Hujan Insentif di Malam Jumat
RUU PPh

Hujan Insentif di Malam Jumat

Mari kita simak rupa-rupa beda ketentuan soal pajak penghasilan dalam beleid anyar ini. Usai merampungkan UU PPh, parlemen harus ngebut menuntaskan UU PPN dan PPnBM. Target selesai akhir tahun ini.

Oleh:
Ycb
Bacaan 2 Menit
 Hujan Insentif di Malam Jumat
Hukumonline

 

Nah, poin terakhir inilah yang bikin Ani, panggilan akrab Sri Mulyani, bisa tersenyum sumringah. Maklum, telah lama Departemen Keuangan (Depkeu) dan Bank Indonesia (BI) gontok-gontokan silang kepentingan soal surplus BI. Hingga kini, surplus BI bukan merupakan objek pajak. Nah, jika UU PPh anyar berlaku, ia merupakan objek pajak. Terima kasih kepada DPR yang menyetujui keinginan kami supaya surplus BI kembali jadi objek pajak. Sebelumnya kami alot membahasnya bersama BI, tukas Ani.

 

Jumlah surplus BI ini sangat gede. Portal berita Departemen Komunikasi dan Informatika melansir pada revisi anggaran negara (APBN-P) 2007, terdapat Rp13,7 triliun surplus BI. Bisa dibayangkan betapa besarnya Direktorat Jenderal Pajak bakal panen kutipan dari pos ini. Namun, baru bisa kita lakukan pengecekan pada Maret 2010 atas tahun buku 2009, terang Dirjen Pajak Darmin Nasution.

 

Bebas pajak

Jika surplus BI bakal kena jerat pajak, tidak halnya beberapa pos. Jika Anda berniat melancong ke luar negeri, berusia sedikitnya 21 tahun, dan sudah punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), bergembiralah. Anda bakal bebas bea fiskal, mulai 2009. Tak cuma itu. Mulai 2011, pemerintah menghapus bea fiskal.

 

Tak hanya fiskal. Kondisi bebas pajak ini turut berlaku bagi sumbangan keagamaan yang bersifat wajib bagi agama yang diakui di Indonesia. Sumbangan itu asalkan disalurkan kepada lembaga yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah. Misalnya zakat.

 

Sumbangan bea siswa, bencana alam nasional, penelitian dan pengembangan, serta pembangunan infrastruktur sosial pun bebas dari kutipan ini.

 

Turun tarif

Baik wajib pajak (WP) orang pribadi maupun badan nampaknya bakal gembira menyambut kado ini. Tarif pajak bakal turun. Ketentuan yang masih berlaku, UU PPh No. 17 Tahun 2000 mengatur tarif tertinggi WP orang pribadi 35%. Nanti cuma 30%. Jika sekarang terdapat lima lapisan tarif, UU PPh anyar bakal mengenal empat level penghasilan kena pajak (PKP).

 

PKP sampai dengan Rp50 juta kena tarif 5%. PKP antara Rp50 juta dan Rp250 juta dikutip pajak Rp15%. PKP antara Rp250 juta hingga Rp500 juta kena 25%. Dan PKP di atas Rp500 juta harus bayar 30%. Ketika saya tanya kepada Pak Darmin, penghasilan saya di lapis kedua. Sedangkan Pak Darmin di lapis pertama, celetuk Ani yang disambut ger-geran para peserta rapat.

 

WP badan juga bakal menikmati turunnya tarif. Kini masih berlaku PPh 30%. Tahun depan berlaku tarif 28%. Dan pada 2010 berlaku tarif 25%. Ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing para investor, baik penanam modal asing maupun dalam negeri di Indonesia, sambung Ani.

 

Dradjad menandaskan tingginya tarif pajak justru membuat WP ogah membayar dan justru kongkalikong dengan petugas pajak. Tax ratio kita masih rendah. Karena itu, turunnya tarif serta sejumlah kemudahan saya harap justru dapat meningkatkan kesadaran membayar pajak.

 

Aturan pelaksana

I Gusti Agung Rai Wirajaya asal Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mendesak pemerintah segera membikin aturan pelaksana UU PPh baru itu. Baik yang berupa Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Menteri Keuangan. Untuk jaminan kepastian hukum, tukasnya.

 

Darmin menggarisbawahi, bakal ada banyak aturan penerjemah UU PPh ini. Itu banyak sekali. Satu pasal saja bisa jadi perlu empat PP.

 

RUU PPN dan PPnBM

Ketua Panitia Khusus RUU PPh Melchias Markus Mekeng (Partai Golkar) mengingatkan, parlemen bersama Depkeu masih utang satu pekerjaan rumah, yakni menyelesaikan RUU Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah (RUU PPN dan PPnBM). Kami harap dapat selesai sebelum akhir tahun. Ketua Panja RUU ini adalah Bu Vera Vebyanthy (dari Fraksi Partai Demokrat), ujar Melki, panggilan akrabnya.

 

Ani justru khawatir. Kalau sudah momentum dekat pemilu, pembahasan maupun debat tidak dapat mendalam. Saya harap kita dapat mengulangi serunya pembahasan RUU PPh ini.

 

Darmin lebih santai. Menurutnya, pembahasan RUU PPh memang alot karena menyinggung aspek ideologis. Sedangkan PPN hanya teknis. Jadi saya kira bisa cepat selesai.

 

Meski RUU PPh sudah disepakati pada pandangan fraksi tingkat satu, wet ini belum dapat disahkan pada bulan ini. Jumat (18/7) adalah hari terakhir masa sidang. Baru Agustus nanti bisa kita bawa ke Sidang Paripurna, ujar Andi Rahmat dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.

Kamis malam pukul sepuluh (17/7), usai sudah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani membahas Rancangan Undang-Undang Pajak Penghasilan (RUU PPh). Pada malam Jumat itu, sepuluh fraksi sepakat bulat untuk segera mengesahkan RUU PPh. Kebanyakan anggota panitia ini dari Komisi XI yang membidangi perbankan dan keuangan negara.

 

RUU ini terdiri dari 770 butir Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Menurut anggota Panitia Kerja (Panja) dari Fraksi Partai Golkar Harry Azhar Aziz, beleid gres ini mengalami 28 perubahan.

 

Sabtu dini hari lalu (12/7), sebenarnya mereka sudah merampungkan pembahasan pada tahap Panja. Saking seriusnya, mereka perlu menyepi meriung di Hotel Horizon Bandung.

 

Pada pertemuan di kota kembang, anggota Panja asal Fraksi Partai Amanat Nasional Dradjad Hari Wibowo baru mengungkapkan lima oleh-oleh. Kelimanya antara lain perubahan jumlah penghasilan tidak kena pajak, insentif bagi sumbangan wajib keagamaan, insentif bagi perusahaan terbuka di bursa efek, insentif bagi usaha mikro, kecil, dan menengah berupa potong tarif hingga 50%, serta beberapa poin penerimaan negara bukan pajak (PNBK) yang bisa menjadi objek pajak.

Halaman Selanjutnya:
Tags: