RUU Pelayaran Dikecam Serikat Pekerja Pelabuhan
Berita

RUU Pelayaran Dikecam Serikat Pekerja Pelabuhan

Serikat Pekerja Pelabuhan menolak RUU Pelayaran. Mereka mengecam klausul yang memungkinkan pembubaran Pelindo.

Oleh:
Her
Bacaan 2 Menit
RUU Pelayaran Dikecam Serikat Pekerja Pelabuhan
Hukumonline

 

RUU tentang Pelayaran hendak mengubah UU Nomor 21 Tahun 1992. RUU ini merupakan satu paket dari peraturan perundang-undangan di bidang transportasi. Tiga peraturan lainnya adalah RUU tentang Perkeretaapian, RUU tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan RUU tentang Penerbangan. Khusus untuk RUU Perkeretaapian telah disetujui dan diundangkan dengan UU No. 23 Tahun 2007.

 

Di DPR, draft RUU Pelayaran dibahas di Komisi V. Sepuluf fraksi di DPR baru saja merampungkan pembahasan Daftara Isian Masalah (DIM) sebanyak 526 yang dituangkan dalam berkas setebal 610 halaman. DIM RUU Pelayaran berjumlah banyak karena RUU ini RUU menyatukan tiga pokok bahasan yang memiliki substansi yang agak berbeda. Ketiganya adalah angkutan di perairan atau pelayaran, kepelabuhanan, serta keamanan dan keselamatan maritim.

 

Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal menyatakan, salah satu pertimbangan dibahasnya RUU ini ialah adanya tuntutan agar swasta diberi peran lebih dalam penyelenggaraan pelabuhan. Agar di masa depan praktek monopoli dapat ditransformasikan menjadi proses keseimbangan dan penciptaan kesempatan berusaha yang sama bagi WNI, ujarnya, seperti dikutip  situs resmi Departemen Perhubungan.

 

Karena itu, swasta diberi kesempatan untuk menyelenggarakan pelabuhan umum. Penyelenggaraan pelabuhan umum tidak lagi dimonopoli oleh BUMN, yang oleh UU No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran memang dimungkinkan untuk itu, jelas Menhub.

 

Indonesia memiliki 142 pelabuhan yang saat ini terbuka untuk perdagangan luar negeri. Dalam hal pengelolaan pelabuhan, Menhub menegaskan, Indonesia perlu meniru Hongkong dan Singapura agar dapat bersaing secara global.

 

Di RUU Pelayaran, peran Pelindo akan diambil alih oleh Badan Pengatur Pelabuhan (BPP), sebuah badan baru yang dibentuk Departemen Perhubungan. BPP direncanakan akan berfungsi sebagai regulator sekaligus operator usaha pelabuhan. Pengambilalihan itu dilakukan paling lambat tiga tahun sejak UU ini diberlakukan. Tuntutan kami adalah Pelindo tetap sebagai Port Operator sesuai dengan hak dan kewenangan yang diberikan negara berdasarkan Undang-Undang, ujar Ketua Umum Pengurus Gabungan Serikat Pekerja Pelabuhan dan Pengerukan Indonesia, Sudjarwo, Jumat (4/4).

 

Saat ini asset yang dimiliki Pelindo sekitar Rp8 triliun. Menurut Sudjarwo, Pelindo telah memberi kontribusi yang besar kepada negara. Misalnya berupa dividen sebesar Rp482,9 miliar dan setoran pajak sebesar Rp697,6 miliar. Tahun lalu, Pelindo I, II, III dan IV membukukan lab sebesar Rp2,25 triliun.

 

Sudjarwo mengatakan, Pemerintah dan Komisi V DPR pernah menjamin Pelindo tetap diposisikan sebagai operator pelabuhan. Karena itu tidak ada pengambilalihan aset dan hak pengelolaan pelabuhan dari Pelindo. Sehingga tidak akan terjadi rasionalisasi organisasi usaha atau PHK. Namun Sudjarwo menuding Pemerintah dan Komisi V DPR ingkar janji.

 

Perbandingan aturan

penyelenggaraan pelabuhan saat ini, konsep RUU Pelayaran dan usulan

 

No

Pokok Pengaturan

Perbandingan pengaturan

Keterangan

Saat ini

Konsep RUU Pelayaran

Usulan

1

Pelaksanaan urusan pemerintahan (pengendalian, pengaturan dan pengawasan kepelabuhan)

Ditjen Laut dan Adpel Dephub

Port Authority (otoritas pelabuhan)

Port Authority (otoritas pelabuhan)

Analog pada BPJT, maka pelaksanaan urusan pemerintahan tetap Badan Penyelenggara Pelabuhan (BPP) yang berasal dari organisasi Ditjenla

2

Pelaksanaan urusan keamanan dan keselamatan pelayaran

Syahbandar

Syahbandar

Syahbandar

 

3

Pelaksanaan urusan pemerintahan terkait fungsi kepabeanan, imigrasi, karantina dan keamanan

Bea cukai, kantor imigrasi, kantor karantina dan kepolisian

Bea cukai, kantor imigrasi, kantor karantina dan kepolisian

Bea cukai, kantor imigrasi, kantor karantina dan port security

 

4

Penyelenggaraan pelabuhan

Pelindo dan UPT

BPP (komersial) dan UPP (nonkomersial)

Pelindo mengelola pelabuhan yang ada saat ini dan tunduk pada UU Pelayaran yang baru

Usulan untuk dimasukkan ke dalam peraturan peralihan

5

Pelaksanaan kegiatan pengusahaan

Pelindo sebagai port operator dan BUS/BUMN untuk pelabuhan khusus

BUP sebagai terminal operator dan BPP apabila tidak diusahakan oleh BUP

Pelindo tetap sebagai port operator yang ada dan BUS/BUMN/BUMD dapat membangung dan menjadi port operator pelabuhan yang baru

 

6

Pembangunan pelabuhan

Pemerintah, Pelindo dan BUS melalui kerjasama dengan Pelindo

BPP

Pemerintah, Pemda, Pelindo dan BUS

Untuk mengurangi beban pemerintah perlu peran Pemda, Pelindo dan BUS yang akan diperhitungkan dengan tarfif/konsesi

7

Penguasaan dan pengusahaan tanah dan perairan

Pelindo untuk pelabuhan umum

BPP. Negara memberikan hak berupa HPL kepada BPP.

Penguasaan hak oleh Dephub dan pengusahaan pengelolaan oleh BUP berdasarkan konsesi

Perlu diatur dalam pasal peralihan untuk pengusahaan yang saat ini dilakukan oleh pelindo tidak dilakukan perubahan

8

Daerah lingkungan kepentingan dan daerah lingkungan kerja pelabuhan

Pengaturan oleh pemerintah dan pengusahaan oleh Pelindo

Pengaturan oleh BPP

Pengaturann DLKP dan DLKR oleh pemerintah dan pengelolaan DLKP oleh BPP serta DLKR oleh Pelindo/BUP

Pengaturan DLKR oleh BUP/Pelindo untuk mengurangi beban perawatan alur dan kolam dalam DLKR

9

Tarif

Jenis, struktur dan golongan oleh pemerintah.

 

Besaran oleh Pelindo

Tarif penyelenggara pelabuhan oleh BPP.

 

Tarif pengusahaan pelabuhan oleh BUP berdasarkan jenis, struktur dan golongan yang ditetapkan oleh pemerintah

Jenis, struktur, golongan serta besaran tarif awal oleh pemerintah berdasarkan kelayakan usaha.

 

Kenaikan berkala secara otomatis ditetapkan oleh BUP berdasarkan formula  yang ditetapkan pemerintah

Untuk memberi kepastian usaha dan mencegah penetapan tafir yang tidak rasional

Sumber: Serikat Pekerja Pelabuhan dan Pengerukan Indonesia.

 

Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu juga menghimbau agar DPR tidak terburu-buru mengesahkan RUU Pelayaran. Ada beberapa pasal krusial yang mesti dibahas lebih mendalam lagi. Yang sangat dikhawatirkan, pemerintah dan DPR berusaha melakukan buying time sehingga masyarakat lengah dan tiba-tiba RUU Pelayaran diundangkan dengan draft yang masih belum diubah, kata Ketua Federasi, FX Arief Poyuono, melalui siaran pers.

Tags: