Beragam Pandangan Soal Uang Pengganti Cuti Tahunan
Berita

Beragam Pandangan Soal Uang Pengganti Cuti Tahunan

Banyak pekerja maupun pengacara yang tidak tahu tentang hak ini.

Oleh:
Ycb/IHW
Bacaan 2 Menit
Beragam Pandangan Soal Uang Pengganti Cuti Tahunan
Hukumonline

 

Hakim ketiga, Zenufa Zebua –dari unsur pengusaha, ambil suara beda dari kedua koleganya. Saya gunakan angka 26. Ada juga perusahaan yang hanya libur pada hari Minggu.

 

Terpisah, pengajar Hukum Perburuhan Universitas Trisakti Yogo Pamungkas punya pendapat yang lain lagi. Menurutnya, besaran jumlah hari kerja itu, Sesuai dengan peraturan perusahaan atau peraturan kerja bersama, cetusnya. Lebih jauh Yogo menegaskan bahwa UU Ketenagakerjaan memang tidak tegas mendefinisikan bilangan pembagi.

 

Bilangan pembagi ini bukan hal remeh. Ini bisa menentukan besaran kompensasi yang dikantongi pekerja. Makin sedikit hari kerja maka makin besar kompensasi dari komponen hak pengganti cuti tahunan ini. Logika sederhananya setengah lebih besar daripada seperlima.

 

PHK di Majalah Trust

Debat dalam suasana sersan alias serius tapi santai ketiga hakim ini bukan reka-reka belaka. Ini nyata. Pemicunya adalah sepaket kopian putusan kasus PHK karyawan Majalah Trust yang hukumonline perlihatkan. Kasus ini bergulir sejak terjadinya PHK pada 23 Desember 2004.

 

PHK itu menimpa tiga karyawan, yakni redaktur senior Bambang Bujono, penjaga rubrik Rusdi Amarullah Mathari, serta reporter Bajo Winarno. Ketiganya ini yang ngotot legal battle. Sebenarnya majalah bisnis dan ekonomi itu memecat tujuh orang pada waktu itu. Pihak perusahaan diwakili oleh pemimpin redaksi sekaligus direktur produksi PT Hikmat Makna Aksara (penerbit Majalah Trust), Bambang Aji Setiady.

 

Uniknya, putusan maupun anjuran tiap-tiap jenjang prosedur penyelesaian hubungan kerja ini berbeda. Di tingkat kasasi, putusan hakim agung (Alm) IB Ngurah Adnyana, Bernard, dan Arief Soedjito memakai bilangan pembagi 30 hari. Sedangkan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah (P4D) menggunakan bilangan pembagi 22 hari. Anjuran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta lain lagi. Ia tidak menghitung adanya uang pengganti cuti.

 

Nongolnya komponen pengganti cuti tahunan ini bikin kaget Bambang Aji. Dia jadi tak habis pikir. Saya heran kok bisa begitu putusannya. Maklum, Aji menganggap jatah cuti ketiga karyawan itu telah habis. Menurutnya, mereka acap tidak masuk kerja tanpa keterangan. Dan hal itu akan diperhitungan sebagai pemotongan hari cuti. Bahkan kalau di data kami cuti mereka sudah negatif atau minus.

 

Pendapat Aji ini menjadi pertimbangan anjuran Disnakertrans. Dalam anjurannya, Kasubdis Hubungan Ketenagakerjaan Sumanto mencatat sisa cuti para pekerja sudah habis karena absen atau tidak hadir. Bahkan, absen mereka telah melebihi hak cuti. Namun, P4D dan Mahkamah Agung menghidupkan komponen uang ganti cuti tahunan ini.

 

Sholeh Ali, kuasa hukum ketiga pekerja dari Lembaga Bantuan Hukum Pers, memandang komponen itu tetap ada. Sholeh tidak mempersoalkan bilangan pembagi yang berbeda. Meski hakim agung memutuskan besaran uang pengganti cuti lebih kecil, Sholeh tetap menerima putusan kasasi itu.

 

Sholeh mengakui komponen ini sering luput dalam tuntutan. Banyak pengacara yang belum tahu keberadaan komponen ini. Malah mereka seringkali membicarakan besaran pesangon kayak dagang sapi. Yang mereka ributkan jumlah pesangon berapa kali gaji pokok.

 

Padahal, menurut Sholeh, komponen pesangon tak cuma berapa kali gaji pokok. Ada banyak elemen lainnya. Selain uang pengganti cuti dan pesangon, dalam perkara PHK Trust ini, pekerja beroleh uang penggantian perumahan dan pengobatan, tunjangan hari raya keagamaan, uang penuh selama proses, serta kekurangan upah.

 

Bambang Bujono, pekerja yang menunggu sejumlah uang pesangon dan penggantian hak itu justru adem ayem. Putusan itu biasa-biasa saja. Saya serahkan semuanya pada kuasa hukum, tuturnya, Rabu (9/7).

 

Preseden sebelumnya

Uang pengganti cuti tahunan memang menuai beragam putusan. Untuk menelusurinya, hukumonline mengambil beberapa sampel putusan kasasi bidang PHI dari situs www.putusan.net. Situs ini menampilkan berbagai putusan kasasi oleh MA.

 

Beberapa putusan yang hukumonline catat di bawah ini bisa jadi bukan mewakili seluruh putusan kasasi PHI yang ada, mengingat ini hanya contoh yang diambil secara acak.

 

Tiga putusan MA memakai bilangan pembagi 25 guna menghitung uang pengganti cuti tahunan. Ketiga putusan itu adalah Putusan Nomor 24 K/PHI/2007, 25 K/PHI/2007, dan 175 K/PHI/2007. Putusan pertama adalah perkara PT Rajawali di Bandar Lampung melawan Hartono, karyawannya. Putusan kedua adalah perkara PT Parindo Permai dari Lampung Selatan melawan pekerjanya, Berta Apriana Kifli. Sedangkan putusan terakhir adalah kasus pekerja yang bernama Jemi lawan CV Bumi Waras Way Lunik asal Bandar Lampung.

 

Uniknya, ada juga sehari cuti tahunan dinilai dengan sejumlah rupiah. Tengok saja putusan kasasi Nomor 37 K/PHI/2006. Ini kasus PT Manunggal Punduh Sakti asal Magelang versus dua buruhnya, Sustiningsih dan Winarki. MA memutuskan sehari cuti senilai Rp18.060. Sustiningsih belum mengambil sembilan hari cuti. Dan Winarki belum mengambil sebelas hari cuti. Masing-masing beroleh uang pengganti cuti Rp162.540 dan Rp198.660.

 

Nah, beda penghitungan besaran uang pengganti cuti nampaknya belum berakhir sampai di sini.

Kamis, 10 Juli di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) DKI Jakarta. Sore hari pukul tiga, sejumlah hakim baru saja rampung menggelar sidang. Habis sidang, umumnya mereka menuju ruang hakim. Satu ruangan bagi seluruh hakim. Tak heran jika sore itu adalah ajang meriung para hamba hukum itu. 

 

Hari itu ada obrolan menarik dari tiga orang hakim. Ini soal uang pengganti cuti tahunan terhadap karyawan yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK). Tahukah Anda bahwa seorang karyawan yang ter-PHK punya hak uang pengganti jika dia masih punya sisa hari cuti tahunan?

 

Hak itu memang ada. Diatur dalam Pasal 156 Ayat (4) huruf (a) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenegakerjaan. Masalahnya, berapa hitungan besarannya? Cara menghitungnya adalah sisa hari cuti per jumlah hari kerja sebulan, kali gaji pokok. Nah, yang jadi polemik adalah jumlah hari kerja dalam sebulan itu yang dijadikan sebagai bilangan pembagi.

 

Saya pilih 22 hari. Atau bisa jadi 25 hari, ujar hakim Junaedi, hakim adhoc dari unsur serikat buruh. Asumsi Junaedi, dalam sepekan ada dua hari libur. Satu bulan ada empat pekan sehingga rata-rata hari kerja sebulan 22 hari.

 

Kalau saya memutus perkara seperti ini, saya pakai bilangan pembagi 30 saja. Banyak perusahaan yang tak punya waktu libur toh? sahut Tri Endro Budiarto, yang juga dari unsur serikat pekerja.

Halaman Selanjutnya:
Tags: