Hal ini bertentangan dengan Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU Pers, ujar Direktur LBH Pers Hendrayana. Pasal yang dimaksud menjamin kebebasan pers. Tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran, sambung Hendra.
Tabel Pasal yang Mengancam Kebebasan Berekspresi dalam RUU KUHP
Topik | Pasal | |
Pencabutan hak menjalankan profesi tertentu | 91 | |
Penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme | 212, 213 | |
Peniadaan dan Penggantian ideologi Pancasila | 214 | |
Menyembunyikan atau membuka rahasia negara dan pengkhianatan terhadap negara | 221, 222, 229, 230, 232 | |
Penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, Kepala Negara Sahabat dan Wakil Kepala Negara Sahabat, Penodaan Bendera, Lagu Kebangsaan dan Lambang Negara Sahabat, Penghinaan terhadap pemerintah | 265, 266, 271, 272, 273, 274, 283, 284, 285 | |
Pernyataan perasaan bermusuhan terhadap kelompok tertentu | 287 | |
Penghasutan untuk melawan penguasa umum | 288, 289 | |
Penawaran untuk melakukan tindakan pidana | 291, 292 | |
Penyiaran berita bohong dan berita yang tidak pasti | 307, 308 | |
Penyesatan proses pengadilan | 327 | |
Penghinaan terhadap agama | 341, 344 | |
Penghasutan untuk meniadakan keyakinan terhadap agama | 340 | |
Mengakses komputer dan sistem elektronik tanpa hak | 376, 377 | |
Penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara | 405, 406 | |
Pengrusakan maklumat negara | 421 | |
Pelanggaran kesusilaan di muka umum | 467 | |
Pornogafi | 468, 469, 470, 471, 472, 473 | |
Mempertunjukkan pencegahan kehamilan dan pengguguran kandungan | 481, 482, 483 | |
Pencemaran nama baik | 529 | |
Fitnah | 530, 531 | |
Penghinaan ringan | 532, 533 | |
Pengaduan fitnah | 534, 535 | |
Persangkaan palsu | 536 | |
Pencemaran orang mati | 538, 539 | |
Tindak pidana pembocoran rahasia | 540, 541, 542, 543 | |
Tindak pidana penerbitan dan pencetakan | 737, 738, 739 | |
Sumber: LBH Pers
Ada pula RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik (RUU KMIP). Rancangan ini sebenarnya luncuran (carry over) Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak 2005. Tahun ini pun belum kelar juga. Akhirnya prioritas penyelesaiannya geser ke tahun depan. Padahal, keberadaan UU ini sangat mendesak bagi jurnalis. Hal ini memberikan perlindungan yang lebih luas untuk mendapatkan informasi terutama yang bersentuhan dengan kewenangan negara dan institusinya, lanjut Hendra.
Meski demikian, bukan berarti materi RUU tak mendapat ganjalan. Kubu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dituding getol menghadang keterbukaan akses informasi. Kementerian BUMN enggan membahasnya, tutur Hendra.
Jika RUU KMIP menjamin kebebasan memperoleh informasi, justru ada RUU yang sebaliknya. Yakni, RUU Rahasia Negara. Prioritas rampungnya RUU ini juga bergeser ke tahun depan. Letak permasalahannya, perdebatan mengenai rahasia negara sangat krusial... padahal keterbukaan informasi adalah ciri demokrasi, ujar Hendra. Menurut Hendra, RUU ini akan menjadi ancaman serius bagi pers dalam mencari, memperoleh, serta mengolah informasi.
Dengan masih simpang-siurnya arah bola legislasi, nampaknya wajah kebebasan pers 2008 belum tersenyum cerah. Kini giliran parlemen bersama pemerintah yang menggocek bola panas tersebut. Masa depan pers yang merdeka sedang ditentukan di rumah rakyat.
Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) dalam laporan tertulis Catatan Akhir Tahun 2007 mengungkapkan adanya RUU yang berpotensi mengekang kebebasan perse tersebut. Kondisi kebebasan pers tahun 2007, yang tak banyak bergerak dari tahun sebelumnya, masih memprihatinkan.
LBH Pers mencatat ada 61 pasal yang berpotensi mengancam kebebasan pers dan berekspresi dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) -selengkapnya, lihat tabel. Lagipula saat ini lembaga peradilan juga getol menggunakan KUHP yang masih berlaku.
Beleid revisi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) juga dianggap momok. Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) sempat menghidupkan wacana bredel dan sensor. Kalau revisi untuk memperkuat peran pers, ayo, sergah anggota Dewan Pers Abdullah Alamudi, Jumat (28/12).
Rupanya masalah tak hanya selesai hingga di situ. RUU Pemilu juga menyimpan bom waktu. Pasal 103 ayat (3) melarang media massa menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu selama minggu tenang.
Jika ada media yang nekat menabrak pasal tersebut, pemimpin redaksinya bakal diganjar hukuman pidana tiga hingga enam bulan dan denda Rp3-5 juta. Ketentuan sanksi tersebut termaktub dalam Pasal 260 pada RUU tersebut.