Peluang atau Hadangan bagi Calon Independen?
Revisi UU Pemda

Peluang atau Hadangan bagi Calon Independen?

Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui pengesahan revisi atas Undang-Undang Pemerintah Daerah. Calon independen bisa masuk gelanggang pemilihan. Ada beberapa perubahan krusial atas UU 32 Tahun 2004 ini.

Oleh:
Ycb/Her
Bacaan 2 Menit
Peluang atau Hadangan bagi Calon Independen?
Hukumonline

 

Harus mundurnya calon incumbent ini, menurut Fraksi Partai Demokrat, untuk menghindari penggunaan fasilitas serta jabatan yang bersangkutan. Tak terkecuali, karena masih adanya hubungan atasan-bawahan, ujar juru bicara fraksi ini, Anwar Yunus.

 

Revisi kedua atas UU Pemda ini juga mengeliminasi beberapa ketentuan yang dianggap mempersulit masuknya calon independen. Juru bicara asal Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Jazuli Juwaini mengutarakan ada tiga hal yang dihapus. Pertama, ketentuan rekening uang jaminan bagi calon perseorangan. Kedua, harmonisasi jumlah calon yang didukung oleh partai politik (parpol) maupun gabungan parpol. Ketiga, dihapusnya penggunaan materai dukungan atas calon independen.

 

Poin-poin penting perubahan atas UU Pemda

Pasal 58

Calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adaalah warga negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat:

d. Berusia sekuranga-kurangnya 30 tahun bagi calon gubernur/wakil gubernur dan berusia sekurang-kurangnya 25 tahun bagi calon bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota;

f. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidanya yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih;

q. Mengundurkan diri sejak pendaftaran bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masih menduduki jabatannya.

Pasal 59

(1)   Peserta pilkada dan wakil kepala daerah adalah:

  1. Pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan parpol
  2. Pasangan calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang

(2)   Parpol atau gabungan parpol dapat mendaftarkan pasangan calon apabila memenuhi persyaratan perolehan sekurang-kurangnya 15% dari jumlah kursi DPRD atau 15% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

 

(2a) Pasangan calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai pasangan calon gubernur/wakil gubernur apabila memenuhi syarat dukungan dengan ketentuan:

  1. provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 2.000.000 jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 6,5%;
  2. provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2.000.000 sampai dengan 6.000.000 jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 5%;
  3. provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6.000.000 sampai dengan 12.000.000 jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 4%;
  4. provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12.000.000 jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 3%;

(2b) Pasangan calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai pasangan calon bupati/wakil bupati atau walikota/wakil walikota apabila memenuhi syarat dukungan dengan ketentuan:

a.      kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 6,5%;

b.      kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250.000 sampai dengan 500.000 jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 5%;

c.      kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 sampai dengan 1.000.000 jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 4%;

d.      kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 3%;

(2c) Jumlah dukungan terhadap calon perseorangan pada (2a) tersebar di lebih dari 50% jumlah kabupaten/kota di provinsi yang dimaksud.

(2d) Jumlah dukungan terhadap calon perseorangan pada (2b) tersebar di lebih dari 50% jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang dimaksud.

Pasal 107

(1)   Pasangan calon akepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari 50% jumlah suara sah ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih.

(2)   Apabila ketentuan pada ayat (1) tidak terpenuhi, pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari 30% dari jumlah sauara sah, pasangan calon yang perolehan suaranya terbesar dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih.

(3)   Dalam hal pasangan calon yang perolehan suara terbesar pada ayat (2) terdapat lebih dari satu pasangan calon yang perolehan suaranya sama, penentuan pasangan calon terpilih akan dilakukan berdasarkan wilayah perolehan suara yang lebih luas.

(4)   Apabila ketentuan pada ayat (2) tidak terpenuhi, atau tidak ada yang mencapai 30% dari jumlah suara sah, dilakukan pemilihan putaran kedua yang diikuti oleh pemenang pertama dan pemenang kedua.

Pasal 235

(1)        Pemungutan suara dalam pemilihan gubernyr dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota dalam satu daerah yang sama yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2008 sampai dengan Juli 2009 dapat diselenggarakan pada hari dan tanggal yang sama.

(2)        Pemungutan suara dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota dalam satu daerah yang sama yang berakhit masa jabatannya dalam kurun waktu 90 haari, setelah bulan Julo 2009 diselenggarakan pada hari dan tanggal yang sama.

Pasal 236C

Penanganan sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan.

 

Anomali

Pusat Reformasi Pemilu (CETRO) justru berpendapat lain. Para peneliti CETRO, Partono dan Yusak Farchan, dalam rilis tertulis, mengungkapkan ketentuan soal syarat dukungan atas calon independen ini akan menimbulkan anomali.

 

Syarat persentase dukungan minimal ini dibuat berjenjang berdasar atas jumlah penduduk suatu daerah. Misalnya, menurut CETRO, Provinsi Sulawesi Tenggara yang berpenduduk 881.512 –di bawah dua juta jiwa. Sesuai dengan ketentuan minimal dukungan, pasangan calon independen setidaknya kudu meraup 122.298 suara alias 6,5 persen (lihat Pasal 59 butir 2a).

 

Namun, dengan selisih yang sempit, pasangan calon pemimpin Provinsi Sulawesi Utara justru lebih enteng mengeruk lebih sedikit suara. Jumlah penduduk provinsi ini 2.131.685 jiwa. Sesuai ambang batas dukungan, jumlah suara pendukung calon independen setidaknya 106.584 atau 5 persen dari jumlah penduduk yang lebih dari dua juta jiwa, sampai dengan enam juta jiwa.

 

Pemeringkatan persentase dukungan berdasarkan jumlah penduduk inilah yang lagi-lagi mengecewakan Fraksi PKS. Maklum, Fraksi PKS menyodorkan syarat yang lebih ringan. Usulan kami, cukup 2 persen dukungan atas pasangan calon gubernur dan wakilnya serta hanya 3 persen atas pasangan calon bupati/walikota serta wakilnya, timpal Jazuli. Meski demikian, fraksi ini toh tetap menyetujui ketentuan final.

 

Mahkamah Konstitusi

Salah satu klausul penting lainnya adalah soal sengketa hasil pilkada. Yang berwenang memutus sengketa ini adalah Mahkamah Konstitusi (MK). Artinya, bukan di bawah Mahkamah Agung lagi. Dengan demikian, putusan MK adalah final dan tidak memungkinkan ada langkah lanjutan lagi, seru Ketua Panitia Khusus Paket RUU Pemilu Ferry Mursyidan Baldan, dari Fraksi Golkar.

 

Juru bicara asal Fraksi Partai Amanat Nasional Hermansyah Nazirun menegaskan, dengan adanya peralihan kewenangan ke MK, putusan atas sengketa sudah masuk jalur yang benar. Dengan MK berarti menganut rezim konstitusi, tukasnya.

 

Penjadwalan

Membacakan pandangan pemerintah, Menteri Dalam Negeri Mardiyanto menjelaskan penataan ulang Pilkada di sejumlah daerah untuk mengamankan agenda yang lebih besar, yakni, Pemilu tingkat DPR, DPD, serta Pilpres. Jika pada putaran pertama –yang setidaknya paling lama pada Oktober 2008– belum menelurkan pemenang mayoritas, harus dihelat ronde kedua. Paling lama Desember 2008, ujarnya.

 

Selanjutnya, Mardiyanto berharap perangkat Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) bersiap-siap merancang aturan teknisnya. Terutama untuk verifikasi dukungan kepada calon independen, imbuhnya.

 

Nampaknya pesta demokrasi akan makin semarak hingga ke tingkat lokal. Para kandidat pun tak perlu terpatok pada kendaraan parpol untuk melenggang. Masalahnya, makin sulit atau makin mudah?

Menariknya, batas usia pasangan calon pemimpin daerah tingkat dua (kabupaten/kota) berubah, dari 30 tahun menjadi 25 tahun. Ini memberikan peluang pada tokoh muda dalam berpartisipasi, ujar juru bicara asal Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Ida Fauziah. Untuk pasangan calon gubernur, berlaku ketentuan batas usia minimal 30 tahun.

 

Persyaratan yang sempat bikin ramai adalah ketentuan pidana. Undang-Undang ini melarang pasangan calon yang menerima hukuman pidana penjara lima tahun atau lebih yang telah diputuskan lewat pengadilan secara inkracht.

 

Jika Anda adalah incumbent yang berhasrat maju lagi, Anda harus mengundurkan diri terlebih dahulu. Buatlah surat pengunduran diri, dan pernyataan tersebut tak dapat ditarik lagi. Dalam hal ini, PKS agak kecewa. Kami mengusulkan pengunduran diri incumbent enam bulan sebelum Pilkada, sambung Jazuli. Namun, ketentuan anyar ini tak mengatur batas waktu pengunduran diri bagi juara bertahan.

Tags: