Pengadilan Anggap Bulog Punya Iktikad Jahat
Ruislag Bulog-Goro:

Pengadilan Anggap Bulog Punya Iktikad Jahat

Majelis hakim menilai Bulog sudah diuntungkan dalam pembatalan ruislag dengan PT Goro. Bulog justru dinilai memiliki iktikad jahat dengan memanfaatkan lembaga peradilan.

Oleh:
NNC
Bacaan 2 Menit
Pengadilan Anggap Bulog Punya Iktikad Jahat
Hukumonline

 

Dalam putusannya, majelis menilai PT GBS-Tommy Cs terbukti melakukan perubahan janji yang mengakibatkan kerugian Bulog dalam perkara ruislag antara tanah di Kelapa Gading dan Marunda, Jakarta Utara. Namun kerugian yang diderita Bulog akibat perbuatan itu, menurut Majelis, sudah terbukti lunas lebih dari jumlah yang selayaknya diterima Bulog.

 

Lebih lanjut Majelis berpendapat, putusan bebas terhadap Tommy dalam perkara pidana menunjukkan tidak terbuktinya perbuatan melawan hukum dalam dakwaan korupsi. Seperti diketahui, Tommy dalam perkara pidana ruislag Goro, telah dibebaskan melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung.

 

Lebih lanjut Majelis mendasarkan pertimbangan pada pengertian melawan hukum dalam tindak pidana korupsi.  Perbuatan melawan hukum dalam perkara korupsi, ucap Basyuning, Tidak hanya mencakup dalam pengertian aspek pidana namun juga aspek hukum perdata.

 

Majelis mengamini bantahan Tommy yang menyatakan bahwa dirinya didakwa dalam kualitas sebagai organ yang mewakili PT Goro di hadapan pengadilan. Dan karena  Bulog telah menerima pelunasan pembayaran, lanjut Efran, Majelis menilai Bulog tidak berhak lagi menggugat PT GBS-Tommy Cs untuk membayar kerugian.

 

Dalil dari Ricardo Gelael (Tergugat III) dan Beddu Ammang (Tergugat IV) yang mengatakan sudah membayar kerugian negara melalui uang pengganti atas putusan pidana yang dijatuhkan pada keduanya juga diterima Majelis. Menurut Majelis, uang pengganti merupakan ranah perdata dalam menyelesaikan tindak pidana yang mengakibatkan kerugian negara, sehingga

 

Majelis justru memberi peringatan pada lembaga negara untuk berhati-hati melayangkan gugatan. Tindakan Bulog menggugat PT GBS-Tommy Cs dianggap perbuatan yang menunjukkan adanya itikad jahat karena mengingkari fakta sebenarnya, bertentangan dengan hak subyektif, asas kepatutan-ketelitian, dan sikap hati-hati yang harus dimiliki penggugat dalam melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum.

 

Lebih lanjut tindakan Bulog ini tidak dapat ditolerir secara hukum. Sebab, ujar Majelis, Tindakan tersebut dapat merusak tatanan hukum nasional dan dipicu oleh orang-orang  yang memanfaatkan lembaga resmi peradilan untuk melegalkan perbuatan beritikad jahat.

 

Reputasi Rp5 Miliar

Majelis berpandangan, kerugian immateriil yang didalilkan Tommy akibat perbuatan beritikad jahat Bulog adalah masuk akal. Sebab, gugatan Bulog terhadap Tommy telah memerosotkan  kredibilitas dan reputasi Tommy sebagai pengusaha di hadapan mitra-mitra bisnis baik tingkat nasional maupun internasional. Bilangan Rp5 Miliar dianggap Majelis sebanding dengan kerugian immateriil yang diderita Tommy seseuai status dan kedudukan sosial di mata masyarakat.

 

Kerugian immateriil didasarkan publikasi Penggugat atas kasus ruislag tersebut di media massa. Nilai gugatan immateriil Tommy ini hanya seperduapuluh dari nilai taksiran kerugian materiil yang diderita Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah akibat pemberitaan Tabloid Investigasi. Uniknya, Majelis sama sekali tidak menilik bantahan Bulog bahwa gugatan perkara pencemaran nama baik melalui siaran media massa tidak bisa dimintakan pertanggungjawaban kepada narasumber pemberitaan.

 

Padahal dalam beberapa putusan yang disodorkan JPN sebagai bukti tambahan, hakim di PN Jakarta Selatan hampir selalu mengedepankan penggunaan hak jawab untuk menyelesaikan sengketa pers. Bahkan narasumber tidak bisa disentuh sama sekali dengan adanya hak tolak dari perusahaan pers.

 

Usai sidang,  Kuasa Hukum Bulog dari Tim JPN yang diwakili Maria Bernadetha dan Cahyaning Nuratih belum mau memberikan komentar. Seperti biasa, mereka hanya berujar, Kami menghormati putusan Pengadilan. Untuk rencana banding, kata Maria, Harus kami konsultasikan dulu dengan klien kami.

 

Lain halnya Asfifuddin. Kuasa Hukum Bulog di luar tim JPN itu mengaku kecewa dengan putusan hakim. Menurutnya putusan ini bisa berakibat munculnya ketakutan negara atau seseorang untuk menggugat kerugian yang ditimbulkan orang-orang berpengaruh alias memiliki kedudukan dalam status sosial di masyarakat.  Untuk mengikis efek buruk itu, ia berencana untuk mengajukan banding.

 

Ia juga mengaku terkejut dengan pertimbangan  hakim yang malah menghukum Bulog membayar kerugian immateriil atas dasar Tommy  seorang pengusaha bereputasi nasional dan internasional.  Memangnya kenapa kalau pengusaha terkenal. Di depan hukum, alasan seperti itu sama sekali tidak relevan, cetus Asfifuddin. Lagipula, tambahnya, Itu tidak rasional. Darimana angka 5 miliar. Itu kan seperti orang mengkhayal".

 

Elsa Syarif tak kuasa menahan senyum. Wajahnya nampak berseri-seri begitu majelis hakim selesai membacakan putusan perkara Bulog melawan PT Goro Bathara Sakti-Tommy Cs di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/02). Majelis Hakim PN Jaksel yang diketuai Haswandi—beranggotakan Efran Basyuning dan Artha Theresia—menolak gugatan Bulog untuk seluruhnya. Sebaliknya, Majelis mengabulkan serangan balik kliennya, Tommy Soeharto terhadap Bulog berupa gugatan immateriil senilai Rp5 Miliar.

 

Gugatan materiil senilai Rp10 triliun ditolak Majelis karena Goro dinilai gagal menyebut kerugian secara detil, tidak bisa mengkaitkan hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian, berikut ketiadaan bukti-bukti yang mempertautkan. Kendati begitu, dengan bibir yang tak henti menyungging senyum, Elsa mengaku puas dengan putusan Majelis.Saya puas. Sejak awal saya katakan, gugatan itu hanya rekayasa yang dipaksakan, ujarnya.

 

Sebelumnya, Goro dan Tommy membantah kerugian Bulog dengan menyodorkan bukti berupa hasil audit akuntan publik yang menyatakan lembaga pengontrol stok logistik nasional itu justru mendapat keuntungan. Putra mantan Presiden Soeharto itu bersikukuh, baik PT GBS dan Tommy sudah membayar semua kerugian yang timbul dari adanya pembatalan ruislag lewat eksekusi putusan permohonan pailit PT GBS di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Justru atas pembayaran itu, Bulog telah diuntungkan.

 

Padahal, Jaksa Pengacara Negara dalam kesimpulan di sidang sebelumnya menilai audit akuntan publik tidak bisa dijadikan dasar untuk menaksir kerugian negara. JPN menunjuk  SK Menteri keuangan No.350/KMK.03/1994 yang menentukan kewenangan untuk menilai harga aset yang diterima negara ditetapkan oleh Panitia Penaksir Interdepartemen yang anggotanya terdiri dari komposisi Bulog, Ditjen Anggaran, Sekretariat Departemen PU dan BPN. Bantahan JPN tersebut tidak disinggung sama sekali dalam putusan.

Tags: