Menanti Ishlah Organisasi Advokat
Berita

Menanti Ishlah Organisasi Advokat

Perpecahan advokat sangat disayangkan. Padahal, pemerintah telah berkomitmen siap mendukung peran advokat sebagai pilar penegak hukum di Indonesia berupa penyediaan fasilitas.

Oleh:
Rzk/CRD/M-3
Bacaan 2 Menit
Menanti Ishlah Organisasi Advokat
Hukumonline

 

Tidak cukup secara lisan, klaim Peradi bahkan dituangkan dalam bentuk surat. Surat nomor 241/PERADI/DPN/EKS/VI/08 tanggal 10 Juni 2008 dengan perihal "Hasil Pertemuan PERADI dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono." Di dalamnya dikutip tujuh pernyataan penting dari Presiden SBY, khususnya pengakuan bahwa Peradi adalah wadah tunggal.

 

Tidak jelas versi mana yang valid. Pihak Istana sendiri sejauh ini belum melakukan klarifikasi apa yang sebenarnya terjadi. Situs resmi Presiden SBY, selepas pertemuan tersebut merilis dua berita yang substansinya tidak menyangkut perpecahan organisasi advokat. Namun, di dalamnya termuat keterangan Juru Bicara Kepresidenan Andi Malarangeng yang menyiratkan Presiden SBY sebenarnya mengharapkan kedua kubu ishlah (damai).

 

Menurut Andi, Presiden SBY meminta kepada Peradi untuk tetap melakukan langkah-langkah yang baik dan bijak dengan seluruh komponen advokat di seluruh Indonesia. "Agar mereka tetap bisa bersama-sama dalam sebuah keluarga advokat Indonesia yang satu menurut undang-undang, dan itu disambut baik oleh teman-teman Peradi. Mudah-mudahan bahwa advokat itu bersatu benar-benar terwujud dengan baik," ujarnya.

 

Hal ini juga diakui oleh KAI. Roberto menuturkan, Presiden SBY berharap advokat segera menyelesaikan permasalahan internal mereka. Pemerintah, lanjutnya, tidak akan ikut campur. Kontradiktif, sejumlah media justru mewartakan Presiden SBY meminta Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Andi Matalatta -yang kebetulan hadir dalam pertemuan tersebut- "turut campur". Menkumham diminta mempertemukan Peradi-KAI.

 

"Kita pasti datang," seru Presiden KAI Indra Sahnun Lubis menanggapi gagasan Presiden SBY. Dia menegaskan KAI tidak "alergi" bertemu Peradi. Makanya, pada perhelatan kongres 30 Mei lalu, KAI mengundang Peradi untuk hadir.

 

Sementara, Otto lebih memilih bersikap tenang. "Kita cooling down dulu lah," imbuhnya. Dengan santai, ia justru mengatakan tidak ada yang perlu didamaikan karena tidak ada perseteruan yang terjadi. Terlepas dari itu, Otto mengaku belum mendapat pemberitahuan apapun dari Menkumham terkait rencana ishlah.

 

Berbeda dengan Otto, surat Peradi malah menyuarakan semangat ishlah. Di situ tertulis, "Peradi juga berharap agar kita dapat merangkul rekan-rekan kita yang mungkin belum memahami kedudukan, serta tugas dan wewenang PERADI sebagaimana diatur dalam UU Advokat."

 

"Kalau ada rekan-rekan lain yang berminat bergabung, kami dengan senang hati menerima mereka. Yang lalu kita lupakan. Kita maju ke depan. Kita tidak mengharapkan advokat Indonesia menjadi tidak satu," jelas Ketua DPN Peradi Denny Kailimang.

 

Dukungan fasilitas

Perpecahan memang sangat disayangkan terjadi. Padahal, negara telah berkomitmen siap mendukung peran advokat sebagai pilar penegak hukum di Indonesia. Sebagaimana dikutip dalam surat Peradi, Presiden SBY telah meminta Menkumham untuk meneliti kalau ada fasilitas yang perlu disediakan untuk Peradi.

 

Menanggapi hal ini, Otto menegaskan bahwa Peradi siap menyambut bantuan pemerintah selama tidak mengganggu independensi profesi advokat itu sendiri. "Asal tidak membatasi gerak advokat sebagi organ negara yang bebas dan mandiri," tegasnya. Sementara, Denny berharap fasilitas tersebut berupa dukungan untuk menjalankan program bantuan hukum cuma-cuma sebagaimana diamanatkan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

 

Bentuknya apa? Denny terpikir pemerintah bisa menyediakan gedung. Kalau dalam bentuk anggaran negara, ia memandang sangat rentan mengganggu independensi advokat. "Saya kira sulit karena kita kan akan mempertanggungjawabkannya. Posisi kita jadi sulit indepeden," pungkasnya.

 

Kepala Negara sudah angkat suara, kedua belah pihak pun menyiratkan niat ishlah. Tunggu apalagi? Semoga advokat lelah berseteru.

Empat Juni lalu mungkin dicatat sebagai sejarah bagi dua "wadah tunggal advokat" yang berseteru, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Kongres Advokat Indonesia (KAI). Buat Peradi, walaupun bukan yang pertama kali, bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berarti penegasan eksistensi. Begitu pula bagi KAI yang lahir belakangan. Pertemuannya berlangsung dalam waktu terpisah, Peradi mendapat giliran pertama.

 

Sayang, sepulang dari Istana Kepresidenan, hubungan kedua organisasi justru semakin memanas. Masing-masing melontarkan versi mereka sendiri seputar isi pertemuan. Peradi dan KAI saling klaim bahwa mereka yang diakui Presiden SBY sebagai wadah tunggal. Ujung-ujungnya bermuara ke Kepolisian.

 

Dihubungi via telepon, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KAI Roberto Hutagalung menyatakan, tanggapan SBY positif terhadap KAI. Dengan berlangsungnya pertemuan tersebut, Roberto melihat ada sinyal bahwa Presiden SBY sebenarnya mengakui kedua organisasi. "Presiden bilang KAI dan PERADI dengan situasi sekarang diharapkan permasalahan internal advokat bisa diselesaikan secara internal," ujarnya mengutip pernyataan Presiden SBY.

 

Peradi punya kutipan versi yang berbeda. "Saya (Presiden SBY-red) menerima KAI sebagai individu, sebagai tokoh masyarakat, bukan sebagai organisasi profesi," kata Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan. Lebih lanjut, Otto bercerita bahwa Presiden SBY menegaskan tidak akan melanggar undang-undang. "Karena Peradi sah berdasarkan undang-undang, maka saya mendukung Peradi dan jadilah Anda (Peradi-red) ini bagian dari sistem penegakan hukum," kutipnya lagi.

Halaman Selanjutnya:
Tags: