Gugatan Mantan Pilot Lion Air Kandas
Berita

Gugatan Mantan Pilot Lion Air Kandas

Karena terikat PKWT, pilot Lion Air yang mengundurkan diri tidak berhak atas uang pisah.

Oleh:
IHW
Bacaan 2 Menit
Gugatan Mantan Pilot Lion Air Kandas
Hukumonline

 

Namun perjuangan dan penantian panjang para penggugat tidak membuahkan hasil. Majelis hakim dalam putusannya lebih memilih untuk menolak gugatan si mantan pilot. Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya, demikian hakim Makmun membacakan amar putusan.

 

Dalam pertimbangan hukumnya, hakim berpendapat, dari fakta persidangan terungkap bahwa para penggugat terikat dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yaitu masing-masing lima tahun.

 

Oleh karena tunduk pada PKWT, hakim beranggapan bahwa para penggugat tidak berhak atas uang penggantian hak. Hakim bersikukuh menyatakan bahwa uang penggantian hak hanya berhak diterima pada pekerja yang terikat dalam PKWTT. Hakim tidak menjabarkan lebih jauh sah tidaknya PKWT yang diberlakukan manajemen Lion Air. Bisa jadi, keengganan hakim itu lantaran sikap penggugat yang cenderung pasif memperjuangkan status hubungan kerja mereka.

 

Berdasarkan salinan dokumen gugatan yang diperoleh hukumonline, tidak ada satu pun petitum alias tuntutan penggugat yang memohon kepada hakim untuk terlebih dulu menetapkan status hubungan kerja para penggugat berubah menjadi PKWTT. Demikian pula dalam bagian fundamentum petendi atau posita gugatan. Para penggugat sama sekali tidak menyinggung mengenai tidak sahnya PKWT.

 

Boleh jadi para penggugat memiliki argumentasi sendiri sehingga tidak memasukkan mengenai status hubungan kerja itu ke dalam gugatannya. Atau bahkan para penggugat sudah merasa cukup karena didukung oleh anjuran Disnakertrans DKI Jakarta.

 

Apapun itu, yang jelas para penggugat masih agak ‘beruntung' atas putusan hakim. Pasalnya, hakim tidak menghukum para penggugat untuk membayar ganti rugi kepada Lion Air.

 

Sebagaimana diketahui, Pasal 62 UU Ketenagakerjaan mewajibkan kepada pihak yang memutuskan kontrak kerja di tengah jalan untuk membayarkan ganti rugi kepada pihak yang lain. Besarnya ganti rugi itu adalah nilai kontrak yang masih tersisa.

 

Mengenai ganti rugi ini, sepertinya majelis hakim juga tidak mau ultra petita alias memutuskan lebih dari apa yang diminta. Pasalnya, pihak Lion Air sendiri tidak mengajukan gugatan rekonpensi untuk menuntut ganti rugi itu. Ditemui usai persidangan, Marodin Sijabat, kuasa hukum pilot, mengaku masih berpikir untuk menggunakan upaya hukum kasasi atau tidak.

 

Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta, Selasa (24/6). Jarum jam sudah mendekati pukul tujuh malam. Beberapa orang terlihat masih setia menunggu di depan ruang sidang II. Mereka adalah para pihak yang sedang berperkara.

 

Rully Agung Helmi Putra rela menunggu sidang sejak siang hari. Ia adalah kuasa hukum mantan pilot yang sedang menggugat Lion Air. Adalah Happy Nugroho Priyadi, Ario Wibisono, Y. Jurry Soeryo Wiharko dan Johanes Edward Manurung, sang mantan pilot itu. Mereka masing-masing terikat kontrak dengan Lion Air selama 5 tahun. Merasa suasana kerja tidak nyaman lagi, mereka mengundurkan diri di tengah masa kontrak. Di dalam gugatannya, mereka menuntut uang penggantian hak.

 

Dalam konteks Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), pekerja yang mengundurkan diri, berhak atas uang penggantian hak sebagaimana diatur dalam Pasal 156 Ayat (4) UU Ketenagakerjaan.

 

Zenery Perangin-angin, kuasa hukum penggugat yang lain, pernah menyatakan bahwa hubungan kerja kliennya secara otomatis berubah menjadi PKWTT. Hal itu karena kontrak kerja antara penggugat dengan tergugat sudah menyalahi ketentuan. Perjanjiannya tidak benar itu kalau masa kontraknya hingga 5 tahun.

 

Masih PKWT

Setelah berjalan lebih kurang 4 bulan, majelis hakim yang diketuai Makmun Masduki akhirnya menentukan sikap melalui putusannya.

Tags: