Juru Warta Mengalap Upah Lembur
Upah Lembur:

Juru Warta Mengalap Upah Lembur

Pada dasarnya, media perlu menciptakan mekanisme hak dan kewajiban yang saling menguntungkan kedua pihak.

Oleh:
Ycb
Bacaan 2 Menit
Juru Warta Mengalap Upah Lembur
Hukumonline

Nuria belum genap dua tahun jadi wartawan. Mobilitasnya cukup tinggi. Larut malam masih di Lapangan Banteng, Jakarta. Esok harinya sudah harus berangkat ke kota kretek, Kudus, Jawa Tengah. Waktu itu akhir 2007. Wakil Presiden Jusuf Kalla menggelar konferensi pers di Departemen Keuangan.

Acara baru tuntas lewat sepuluh malam. Lelah masih berhinggap, gadis itu harus bisa menyiapkan energi untuk pukul sembilan pagi esok. Harus liputan Sidang Paripurna DPR. "Jam empat sore harus berangkat naik bus bersama rombongan Bea Cukai ke Kudus," tutur jurnalis situs berita Okezone Senin sore (21/7) di Gedung DPR.

Atas kerja maraton itu, Nuria tidak menikmati upah lembur. "Di sini tidak ada. Pengennya dapat. Karena apa yah? Apa yah? Yah, wartawan kan dituntut harus kerja prima. Harus mencurahkan ekstra tenaga," selorohnya. Menurut Nuria, jika liputan hingga larut, sebagai kompensasi, perusahaan menyediakan reimburse ongkos taksi.

Cerita Nuria setali tiga uang dengan Abdul Razak. Rojak, begitu dia akrab dipanggil oleh sesama wartawan di lapangan, baru satu setengah tahun bekerja untuk harian Jurnal Nasional (Jurnas).

Pengalaman Rojak hampir sama dengan Nuria. Masih sumber berita yang sama: kejar Jusuf Kalla. Cuma, kali ini kapasitas Kalla sebagai Ketua Umum Partai Golkar. "Saya nongkrongin rumah Wapres di dekat Masjid Sunda Kelapa, Menteng. Waktu itu mereka akan rapat pengurus harian soal nasib Nurdin Halid yang ditahan. Mereka rapat mendadak, rapat penting, mereka hendak memutuskan nasib Nurdin Halid yang jadi sorotan publik. Saya tongkrongin, saya laporan lewat telepon, besoknya jadi HL. Sampai jam sepuluh lewat. Deadline koran kami halaman satu sekitar jam sepuluh."

Esok harinya? Pagi-pagi liputan seperti biasa. "Saya sering meliput Komisi V DPR (bidang infrastruktur dan perhubungan). Hampir tiap hari kita pulang malam. Tapi memang harus lebih banyak berangkat pagi. Kesiangan dikit berita sudah lewat," tutur pria yang kini mangkal di Kejaksaan Agung itu.

Sama dengan Nuria, Rojak kerja enam-satu. Maksudnya dalam sepekan enam hari kerja dan sehari libur. Jurnas umumnya memberlakukan hari libur Sabtu. "Itupun, Kalau hari Sabtu ada liputan penting, libur itu tidak ada gantinya. Hari Minggu masuk lagi. Hebat yah wartawan? Hahaha...," akunya enteng-lepas.


Kesamaan lainnya, zonder uang lembur. Meski begitu, Rojak masih bersyukur atas keadaan ini. Yah, gaji di Jurnas masih termasuk lima besar di koran Indonesia lah.

Rojak teringat pada pengalaman sebelum bekerja di Jurnas. Selama setahun dia bergelut sebagai editor bahasa di majalah bulanan Info Franchise. Selama tiga hari ngedur tiap akhir bulan dia kerja ekstra. Bisa sampai subuh. Tidur dua-tiga jam, pagi kerja lagi sebelum deadline cetak.

Kerja ekstra dia dihitung per jam. Kerja delapan jam sehari. Selebihnya dihitung lembur. "Kalau jelang deadline sehari bisa kerja dua belas jam. Jadi ada empat jam upah lembur. Cuma saya lupa besarnya. Saya senang kayak dapat penghasilan tambahan," kenangnya.

Beda media beda kebijakan
Tiap-tiap media memang punya kebijakan sendiri. Namun kebanyakan tidak menerapkan upah lembur. Sama halnya Tempo. Media ini punya tiga produk: online atawa Tempo News Room, koran, serta majalah mingguan. "Undang-Undang Ketenagakerjaan mengatur jam kerja sehari delapan jam. Tapi secara teknis jika berlaku bagi wartawan, justru malah timbul kerepotan-kerepotan," ujar Kepala Bagian Personalia Tempo Retno Effendi via telepon, Selasa (22/7).

Menurut Retno, wartawan tak dapat diatur saklek ritme kerjanya. Tak ada kamus 'terlambat datang kantor' buat kami. Yang penting wartawan liputan, kirim berita patuh deadline. Terserah dari rumah langsung liputan tak perlu ke kantor dulu. Datang kantor kalau sudah mau bikin laporan.

Menurut Retno, Tempo memberlakukan hari kerja lima-dua. Dalam sepekan ada dua hari libur. Namun, jatah libur tiap wartawan berbeda. Untuk koran edisi Minggu, mereka tetap dapat hari libur tapi bukan Sabtu-Minggu.

Meski nihil duit lembur, Retno coba memberi kompensasi lain pada kuli tinta. "Kami selalu meninjau tiap tahun kenaikan upah bagi entry level. Tahun ini kami naikkan jadi hampir Rp3 juta. Entry level maksudnya adalah wartawan yang baru saja jadi karyawan tetap. Jenjang selanjutnya adalah penulis (buat majalah) hingga tingkat redaktur. Karir tersebut ada beberapa tahap. Untuk level atas, selain gaji pokok, ada tunjangan jabatan."

Selain penyesuaian gaji, Tempo punya fasilitas lain. Reimburse transportasi buat liputan serta pinjaman lunak buat beli komunikator. Khusus yang terakhir, tiap wartawan beroleh Rp800 ribu. Sisanya, untuk menutup harga komunikator, bisa utang kantor dengan cicilan Rp100 ribu sebulan.

Kontrak transparan
Terpisah, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pers Hendrayana sepakat dengan Retno. Umumnya media tidak memberlakukan lembur. Tapi sebaiknya punya kompensasi lain kepada wartawan, tuturnya via telepon, Selasa (22/7). Kompensasi yang dimaksud Hendra antara lain sejumlah tunjangan, bonus, dan asuransi kesehatan.

Masalahnya, UU Ketenagakerjaan tidak jelas membedakan pekerjaan sektor mana. Apakah media termasuk berlaku upah lembur? Oleh karena itu, sambung Hendra, baik perusahaan maupun wartawan perlu memperjelas sejumlah kompensasi yang ada. Harus ada ikatan hubungan yang transparan, baik dituangkan dalam kontrak kerja tiap individu atau kesepakatan kerja bersama yang disusun bareng serikat pekerja.

Tempo kini punya lebih dari 200 wartawan untuk ketiga media itu. Angka itu khusus wartawan yang berstatus karyawan tetap maupun yang diproyeksikan diangkat tetap. Jumlah itu tak termasuk koresponden di daerah. Koresponden daerah lain lagi. Kami bayar tiap berita, sambung Retno. Koresponden memiliki kesempatan jadi karyawan tetap. Namun tergantung pilihan yang terpulang pada masing-masing wartawan daerah, sebagian koresponden memilih status quo.

Karena susahnya memformulasikan upah lembur buat wartawan, lebih baik kita bicara bagaimana mengejar upah layak buat jurnalis. Kami pernah mengundang AJI untuk membahasnya, ujar Retno.

Aliansi Jurnalis Independen merupakan organisasi profesi wartawan yang merilis Rp4,1 juta upah layak jurnalis, Maret lalu.

Pada dasarnya, media perlu menciptakan mekanisme hak dan kewajiban yang saling menguntungkan kedua pihak. Wartawan, bagaimana pun, adalah pekerja yang punya sejumlah hak. Jangan sampai mereka kehilangan hak.

Tags: