Kedudukan Radiogram Menteri Lebih Rendah dari Keppres
Berita

Kedudukan Radiogram Menteri Lebih Rendah dari Keppres

Rujukan radiogram untuk menunjuk langsung tidak dibenarkan dan melanggar Keppres pengadaan barang dan jasa.

Oleh:
Mon
Bacaan 2 Menit
Kedudukan Radiogram Menteri Lebih Rendah dari Keppres
Hukumonline

 

Terbukti, setelah dilakukan pengecekan oleh Triyus Widjajanto, Dosen Institut Teknik Bandung (ITB) Bandung, mobil damkar Makasar tidak canggih. Mobilnya tidak tahan karat, banyak mobil yang keropos, kata Triyus di hadapan majelis hakim pimpinan Kresna Menon.

 

Pasalnya, PT Istana Raya hanya merakit komponen-komponen mobil damkar. Setelah dirakit baru dilakukan pengecatan. Komponen itu sendiri dibeli dari perusahaan lain. Misalnya saja semprotan dibeli dari Tohatsu. Kalau hanya merakit, perusahaan lain juga bisa, tandas Triyus.

 

Dengan pola seperti itu, harga satu unit mobil damkar juga lebih murah. Total harga komponen mobil damkar plus biaya design, quality control dan biaya pengiriman berjumlah Rp445 juta/unit.  Sementara dalam APBD Makasar tahun 2003 satu unit mobil damkar dianggarkan sebesar Rp800 juta. Maula sendiri merubah budget itu menjadi Rp791,5 juta.

 

Selain itu, meski hanya dianggarkan satu unit mobil, Maula malah memesan 10 unit mobil kepada Hengky Daud dengan sistem pembayaran for finance sharing sebesar Rp9,887 miliar. Maula berdalih sistem itu digunakan untuk mengantisipasi dana pengadaan damkar yang belum dibebankan dalam APBD 2003. Jalan keluarnya dengan membebani pelunasan mobil damkar dengan APBD 2004. Bahkan ia menyuap Ketua DPRD Makasar, P.N. Rivai sebesar Rp50 juta agar menyetujui perubahan anggaran itu. Padahal sistem pembayaran itu dilarang. Sistem ini akan merugikan Pemda sebab harga barang pasti lebih mahal, kata Emin.

 

Biasanya rekanan meminjam modal kepada bank sehingga akan menanggung biaya bunga bank. Emin menilai penambahan mobil damkar itu sendiri bertentangan dengan Pasal 7 ayat (4) Keppres 18/2003. Prinsipnya dilarang melakukan kontrak dengan pihak ketiga sebelum APBD disahkan, tegasnya. Persetujuan Ketua DPRD itu tidak bisa menjadi tameng. Sebab meski ada persetujuan, namun APBD 2004 belum disahkan. Pemda tidak bisa mengikat kontrak  tanpa ada pengesahan APBD, tegas Emin.

 

 

Radiogram Departemen Dalam Negeri (Depdagri) seakan menjadi surat sakti dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) di berbagai daerah di Indonesia. Pejabat daerah yang terindikasi korupsi kerap berlindung di balik surat yang diteken oleh Oentarto Sindung Mawardi, mantan Dirjen Otonomi Daerah itu. Mantan Walikota Makassar, Baso Amirudin Maula salah satunya.

 

Penasihat hukum Maula, Taufan Pawe berdalih pengadaan mobil damkar di Makassar telah sesuai dengan ketentuan. Sebab dalam radiogram Depdagri itu PT Istana Raya milik Hengky Samuel Daud ditetapkan sebagai agen tunggal penyedia mobil damkar. Dengan kata lain, Istana Raya ditunjuk langsung. Alasannya menjelang pemilu legislatif di daerah diprediksikan terjadi kerusuhan dan banyak kebakaran. Mengantisipasi hal itu, Depdagri memerintahkan pengadaan damkar.

 

Masalahnya, alasan itu bukan termasuk alasan yang dibenarkan oleh Keppres tentang Pengadaan Barang dan Jasa baik Keppres 18/2000 dan Keppres 80/2003. Itu semua hanya asumsi yang tidak masuk dalam kriteria Keppres, kata Emin Adi Muhaimin, ahli dari Bappenas, saat memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor, Senin (21/1).

 

Emin yang juga Kabag Tata Usaha Bapenas itu menerangkan bahwa kedudukan radiogram lebih rendah dibanding Keppres. Pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah harus tetap mengacu pada Keppres. Sekalipun radiogram memerintahkan untuk menunjuk langsung, tetap tidak boleh menyimpangi Keppres. Setiap perusahaan bisa saja mengaku sebagai agen tunggal, terang Emin.

 

Menurut Emin, panitia pengadaan harus melakukan uji coba lewat tender. Jangan langsung percaya, tegasnya. Jika dalam tender itu perusahaan bisa membuktikan kemampuan sebagai agen tunggal, baru bisa ditunjuk langsung. Apalagi, lanjutnya, pengadaan mobil damkar berskala nasional, seharusnya diumumkan di media nasional.

Tags: