Melongok Geliat Pengadilan Pajak
Berita

Melongok Geliat Pengadilan Pajak

Hakim dituntut jeli mengorek keterangan. Putusan langsung final dan mengikat. Jumlah perkara jangan sampai makin menumpuk. Independensi harus tetap tejaga.

Oleh:
Ycb/Sut
Bacaan 2 Menit
Melongok Geliat Pengadilan Pajak
Hukumonline

Sidang di Ruang VI hari itu dipimpin oleh hakim Abdullah Anshari Ritonga, serta dua hakim anggota Mardiyanto dan Mulyanto. Satu pemohon banding dapat mengusung sebendel perkara pajak. Maklum, ada banyak jenis pajak. Mulai dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Penjualan (PPn), dan sebagainya. Tak heran, kala itu Anshari cs "mendadar" satu pemohon banding lebih dari satu jam.

Mekanisme ini beda nian dari sidang PHI yang sekali sidang hanya beberapa menit. Majelis hakim Pengadilan Pajak begitu detil dan subtil mencecar pihak yang berperkara. Tak pandang bulu. Setelah "memblejeti" pemohon banding, giliran mereka "menelanjangi" si terbanding, Ditjen Pajak. Tak jarang masing-masing pihak yang berperkara justru merasa terbantu oleh arahan para hakim.

Pertanyaan yang terlempar begitu teknis ihwal seputar perpajakan serta tatabuku. Hal ini penting, supaya perhitungan besaran pajak yang seharusnya dapat diputuskan. "Sidang selanjutnya, Anda harus membawa berkas yang lebih lengkap," sahut Anshari yang diangguki oleh salah satu pemohon banding.

Terang saja, majelis harus masak-masak merangkum informasi dari pengakuan para pihak. Maklum, putusan pengadilan ini langsung final dan mengikat. Satu-satunya jalan lanjutan hanyalah peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (MA).

"Hakim di sini harus kuat konsentrasinya, dari pagi hingga sore. Kalau kita malah sudah capek duluan," seloroh Baehaqi sambil tersenyum, di sela sidang. Tugas Baehaqi, selain memanggil pihak yang berperkara, antara lain membantu fotokopi berkas yang diperlukan oleh hakim.

Cuma, pengadilan yang hakimnya diusulkan Menteri Keuangan ini masih sentralistik. Maksudnya, hanya terdapat di Jakarta. Namun, sebenarnya pengadilan ini dapat menggelar sidang di daerah. "Dimungkinkan sidang di luar tempat kedudukannya apabila dipandang perlu," komentar Wibowo Mukti, Direktur Kantor Konsultan Pajak PT Ambalan Handal Prakarsa (AHP) -melalui jawaban wawancara tertulis yang Hukumonline terima pada Jumat (9/5).

Penanganan perkara dengan cepat nampaknya jadi PR bagi pengadilan ini. Dalam sebuah wawancara, Ketua Pengadilan Pajak Abdullah Anshari Ritonga menyodorkan data jumlah perkara. Sebelum Desember 2007, terdapat 7.594 perkara. Lantas ada 3.241 perkara yang selesai atau diputus. Masih sisa 4.353 perkara. Hingga Maret 2008, terdapat tambahan 817 kasus. Selama tiga bulan awal 2008, majelis menyelesaikan atau memutus 640 perkara. Hingga kini masih ada 4.530 perkara yang tersisa.

Yang masih jadi ganjalan adalah soal independensi. Maklum, pegawai panitera pengadilan ini di bawah naungan Sekretariat Jenderal Depkeu. Sebagian hakim juga mantan pegawai Ditjen Pajak. Padahal, mereka harus memimpin sidang yang melibatkan Ditjen Pajak sebagai pihak terbanding. Menanggapi hal itu, pendiri sekaligus ketua Lembaga Bantuan Hukum Pajak Indonesia Tubagus Eddy Mangkuprawira percaya pengadilan ini masih bertindak adil. "Ada Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman," tuturnya, Selasa (6/5).

Wibowo pun sepakat dengan Eddy. "Mereka tetap di bawah payung MA," tukasnya. Namun, Wibowo menyarankan komposisi para hakim diperkaya. Yakni dari unsur mantan akademisi, mantan konsultan pajak, serta mantan pengusaha. "Sepanjang mereka memenuhi persyaratan," imbuhnya.

Deretan kursi tunggu lantai sembilan Gedung Dharmapala, Kompleks Perkantoran Departemen Keuangan Selasa jam sepuluh pagi itu (6/5) sudah penuh sesak. Bagai pasien antre menunggu dokter. Dari para pengunjung itu, ada yang dari Surabaya serta Semarang. Mereka menanti giliran sidang.

Whiteboard menerakan beberapa kolom. Kolom "Pemohon Banding" berisi berderet baris nama-nama perusahaan. Sedangkan lajur "Terbanding" hanya berisi baris tanpa isi. Maklum, toh si terbanding hanya satu pihak yang sama: Direktorat Jenderal Pajak.

Pegawai kepaniteraan Muhammad Nuh Baehaqi menuju meja resepsionis. Baehaqi yang berstatus karyawan Sekretariat Jenderal Depkeu itu berjaket legam. Di dada kirinya tertulis "Tax Court". Lantas pria itu memanggil sebuah nama perusahaan, untuk masuk ke ruang sidang tertentu. Perwakilan perusahaan yang dipanggil bergegas masuk ke ruang yang ditentukan. Yah, inilah suasana Pengadilan Pajak.

Pengadilan ini punya delapan ruang sidang. Ada sebelas majelis, tiap majelis terdiri dari tiga hakim. Ruang sidang ini tak seluas ruang di Pengadilan Umum atau di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Cukup tujuh kali tujuh meter persegi. Tak ada kursi saksi di tengah ruang. Tak ada "pagar kayu" pembatas antara pengunjung dan pihak yang beracara. Pihak yang berperkara cukup berbaur di deretan kursi pengunjung. Bedanya, terbanding di sisi kanan, dan pemohon banding di sebelah kiri. Sebagai penyejuk di siang yang terik, berdiri sebuah kipas angin di sisi kanan meja majelis. Pada sisi kanan dinding, terdapat meja panitera bersama tiga kursi.

Halaman Selanjutnya:
Tags: