Permohonan Uji Materi UU Pemilu ‘Jilid Kedua' Resmi Didaftarkan
Berita

Permohonan Uji Materi UU Pemilu ‘Jilid Kedua' Resmi Didaftarkan

Setelah Dewan Perwakilan Daerah, Kaukus Parpol non Parlemen memenuhi janjinya mendaftarkan uji materi UU Pemilu ke MK.

Oleh:
Ali
Bacaan 2 Menit
Permohonan Uji Materi UU Pemilu ‘Jilid Kedua' Resmi Didaftarkan
Hukumonline

 

Dari Pasal 316 itu huruf d di atas, bisa diartikan bahwa parpol yang tidak memenuhi Electorald Treshold (ET) 3 persen tetap dapat ikut Pemilu 2009 asalkan punya satu kursi di DPR pada periode sekarang.

 

Patra, yang juga Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai, Pasal 316 huruf d bertentangan dengan UUD 1945. Pasal-pasal dalam UUD 1945 yang ditabrak, menurut Patra adalah Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2). Dua pasal terakhir, diklaim Patra sebagai hak konstitusional pemohon.

 

UUD 1945

Pasal 1 ayat (3)

Negara Indonesia adalah negara hukum

Pasal 28D ayat (1)

Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum

Pasal 28I ayat (2)

Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu

 

Perwakilan PNBK Eros Djarot mengungkapkan salah satu bentuk diskriminasi itu. Ia mengatakan, parpolnya mempunyai persentase suara lebih besar dibanding salah satu parpol kecil yang punya satu kursi di DPR. Namun, karena tak memiliki kursi di DPR maka PNBK tak bisa otomatis ikut Pemilu 2009, sedangkan parpol yang memiliki satu kursi di DPR bisa otomatis ikut Pemilu 2009.

 

Nama Parpol

Persentase suara

Kursi di DPR

Keterangan

PNI Marhaenisme

0,81%

1 kursi

Otomatis ikut pemilu

PNBK

1,08%

-

Harus verifikasi

Partai Patriot

0.95%

-

Harus verifikasi

 

Perihal klaim perlakuan diskriminatif sudah sering diungkapkan oleh para pemohon uji materi di MK. Tak sedikit klaim tersebut ditolak oleh MK. Dalam berbagai putusannya, MK sudah menjelaskan secara gamblang mengenai definisi diskriminasi tersebut. Putusan uji materi UU Perkawinan menyatakan diskriminasi adalah memberikan perlakuan yang berbeda terhadap dua hal yang sama.

 

Sedangkan Putusan uji materi UU Pemda, MK juga telah memberikan batasannya. MK berpendirian, yang dimaksud diskriminatif sesuai UU HAM, hanya mencakup pembedaan gender, agama, ras, etnik, golongan, bahasa, keyakinan politik, status ekonomi, dan status sosial.

 

Selain itu, para perwakilan parpol meminta agar MK bisa mempercepat proses perkara ini. Hal ini juga pernah disampaikan oleh kuasa hukum Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Todung Mulya Lubis saat mendaftarkan uji materi UU Pemilu ‘bagian kesatu'. Alasannya, agar tahapan pemilu yang sedang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak akan terganggu. Saat ini, KPU masih melaksanakan tahap verifikasi parpol yang bisa ikut Pemilu 2009.

 

Namun, Eros menolak disalahkan jika permohonan ini dikabulkan MK akan merusah tahapan Pemilu 2009. Kita tak ada niat sedikit pun menghambat tahapan pemilu, ujarnya. Kalau memang ada kecurigaan untuk menghambat, Eros meminta agar kecurigaan itu ditujukan kepada DPR yang membuat UU Pemilu ini dalam waktu yang sangat mepet.

 

Tak Jadi Uji Formil

Patra juga menegaskan hal yang sama. Permohonan ini bukan ditujukan untuk mengganggu tahapan pemilu. Sebenarnya, kata Patra, dalam permohonan ini ada dua wacana yang mengemuka. Mengajukan permohonan uji materil atau uji formil. Menurutnya, kedua-duanya bisa dilakukan. Apalagi, pengajuan uji formil cukup kuat.

 

Patra mengatakan Pasal 316 huruf d itu seperti pasal siluman. Tak ada di naskah akademik. Tak ada juga di DIM (Daftar Inventarisasi Masalah, red), ungkapnya. Ia mengatakan prosedur pembentukannya bermasalah. Sehingga sangat mungkin untuk diajukan uji formil.

 

Sekedar informasi, uji formil adalah pengujian UU karena proses pembentukan UU itu yang salah. Dampaknya, bukan hanya pasal tertentu yang ‘dibatalkan', tapi juga seluruh UU-nya. Karenanya, Patra menolak menggunakan prosedur ini karena khawatir UU Pemilu dibatalkan seluruhnya. Proses pemilu bisa berantakan, kalau UU Pemilunya dibatalkan, pungkasnya.

Kaukus partai politik (parpol) non parlemen memenuhi janjinya. Dengan didampingi Patra M Zen, selaku kuasa hukum, kaukus yang merupakan gabungan 7 parpol yang tak memiliki kursi di DPR ini mendaftarkan permohonan pengujian UU No. 10/2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD (UU Pemilu), khususnya Pasal 316 huruf d. Permohonan itu telah didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (24/4).

 

Ketujuh parpol yang tergabung dalam kaukus antara lain Partai Persatuan Daerah (PPD), Partai Perhimpunan Indonesia Baru (PPIB), Partai Nasional Benteng Kemerdekaan (PNBK), Partai Patriot Pancasila, Partai Buruh, Partai Syarikat Indonesia (PSI), serta Partai Merdeka.

 

Pasal 316

Partai Politik Peserta Pemilu 2004 yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 315 dapat mengikuti Pemilu 2009 dengan ketentuan:

a.       bergabung dengan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315; atau

b.       bergabung dengan partai politik yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315 dan selanjutnya menggunakan nama dan tanda gambar salah satu partai politik yang bergabung sehingga memenuhi perolehan minimal jumlah kursi; atau

c.       bergabung dengan partai politik yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315 dengan membentuk partai politik baru dengan nama dan tanda gambar baru sehingga memenuhi perolehan minimal jumlah kursi; atau

d.      memiliki kursi di DPR RI hasil Pemilu 2004; atau

e.       memenuhi persyaratan verifikasi oleh KPU untuk menjadi Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini.

 

Halaman Selanjutnya:
Tags: