Buruh Persoalkan Sistem Outsourcing pada Kereta Api Jabodetabek
Berita

Buruh Persoalkan Sistem Outsourcing pada Kereta Api Jabodetabek

Penyedia jasa tenaga kerja tak bisa berbuat banyak karena kontrak pekerjaan berakhir. Perusahaan penyedia jasa pekerja outsourcing harus punya izin dan berstatus badan hukum.

Oleh:
IHW
Bacaan 2 Menit
Buruh Persoalkan Sistem Outsourcing pada Kereta Api Jabodetabek
Hukumonline

 

Meskipun demikian, kata Wahidin, pihaknya berusaha menyalurkan para pekerja tersebut ke perusahaan lain. Pembicaraan dengan KAI sudah dilakukan agar para pekerja yang selama ini berada di bawah payung Kowasjab tetap dipakai oleh perusahaan baru yang bekerja sama dengan KAI. Ada dua hal yang menurut Wahidin telah disepakati, yaitu hak-hak buruh tidak akan dikurangi, dan program Jamsostek akan tetap diberikan.

 

Badan hukum

Di balik aksi mogok terbetik kabar tak sedap. Langkah buruh menuntut pimpinan Kowasjab tak akan membuahkan hasil memuaskan. Sebab, para buruh dan Koperasi sama-sama menjadi korban kebijakan KAI yang masih menerapkan kebijakan outsourcing. Kami tidak mau berhadapan dengan Koperasi karena sama-sama jadi korban kebijakan KAI, ujarnya.

 

Meskipun demikian, para pekerja berniat melaporkan Kowasjab ke aparat berwajib. Resta menengarai Koperasi ini tak mempunyai pijakan hukum untuk merekrut tenaga outsourcing. Kesimpulan itu diperoleh setelah dilakukan penelusuran ke Depnakertrans. Karena itu, Resta menengarai kegiatan Koperasi selama ini bersifat illegal. 

 

Pasal 66 ayat (3) UU Ketenagakerjaan memang mewajibkan penyedia jasa pekerja sebagai badan hukum dan memiliki izin dari instansi yang mengurusi ketenagakerjaan.

 

Wahid membantah tuduhan bahwa Koperasi beroperasi secara illegal. Sebab, sejak Januari 2004, Kowasjab sudah mengantongi izin dari Depnakertrans untuk menyediakan jasa pekerja outsourcing. Bahkan Koperasi sudah terdaftar di Asosiasi Pengerah Jasa Tenaga Kerja.

 

Pelayanan jasa transportasi kereta api nyaris tidak terganggu. Padahal, ratusan pekerja melakukan demo di kantor PT Kereta Api Indonesia (KAI) Jalan Djuanda, Jakarta Pusat. Aksi demo tak sampai menganggu pelayanan lantaran yang berdemo adalah para pekerja outsourcing dan pekerja harian lepas (PHL). Mereka umumnya bertugas sebagai porter dan petugas yang dipekerjakan KAI ‘membersihkan' pedagang kaki lima dari stasiun-stasiun kereta. Ada juga yang bertugas di bagian penjualan tiket dan pintu masuk.

 

Pupuh Saefulloh, Ketua Serikat Pekerja Kereta Api Jabodetabek menegaskan bahwa saat ini terdapat sekitar 223 orang pekerja outsourcing dan 181 PHL yang bekerja di seluruh stasiun kereta antara Jakarta, Bogor dan Bekasi. Para pekerja yang demo umumnya adalah pekerja yang diambil dari Koperasi Wahana Usaha Jabodetabek (Kawasjab). Hubungan kerja dengan KAI terbentuk setelah KAI dan Kowasjab meneken perjanjian kerja sama sejak 2002. Mereka dipekerjakan selama satu tahun dan sebagian terus diperpanjang hingga sekarang. Ada yang sudah bekerja 5 sampai 12 tahun, ujar Gusnadi, juru bicara Serikat Pekerja Kereta Api Jabodetabek.

 

Begitu masa kerja waktu tertentu berakhir, KAI tidak lagi memperjanjang kerjasamanya dengan Kawasjab. Inilah yang membuat ratusan buruh menggelar aksi demo dan mogok. Resta Fransisca Hutabarat, pengacara publik yang mendampingi para pekerja yang mogok menegaskan bahwa sistem outsourcing yang dijalankan KAI melanggar UU Ketenagakerjaan. Senada dengan Resta, Pupuh juga meminta sistem outsourcing di KAI ditinjau ulang dan menuntut agar mereka dipekerjaan sebagai buruh tetap.

 

Pasal 64 UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja yang dibuat secara tertulis. Syaratnya, pekerjaan yang diserahkan kepada perusahaan lain itu bukan merupakan pekerjaan utama. Jadi, hanya boleh untuk kegiatan penunjang.

 

Tuntutan buruh untuk dipekerjakan sebagai pekerja tetap agaknya sulit tercapai untuk saat ini. Kepala Koperasi Wahana Usaha Jabodetabek I.J. Wahidin menandaskan bahwa hubungan kerja sama Kowasjab dengan KAI sudah berakhir, sehingga hubungan dengan pekerja outsourcing dan PHL pun putus. Sebagai pihak yang menyalurkan, Koperasi itu tak bisa memaksa KAI untuk mengangkat mereka sebagai pekerja tetap sebagaimana yang dituntut. Apalagi terbetik kabar bahwa KAI telah menunjuk perusahaan lain –PT Kencana Lima -- sebagai penyedia jasa pekerja per 1 April 2008.

Tags: