Beberapa RUU Masih Berpotensi Mengekang Kebebasan Pers
Berita

Beberapa RUU Masih Berpotensi Mengekang Kebebasan Pers

Selain RUU KUHP dan Revisi UU Pers, setidaknya masih ada tiga RUU yang dapat membelenggu kebebasan pers. Mereka adalah RUU Rahasia Negara, Pemilu, dan Kebebasan Memperoleh Informasi.

Oleh:
Ycb/Mon
Bacaan 2 Menit
Beberapa RUU Masih Berpotensi Mengekang Kebebasan Pers
Hukumonline

 

Hal ini bertentangan dengan Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU Pers, ujar Direktur LBH Pers Hendrayana. Pasal yang dimaksud menjamin kebebasan pers. Tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran, sambung Hendra.

 

Tabel Pasal yang Mengancam Kebebasan Berekspresi dalam RUU KUHP

Topik

Pasal

Pencabutan hak menjalankan profesi tertentu

91

Penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme

212, 213

Peniadaan dan Penggantian ideologi Pancasila

214

Menyembunyikan atau membuka rahasia negara dan pengkhianatan terhadap negara

221, 222, 229, 230, 232

Penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, Kepala Negara Sahabat dan Wakil Kepala Negara Sahabat, Penodaan Bendera, Lagu Kebangsaan dan Lambang Negara Sahabat, Penghinaan terhadap pemerintah

265, 266, 271, 272, 273, 274, 283, 284, 285

Pernyataan perasaan bermusuhan terhadap kelompok tertentu

287

Penghasutan untuk melawan penguasa umum

288, 289

Penawaran untuk melakukan tindakan pidana

291, 292

Penyiaran berita bohong dan berita yang tidak pasti

307, 308

Penyesatan proses pengadilan

327

Penghinaan terhadap agama

341, 344

Penghasutan untuk meniadakan keyakinan terhadap agama

340

Mengakses komputer dan sistem elektronik tanpa hak

376, 377

Penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara

405, 406

Pengrusakan maklumat negara

421

Pelanggaran kesusilaan di muka umum

467

Pornogafi

468, 469, 470, 471, 472, 473

Mempertunjukkan pencegahan kehamilan dan pengguguran kandungan

481, 482, 483

Pencemaran nama baik

529

Fitnah

530, 531

Penghinaan ringan

532, 533

Pengaduan fitnah

534, 535

Persangkaan palsu

536

Pencemaran orang mati

538, 539

Tindak pidana pembocoran rahasia

540, 541, 542, 543

Tindak pidana penerbitan dan pencetakan

737, 738, 739

Sumber: LBH Pers

 

Ada pula RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik (RUU KMIP). Rancangan ini sebenarnya luncuran (carry over) Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak 2005. Tahun ini pun belum kelar juga. Akhirnya  prioritas penyelesaiannya geser ke tahun depan. Padahal, keberadaan UU ini sangat mendesak bagi jurnalis. Hal ini memberikan perlindungan yang lebih luas untuk mendapatkan informasi terutama yang bersentuhan dengan kewenangan negara dan institusinya, lanjut Hendra.

 

Meski demikian, bukan berarti materi RUU tak mendapat ganjalan. Kubu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dituding getol menghadang keterbukaan akses informasi. Kementerian BUMN enggan membahasnya, tutur Hendra.

 

Jika RUU KMIP menjamin kebebasan memperoleh informasi, justru ada RUU yang sebaliknya. Yakni, RUU Rahasia Negara. Prioritas rampungnya RUU ini juga bergeser ke tahun depan. Letak permasalahannya, perdebatan mengenai rahasia negara sangat krusial... padahal keterbukaan informasi adalah ciri demokrasi, ujar Hendra. Menurut Hendra, RUU ini akan menjadi ancaman serius bagi pers dalam mencari, memperoleh, serta mengolah informasi.

 

Dengan masih simpang-siurnya arah bola legislasi, nampaknya wajah kebebasan pers 2008 belum tersenyum cerah. Kini giliran parlemen bersama pemerintah yang menggocek bola panas tersebut. Masa depan pers yang merdeka sedang ditentukan di rumah rakyat.

 

Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) dalam laporan tertulis Catatan Akhir Tahun 2007 mengungkapkan adanya RUU yang berpotensi mengekang kebebasan perse tersebut. Kondisi kebebasan pers tahun 2007, yang tak banyak bergerak dari tahun sebelumnya, masih memprihatinkan.

 

LBH Pers mencatat ada 61 pasal yang berpotensi mengancam kebebasan pers dan berekspresi dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) -selengkapnya, lihat tabel. Lagipula saat ini lembaga peradilan juga getol menggunakan KUHP yang masih berlaku.

 

Beleid revisi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) juga dianggap momok. Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) sempat menghidupkan wacana bredel dan sensor. Kalau revisi untuk memperkuat peran pers, ayo, sergah anggota Dewan Pers Abdullah Alamudi, Jumat (28/12).

 

Rupanya masalah tak hanya selesai hingga di situ. RUU Pemilu juga menyimpan bom waktu. Pasal 103 ayat (3) melarang media massa menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu selama minggu tenang.

 

Jika ada media yang nekat menabrak pasal tersebut, pemimpin redaksinya bakal diganjar hukuman pidana tiga hingga enam bulan dan denda Rp3-5 juta. Ketentuan sanksi tersebut termaktub dalam Pasal 260 pada RUU tersebut.

Halaman Selanjutnya:
Tags: