Audit Keuangan Ormas, Tanggung Jawab Siapa?
Berita

Audit Keuangan Ormas, Tanggung Jawab Siapa?

UU Ormas tidak mengatur secara jelas mekanisme pengawasan dana yang diterima sebuah Ormas. Depdagri dan PPATK bahkan terkesan saling lempar tanggung jawab.

Oleh:
IHW/Sut/M-2
Bacaan 2 Menit
Audit Keuangan Ormas, Tanggung Jawab Siapa?
Hukumonline

 

Belum adanya Ormas yang bisa dibekukan karena melanggar beleid dalam UU Ormas tadi boleh jadi akibat beberapa faktor. Pertama karena memang semua Ormas taat hukum untuk melaporkan kepada pemerintah jika mendapat dana asing. Kedua karena masalah transparansi dan akuntabilitas Ormas tidak diatur tegas oleh UU Ormas.

 

Sudarsono mengakui bahwa UU Ormas yang berlaku memang tidak mengatur tegas bagaimana dan lewat cara apa suatu Ormas mempertanggungjawabkan keuangannya. UU Ormas yang ada sekarang, tidak mewajibkan Ormas untuk melaporkan keuangannya kepada pemerintah, dalam hal ini Depdagri, tukasnya.

 

Mengenai keuangan, UU Ormas memang tidak mengatur detil mekanisme pertanggungjawaban. Pasal 11 UU Ormas bahkan hanya menyebutkan sumber keuangan Ormas yang berasal dari iuran anggota, sumbangan yang tidak mengikat, dan usaha lain yang sah.

 

Dalam konteks masa kini, Sudarsono mengaku sumber dan cara mengalirkan dana dari satu negara ke negara lain kian mudah. Untuk itu pihaknya berharap banyak kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menjadi palang pintu aliran dana asing ke Indonesia. Depdagri hanya pasif saja menunggu dari PPATK, jelasnya.

 

Saling lempar

Keinginan Sudarsono agar PPATK bisa memberi umpan kepada Depdagri untuk menindak Ormas yang menerima dana asing, bukannya tanpa dasar. Ia menyangka bahwa PPATK adalah lembaga yang bisa mengawasi semua aliran dana dari dan ke dalam Indonesia. Mungkin aturan tentang itu (pertanggungjawaban keuangan Ormas, red) ada di peraturan lain. Misalnya UU Money Laundering, tukasnya.

 

Ketidakmampuan Depdagri mengorek lebih dalam seputar 'dapur' keuangan Ormas, lanjut Sudarsono, tak lain karena UU Ormas masih jauh dari sempurna. Makanya kami berharap di dalam RUU Ormas nanti, Depdagri diberikan kewenangan untuk menagih pertanggungjawaban keuangan Ormas itu, harapnya.

 

Tampaknya harapan Sudarsono kepada PPATK cuma tinggal harapan. Pasalnya, PPATK tidak powerfull seperti yang dibayangkan Sudarsono. Izin (Ormas, red) dari mereka (Depdagri). Penggunaan dan penyalurannya dana memang concern kami (PPATK), tetapi Ormas tidak ada kewajiban untuk melapor, terang Yunus Husein, Kepala PPATK, pekan lalu.

 

Menurut Yunus, PPATK tidak bisa berinisiatif untuk menyelidiki aliran dana terhadap suatu Ormas tanpa ada laporan atau permintaan dari pihak tertentu. Dalam konteks Ormas, lanjut Yunus, Depdagri sebagai pihak yang berkepentingan justru tidak pernah melaporkan mengenai Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LKTM) suatu Ormas kepada PPATK.

 

Diskriminasi

Jika UU Ormas secara tekstual terkesan amat membatasi bantuan dari luar negeri, tidak demikian halnya dengan UU Yayasan (UU No. 28/2004). Pada praktiknya, beberapa LSM yang berbadan hukum yayasan, ternyata bisa langsung mendapat kucuran dana dari luar negeri tanpa perlu persetujuan pemerintah terlebih dulu. Bahkan, tak jarang juga LSM yang memposisikan diri seolah-olah sebagai perantara antara donor asing dengan LSM lokal.

 

Karena kita berbentuk yayasan, dan di dalam UU Yayasan tidak ada kewajiban untuk meminta persetujuan pemerintah terlebih dulu, selama ini kita bisa langsung mendapat bantuan dari luar negeri. Tapi yang jelas kami selalu mempertanggungjawabkannya ke donor dan juga ke publik, ujar salah seorang pegiat LSM di Jakarta kepada hukumonline, yang tak mau disebutkan namanya.

 

Mengenai bantuan luar negeri, UU Yayasan membahasnya dalam Pasal 52 yang menyatakan bahwa tiap ikhtisar laporan tahunan yayasan diumumkan pada papan pengumuman di kantor yayasan. Jika ada yayasan yang menerima bantuan luar negeri sebesar Rp500 juta atau lebih, dalam satu tahun pembukuan, yayasan bersangkutan juga harus mempublikasikan ikhtisar laporannya di surat kabar berbahasa Indonesia.

 

Selintas, terlihat ada pembedaan perlakuan antara LSM berbentuk yayasan dengan Ormas dalam hal penerimaan bantuan dari pihak asing. Bagaimana lagi? Undang-undangnya memang memungkinkan hal itu kok. Makanya, diharapkan nanti UU Ormas maupun UU Yayasan disinkronkan dengan UU Money Laundering, sergah Sudarsono.

 

Siap diaudit

Dari pihak Ormas sendiri pada prinsipnya mereka siap diaudit keuangannya. Menurut Suhardi Somomoeljono, semua Ormas sudah semestinya menerapkan sistem pembukuan yang transparan agar bisa dikontrol oleh publik. Sumber-sumber informasi, baik program maupun dana, setiap Ormas itu harus transparan, ujar Ketua Umum Lembaga Advokasi Kepala Daerah Seluruh Indonesia ini.

 

Senada, Ketua Umum Ikatan Perkawinan Campuran Indonesia Ropaun Rambe mengatakan keuangan Ormas harus jelas sumber dan pengelolaannya. Selama ini, menurut Ropaun, bentuk transparansi dan akuntabilitas sebenarnya sudah berjalan dari aspek pembayaran pajak. Sekarang kan sudah jelas dalam aturan departemen keuangan, dirjen pajak. Pemerintah mewajibkan setiap ormas itu mempunyai NPWP, tukasnya. Sayang, Ropaun tidak menyebutkan peraturan mana yang ia maksud.

 

Pihak Ormas sudah bertekad siap diaudit, namun peraturan perundang-undangan terkait justru tidak memadai. UU Ormas No. 8 Tahun 1985 sendiri tidak mengatur secara limitatif dan substantif, sergah Ropaun. Sementara, Suhardi tidak melihat ada aturan yang mewajibkan keuangan Ormas harus diaudit. Undang-undang di Indonesia belum merumuskan apakah sumber-sumber pembiayaan yang diperoleh baik dari dalam atau dari luar, apakah harus melibatkan audit intern, ekstern, maupun independen, termasuk didalamnya pemerintah, tambahnya.

 

Ketiadaan aturan juga mengakibatkan tangan pemerintah tidak bisa masuk seenaknya ke brankas ormas. Secara legalitas pemerintah agak sulit masuk ke sana, ujar Suhardi. Untuk itu, dia memandang perlu diatur sejauh mana batasan kewenangan pemerintah dalam mengawasi keuangan Ormas. Apakah mulai dari pengajuan proposal atau ketika dana tersebut masuk ke kas Ormas.

 

Sangat penting, supaya tidak menimbulkan was-was, karena sebenarnya Ormas itu tidak membebani pemerintah, tapi pemerintah selalu curiga. Jadi harus ada menjembatani, tapi tidak sekonyong-konyong langsung menvonis melalui UU Ormas, papar Suhardi.

 

Suhardi maupun Ropaun sepakat RUU revisi atas UU Ormas bisa menjadi pintu masuk menciptakan pengaturan yang lebih jelas tentang Ormas. Termasuk soal dana, sumber dan pengelolaannya. Memang undang-undang lama tidak layak lagi dipertahankan, harus direvisi. Itukan dibuat zaman orde baru, sudah lama, harus disesuaikan dengan kondisi zaman sekarang, kata Ropaun.

 

Ketika isu terorisme kencang berhembus di Indonesia (tahun 2005), sebagian organisasi kemasyarakatan (Ormas), utamanya yang berbasis Islam, dicurigai mendapat aliran dana dari luar negeri khususnya negara Timur Tengah.

 

Saat itu, Jama'ah Islamiyah (JI) adalah salah satu Ormas yang dibidik pemerintah, termasuk pihak asing. Tidak hanya dipandang sebagai organisasi tempat bersarangnya teroris, JI juga disinyalir menjadi penerima dana 'haram' dari jaringan teroris internasional. Kala itu, berdasarkan penelusuran hukumonline, pemerintah hanya bisa membekukan aset beberapa pimpinan JI di Indonesia. Bukan pembekuan aset JI secara organisasional.

 

Ketidakmampuan pemerintah dalam membekukan aset Ormas, dalam hal ini JI, bisa jadi disebabkan dua hal. Pertama karena Ormas bersangkutan tidak memiliki aset. Atau, yang kedua, ketidakjelasan mengenai mekanisme transparansi dan akuntabilitas Ormas.

 

Pasal 13 UU No. 8/1985 tentang Ormas sejatinya sudah memberikan kewenangan bagi pemerintah untuk membekukan suatu Ormas yang menerima bantuan dari pihak asing, tanpa persetujuan pemerintah terlebih dulu. Masih di dalam pasal yang sama disebutkan bahwa Ormas yang memberikan bantuan ke pihak asing yang dapat merugikan kepentingan bangsa dan negara dapat dibekukan.

 

Faktanya, lebih dari 20 tahun UU Ormas berlaku, tidak satu pun Ormas yang dibekukan lantaran menerima atau mengirimkan dana pihak asing. Sejauh ini belum pernah ada Ormas yang dibekukan karena melanggar Pasal 13 UU Ormas terutama mengenai penerimaan dana asing tanpa persetujuan pemerintah, ungkap Sudarsono Hardjosoekarto, Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Departemen Dalam Negeri (Kesbangpol Depdagri) kepada hukumonline via telepon, akhir pekan lalu.

Halaman Selanjutnya:
Tags: