentif alias uang lembur.

 

Sayangnya, kata Kemalsjah, unjuk rasa itu dinodai dengan orasi-orasi yang sudah di luar batas. Misalnya, meminta agar Agus Martowardojo mundur dari jabatannya sebagai direktur utama Bank Mandiri. Memangnya yang bisa mengatakan direksi itu turun siapa? Kan ada RUPS. Itu yang salah dilakukan oleh SPBM, cetusnya.

 

Ia menambahkan, skorsing terpaksa dilakukan lantaran direksi ingin melakukan pemeriksaan terhadap adanya dugaan pelanggaran peraturan disiplin pegawai Bank Mandiri yang dilakukan oleh 14 orang pengurus inti SPBM tadi. Kalau dikatakan mereka ditindak, itu tidak benar, persoalannya adalah apa yang mereka lakukan tidak sesuai dengan peraturan disiplin pegawai Bank Mandiri, paparnya.

 

Kemalsjah menjelaskan, peraturan disiplin Bank Mandiri merupakan ketentuan di luar perjanjian kerja besama (PKB). Peraturan ini mengatur mulai dari disiplin pegawai, hal-hal yang dilarang dilakukan oleh pegawai, hingga pemberian sanksi bagi pegawai yang melanggar.

 

Sebelum adanya aksi unjuk rasa, demikian Kemalsjah, direksi dan SPBM telah melakukan beberapa kali pertemuan untuk mendengarkan keluhan karyawan. Sayangnya, pertemuan itu selalu menemui jalan buntu.

 

Ketika ditanya tentang kenaikan gaji dan tunjangan seperti yang dituntut SPBM, Kemalsjah mengatakan hal itu sah-sah saja. Namun, kata dia, baik UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan maupun UU No. 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, tidak mengharuskan pengusaha atau manajemen suatu perusahaan untuk menaikan gaji maupun tunjungan karyawan setiap tahun. Pemerintah, lanjutnya, hanya meminta pengusaha agar menyesuaikan gaji karyawan dengan upah minimum provinsi (UMP) yang ditetapkan pemerintah.

 

Jadi, kalau misalnya karyawan menuntut dan berdasarkan pertimbangan direksi dapat dikabulkan, tentu direksi akan memberikannya. Sayangnya, direksi punya pertimbangan lain. Masa semua yang diminta karyawan harus dikasih, tanyanya.

Perseteruan antara Serikat Pekerja Bank Mandiri (SPBM) melawan Direksi PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, terus berlanjut. Kali ini giliran kuasa hukum Bank Mandiri A. Kemalsjah Siregar yang angkat bicara. Menurut advokat yang kerap menangani perkara perselisihan hubungan industrial ini, kliennya siap menghadapi gugatan yang dilayangkan SPBM ke Mabes Polri. Silahkan saja mereka mengadu ke Mabes Polri, ujar pemilik Kemalsjah & Associates ini kepada Hukumonline, di Jakarta, Rabu (5/12).

 

Sebelumnya, pada November lalu, SPBM melaporkan Direktur Utama Bank Mandiri Agus Martowardojo ke Mabes Polri. Selain Agus turut dilaporkan juga Direktur Human Complience and Capital (HCC) Bambang Setiawan dan Ketua Mandiri Club Bambang Ari Prasodjo. SPBM melaporkan ketiganya atas dasar telah melakukan tindak pidana anti serikat pekerja.

 

Tindakan manajemen yang anti terhadap SPBM ini, kata Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat SPBM Mirisnu Viddiana, sebagai bentuk pelanggaran terhadap UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Sebab, kata dia, dalam Pasal 28 dan Pasal 43 UU itu disebutkan, setiap pihak yang menghalangi kegiatan serikat pekerja akan dikenai sanksi pidana paling lama lima tahun dan denda Rp 500 juta.

 

Pelaporan ke polisi ini disesalkan oleh Kemalsjah. Menurutnya perkara ini seharusnya diselesaikan melalui jalur penyelesaian perselisihan hubungan industrial, bukan melalui jalur pidana. Sebab, perkara ini murni antara karyawan dengan manajemen perusahaan. Kalau mereka memang punya hak menuntut, ajukan saja ke perselisihan. Kan ada bipartit, mediasi, dan PHI, jelasnya putra mantan Hakim Agung Bismar Siregar ini.

 

Ia menjelaskan, perkara ini berawal dari skorsing berupa pembebasan tugas 14 pengurus inti SPBM oleh manajemen Bank Mandiri. Skorsing dikenakan lantaran unjuk rasa yang dilakukan oleh SPBM dan sekitar 200 karyawan Bank Mandiri pada 4 Agustus 2007. Unjuk rasa itu sehubungan dengan adanya kebijakan yang tidak populer dari pimpinan bank pelat merah tersebut yang membuat sakit hati beberapa karyawan.

Halaman Selanjutnya:
Tags: