Somasi Berujung Gugatan
Berita

Somasi Berujung Gugatan

Tergugat dinilai sengaja mencemarkan nama baik penggugat karena menembuskan somasi kepada pihak ketiga.

Oleh:
IHW
Bacaan 2 Menit
Somasi Berujung Gugatan
Hukumonline

 

Di sisi lain, Arief juga mengaku kecewa dengan somasi dan gugatan yang dilayangkan oleh pihak Lendo. Arief menilai somasi Lendo terlalu berlebihan dan tendesius. Dalam somasi yang pertama kali, Arief langsung dituduh telah mencemarkan nama baik Lendo. Karenanya Arief diminta untuk meminta maaf secara terbuka kepada Lendo melalui media, kata Maulana Bungaran, kuasa hukum Arief.

 

Maulana memiliki catatan tersendiri atas somasi Lendo yang dianggap tidak lazim. Biasanya, somasi yang diajukan pertama kali adalah untuk meminta klarifikasi terlebih dahulu mengenai benar tidaknya suatu peristiwa. Dalam perkara ini misalnya Lendo bisa bertanya dulu apakah benar Arief membuat pernyataan itu di investor daily atau tidak? Maulana berujar.

 

Selain itu, masih menurut Maulana, ada bagian dari somasi Lendo yang mengganjal di hati Arief. Di somasi itu Lendo menyebut kata-kata 'di harian saudara'. Ini kan berarti Lendo menuduh Arief sebagai pemilik investor daily sekaligus menggunakannya sebagai alat untuk kepentingan politis tertentu. Padahal, saya berani jamin, Arief tidak memiliki kaitan kepemilikan dengan investor daily, cetusnya.

 

Sampai di sini masalah memang belum terlalu keruh. Parahnya ketika somasi ternyata tidak hanya dikirimkan kepada Arief, tapi juga disampaikan kepada pihak ketiga, dalam hal ini adalah Investor Dailiy, jelas Maulana. Dengan juga ditujukan kepada selain Arief, maka Maulana menilai telah terjadi upaya untuk mencemarkan nama baik Arief. Karena Lendo tidak beritikad baik untuk menyelesaikan masalah ini secara baik-baik, imbuhnya.

 

Bukan pihak ketiga

Kembali ke pokok perkara, setelah gagal dalam proses mediasi yang difasilitasi PN Jakarta Timur, kini persidangan sudah memasuki tahap pembacaan jawaban dari Lendo Novo sebagai tergugat. Lendo yang diwakili kuasa hukumnya dari kantor hukum Irfan Melayu & Asociates menyampaikan jawaban sekaligus gugatan balik alias rekonpensi.

 

Dalam berkas jawabannya, Lendo membantah semua dalil penggugat. Menurutnya, somasi saat itu diajukan karena pernyataan Arief di dalam Investor Daily merupakan tuduhan serius bagi Lendo maupun kementrian BUMN. Atas dasar itu, kuasa hukum Lendo melayangkan somasi kepada pihak yang dianggap terkait, yaitu Arief dan Investor Daily.

 

Tentu saja wajar dan sesuai dengan akal sehat bahwa penyelesaian pemberitaan tersebut haruslah melibatkan pihak harian Investor Daily sebagai pihak yang memberitakan pernyataan penggugat, demikian penggalan isi surat jawaban tergugat. Dengan demikian tergugat menyangkal tuduhan pencemaran nama baik seperti yang dikatakan Maulana ketika somasi juga diajukan kepada pihak selain Arief.

 

Jangan menuduh

Dihubungi terpisah (24/12), Yoni A. Setyono sependapat dengan kuasa hukum Arief. Menurut pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini, idealnya somasi diajukan pertama kali untuk meminta klarifikasi seputar duduk permasalahan. Dalam kasus ini misalnya mengklarifikasi apakah benar dia (Arief, red) membuat pernyataan itu atau tidak? Nah seharusnya somasi itu lebih disitu, meminta klarifikasi, jangan langsung menuduh, terang Ketua LKBH UI ini.

 

Lebih jauh Yoni berpendapat, somasi idealnya hanya ditujukan kepada para pihak yang berkepentingan. Kalau ada niat untuk menyelesaikan masalah secara damai tanpa harus ke pengadilan, maka somasi jangan sampai jatuh ke  pihak ketiga, kata Yoni. Meski begitu, Yoni tidak mau berkomentar lebih jauh untuk menetapkan Investor Daily sebagai pihak ketiga atau bukan dalam perkara ini. Wah, kalau begitu kita lihat saja pembuktian di pengadilan nanti, tukasnya.

 

Menjaga kerahasiaan somasi agar tidak bocor ke pihak ketiga, lanjut Yoni, teramat penting. Ia pun menunjukkan salah satu kasus yang pernah dilihatnya sendiri di PN Jakarta Pusat di mana duduk seorang terdakwa karena dianggap melakukan fitnah dan pencemaran nama baik. Terdakwa diputus bersalah karena ketika mengajukan somasi, ia sekaligus menggelar konferensi pers yang membeberkan dugaan tindak pidana yang dilakukan orang lain, cerita Yoni.

 

Anda masih ingat perseteruan antara Lendo Novo melawan Arief Poyuono dan Harian Investor Daily? Seperti diberitakan sebelumnya, mereka 'berjibaku' dengan segala argumentasi hukum di hadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Belum juga PN Jakarta Selatan memutuskan 'pemenangnya', babak baru persengketaan kini digelar di PN Jakarta Timur.

 

Jika di PN Jakarta Selatan Lendo Novo bertindak sebagai penggugat, tidak demikian di PN Jakarta Timur. Kali ini giliran Arief Poyuono yang memilih peran sebagai penggugat dan Lendo Novo sebagai tergugat. Selain itu, gugatan Arief di PN Jakarta Timur juga tidak menyeret Investor Daily  sebagai pihak yang berperkara.

 

Jika ditelusuri sebenarnya dua perkara yang disidang dalam dua pengadilan berbeda ini memiliki pokok perkara yang sama. Berawal dari pemberitaan Investor Daily tertanggal 5 Mei 2006. Dalam salah satu berita yang berjudul Pemerintah Tunjuk Plt Dirut PLN dimuat pernyataan Arief Poyuono sebagai Ketua Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu.

 

Merasa dipojokkan dengan pernyataan Arief di dalam berita, Lendo yang mantan staf khusus Meneg BUMN era Sugiharto ini, melalui kuasa hukumnya mengajukan somasi kepada Arief dan Investor Daily untuk segera membuat pernyataan meminta maaf. Tetap tidak puas dengan respon Arief dan Investor Daily, Lendo pun akhirnya menggugat keduanya di PN Jakarta Selatan.

Halaman Selanjutnya:
Tags: