Perusahaan Ngotot Pakai Peraturan Otonom
PHK Bank Mandiri:

Perusahaan Ngotot Pakai Peraturan Otonom

Alasan PHK masih mengacu pada peraturan disiplin pegawai dan perjanjian kerja bersama.

Oleh:
IHW
Bacaan 2 Menit
Perusahaan Ngotot Pakai Peraturan Otonom
Hukumonline

 

Tidak hanya PKB, peraturan otonom lain yang menurut Bank Mandiri telah dilanggar Budi adalah Peraturan Disiplin Pegawai (PDP). Pasal 52 Ayat (1) huruf (g) PKB mengatur bahwa pegawai dapat diputuskan hubungan kerjanya jika melanggar PDP.

 

Bank Mandiri mengaku tidak langsung memecat Budi. Upaya perundingan bipartit sudah dilalui sebanyak dua kali tanpa kehadiran Budi. Berlanjut di tingkat mediasi, Sudinakertrans Jakarta Selatan mengeluarkan anjuran yang kemudian ditolak oleh Bank Mandiri. Perselisihan akhirnya bergulir ke PHI. Di dalam gugatannya, Bank Mandiri menuntut agar PHI menetapkan putusnya hubungan kerja antara penggugat dengan tergugat tanpa perlu membayarkan kompensasi PHK.

 

Tidak jelas

Di persidangan yang digelar pada Selasa (24/6), Budi melalui kuasa hukumnya dari Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) mengajukan berkas jawaban di muka persidangan.

 

Timbul Siregar, salah seorang kuasa hukum Budi, membantah dalil yang penggugat yang menyatakan Budi berperan aktif. Pasalnya, Bank Mandiri sendiri sama sekali tidak menyebutkan secara jelas sejauh mana peran aktif Budi dalam aksi unjuk rasa.

 

Budi sendiri mengaku tidak habis pikir bagaimana ia bisa dianggap memegang peran vital dalam aksi unjuk rasa itu. Saya ini cuma Ketua Bidang Kesejahteraan (SPBM). Bukan Ketua SPBM. Terus kenapa saya diseret-seret. Anehnya, beberapa pimpinan SPBM yang lain nggak diapa-apain tuh, celetuknya di luar persidangan, Selasa (24/6). 

 

Mengenai pelanggaran PKB maupun PDP, Timbul malah menilai Bank Mandiri yang dianggap keliru dan salah menerapkan hukum. Pasalnya, tidak ada satu pun ketentuan di dalam PKB atau PDP yang melarang pegawai berunjuk rasa. Bahkan, lanjutnya, SPBM sudah benar-benar menghitung kepentingan Bank. Buktinya, aksi demontrasi itu digelar pada hari Sabtu, hari libur pegawai Bank Mandiri.

 

Timbul menyayangkan sikap penggugat yang seakan amat menkultuskan PDP sebagai peraturan yang lebih tinggi dari undang-undang. Ia lantas menantang penggugat menunjukan larangan dan ancaman sanksi di dalam undang-undang bagi serikat pekerja yang melakukan aksi unjuk rasa.

 

Meminjam pendapat Widodo Suryandono, pengajar Hukum Perburuhan Universitas Indonesia, Timbul di dalam berkas jawabannya menyatakan bahwa ketentuan yang bersifat otonom (seperti Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau PKB) tidak boleh bertentangan dengan ketentuan heteronom (UU, Peraturan Pemerintah dan peraturan perundang-undangan lainnya).

 

Selain itu, Timbul menilai PDP yang selalu dijadikan dasar argumentasi pihak manajemen ternyata cacat hukum. Menurutnya, PDP tidak pernah didaftarkan ke instansi ketenagakerjaan yang berwenang.

 

Merasa keputusan dan gugatan yang diambil Bank Mandiri tidak memiliki landasan hukum, Timbul balik menyerang. Di dalam jawabannya ia juga mengajukan gugatan rekonpensi yang intinya menuntut agar Bank Mandiri kembali mempekerjakan Budi tanpa syarat apa pun. 

Aksi demonstrasi ribuan karyawan Bank Mandiri pada 4 Agustus 2007 lalu kembali memakan korban. Bukan korban fisik seperti yang terjadi dalam aksi unjuk rasa pada umumnya, melainkan mengorbankan hubungan kerja karyawan bank plat merah itu.

 

Setelah Mirisnu Viddiana, Ketua Serikat Pegawai Bank Mandiri (SPBM) yang saat ini proses persidangan PHK dirinya masih berjalan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta, giliran Budi Prianggodo yang kena getahnya. Ia kini sedang menghadapi gugatan PHK yang diajukan Bank Mandiri.

 

Dalam gugatannya, Bank Mandiri melalui kantor hukum Purbadi&Associates sebagai kuasa hukumnya, menyatakan Budi layak dipecat karena melanggar beberapa peraturan yang berlaku di dalam perusahaan.

 

Sebut misalnya Pasal 6 Ayat (1) huruf (e) Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang menyebutkan agar SPBM dan perusahaan saling menghormati dan tidak mencampuri urusan internal masing-masing pihak sesuai dengan tugas, kewenangan dan tanggung jawabnya.

 

Menurut Bank Mandiri, Budi berperan aktif dalam penyelenggaraan unjuk rasa. Di lapangan, isu yang diusung SPBM dalam unjuk rasanya berbelok dari penuntutan kesejahteraan pegawai menjadi tuntutan agar direksi (khususnya Direktur Utama) mundur dari jabatannya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: