Meski Sudah Bertobat, Berkas Musaddeq Tetap Dilimpahkan
Berita

Meski Sudah Bertobat, Berkas Musaddeq Tetap Dilimpahkan

Jaksa masih menganggap perlu mendengar pernyataan tobat Musaddeq di depan persidangan. Selain itu, pengakuan Musaddeq sebagai Rasul dinilai telah meresahkan masyarakat.

Oleh:
Ali
Bacaan 2 Menit
Meski Sudah Bertobat, Berkas Musaddeq Tetap Dilimpahkan
Hukumonline

 

Prosedurnya, lanjut Hendarman, forum bakor pakem menetapkan suatu aliran dinyatakan sesat. Setelah dinyatakan sesat, baru kemudian dilarang, ujarnya beberapa waktu lalu. Setelah pelarangan itu, jika aliran tersebut masih dijalankan maka Pasal 156a bisa digunakan.

 

Sumber Hukumonline di Kejaksaan sempat memperlihatkan rencana dakwaan (rendak) yang  akan dikenakan kepada Musaddeq. Itu sudah 95 persen, ujarnya. Dalam rendak tersebut, pengakuan Musaddeq sebagai Rasul dianggap menimbulkan keresahan masyarakat, khususnya di Provinsi DKI Jakarta.

 

Rencana Dakwaan

Adapun kejahatan masalah keyakinan yang diajarkan terdakwa kepada komunitas Al Qiyadah Al Islamiyah berupa:

1.      Syahadat yang berbunyi Asshadu Allah Ilallaha Ilallah Wa Asshadu Anna Al Masih Al Maw'ud Rosulullah

2.      Sholat sekali dalam sehari yaitu sholatul Qiyamullail (minimal 11 rakaat)

3.      Belum mewajibkan berpuasa di bulan Ramadhan

4.      Belum mewajibkan mengeluarkan zakat, hanya menganjurkan bersodaqoh untuk membersihkan diri

5.      Belum diwajibkan menjalankan ibadah haji  

Sumber: Kejaksaan

 

Dalam rendak, Musaddeq dianggap ‘dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang  pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia'. Ancaman hukuman dalam pasal ini pun tidak main-main, lima tahun penjara.

 

Selain itu, meski sudah dilimpahkan, Musaddeq tetap ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Dititipkan sebagai tahanan kejaksaan, ujarnya lagi. Sebagai catatan, Musaddeq ditahan oleh penyidik sejak 30 Oktober sampai dengan 18 November. Lalu diperpanjang melalui Surat Perpanjangan Penahanan Kajati DKI Jakarta terhitung mulai 19 November-28 Desember. Setelah itu, Musaddeq ditahan lagi  sampai kasus tersebut disidangkan.

Tobat yang dilakukan oleh mantan Pemimpin Jamaah Al Qiyadah Al Islamiyah Ahmad Musaddeq di hadapan Majelis Ulama Indonesia di Gedung Utama Polda Metro Jaya Jakarta beberapa waktu tampaknya tidak berimplikasi pada hukum sama sekali.

 

Alih-alih diampuni oleh aparat penegak hukum, malah berkas penyidikan Musaddeq sudah dinyatakan lengkap (P-21). Berkas tersebut dikirim oleh penyidik Polda Metro Jaya Iptu Nevo Suharjendro ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (27/12).

 

Kepala Humas Kejati DKI Jakarta Mustaming menyatakan, meski Musaddeq sudah menyatakan tobat, proses hukum tetap berjalan. Nantilah kita lihat di persidangan, ujarnya ketika ditanya apakah jaksa akan mengurangi tuntutan dalam rencana penuntutan yang akan dibuat. Menurutnya, jaksa masih merasa perlu mengetahui apakah pernyataan tobat di penyidikan itu, juga akan disampaikannya di muka persidangan. 

 

Tampaknya Mustaming masih meragukan sikap tobat Musaddeq. Bisa saja apa yang disampaikan saat penyidikan berbeda dengan yang disampaikan pada saat persidangan, jelasnya kepada Hukumonline. Makanya, lanjut Mustaming, yang menentukan berat atau tidaknya tuntutan, akan dilihat dari fakta-fakta di persidangan.

 

Pasal yang dikenakan kepada Musaddeq adalah Pasal 156a Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal penodaan agama ini memang sering menimbulkan kontroversi. Jaksa Agung Hendarman Supandji pernah menjelaskan seputar Pasal 156a itu. asal tersebut baru bisa efektif setelah ada pembahasan forum badan koordinasi (Bakor, red) pengawas aliran kepercayaan masyarakat dan keagamaan (Pakem, red), ujarnya.

Tags: