Pengusaha Batu Bara Terbelit Urusan Royalti
Berita

Pengusaha Batu Bara Terbelit Urusan Royalti

Lantaran masih ada royalti batu bara yang belum dibayar, Menteri Keuangan memerintahkan Dirjen Imigrasi untuk mencekal 14 direksi dan komisaris di sejumlah perusahaan. Anehnya, ada direksi dan komisaris yang tidak lagi menjabat di perusahaan yang disebut dalam surat pencekalan.

Oleh:
Sut/Mon/M-5
Bacaan 2 Menit
Pengusaha Batu Bara Terbelit Urusan Royalti
Hukumonline

 

Kemudian Endang Ruchyat yang saat ini tercatat sebagai CEO di KPC. Namun dalam surat cekal jabatannya masih tertulis sebagai Direktur Arutmin. Begitu juga dengan Ari Saptari Hudaya yang dalam surat cekal tercatat sebagai Presiden Direktur. Padahal sekarang ia menjabat Presdir PT Bumi Resouces Tbk dan Direktur PT Bakrie & Brothers.

 

Tunggakan Royalti Rp3,26 Triliun

Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Departemen Keuangan Hadiyanto, membenarkan kalau ada sejumlah nama yang sudah tidak menjabat lagi di perusahaan yang disebutkan dalam surat cekal. Menurutnya, pencekalan dilakukan terhadap pengurus korporasi saat terjadinya piutang. Bahwa sudah tidak ada lagi yang menjabat (dikorporasi) itu, benar, ujar Hadiyanto kepada hukumonline.

 

Ia menceritakan, piutang ini berasal dari tunggakan royalti atas hasil eksploitasi tambang batu bara yang belum dibayarkan kepada Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM). Total royalti yang belum dibayar sekitar Rp3,26 triliun. Karena hingga jatuh tempo royalti tak kunjung dibayar, maka DESDM menyerahkannya kepada PUPN. Nah, di PUPN sebenarnya ke-14 orang tersebut sudah dipanggil. Hanya, progres pengurusan utangnya tidak menunjukan kemajuan yang diharapkan. PUPN akhirnya menyerahkan kembali kepada DJKN. Sebagai terhutang kepada negara kan tugas saya menagih utang itu untuk memastikan mereka membayar utangnya, jelas Hadiyanto.

 

Lantas, kenapa juga tidak dibebankan kepada pengurus korporasi saat ini? Intinya kita dasarkan pada catatan record dari dokumentasi yang ada pada saat piutang negara itu diserahkan dari Menteri ESDM kepada kita, terang Hadiyanto.

 

Hadiyanto belum mau berspekulasi jika dikemudian hari ternyata ada debitor yang tidak beritidak baik untuk menyelesaikan utangnya. Ini kan (keputusan cekal, red) baru terbit. Baru sore ini diumumkan saja, reaksinya sudah bermacam-macam. Kita lihatlah ke depannya. Kan tidak harus secara personal yang bersangkutan membayar, tapi mereka bisa menceritakan kepada koorporasinya bahwa dia punya tanggung jawab waktu ia menjabat dulu.

 

Yang penting, kata dia, para pihak yang dicekal hendaknya bisa kooperatif dengan PUPN. Kalau dipanggil datang dan lakukan klarifikasi. Orang-orang tersebut kan dalam kapasitas untuk menyelesaikan kewajiban korporasi itu, tutur Hadiyanto.

 

Saya Ketiban Apes

Dihubungi secara terpisah, Rosan Perkasa Roeslani mengaku belum menerima surat pencekalan dari Imigrasi. Rosan juga tidak tahu alasan Menkeu mencekal dirinya. Pasalnya, Rosan kini tak lagi menjabat komisaris di KPC. Saya ga tau. Kan uda bukan komisaris lagi. Terakhir saya jadi komisaris di KPC akhir 2007. Saya ketiban apesnya Mas, kata pendiri konglomerasi Recapital ini.

 

Jeffrey Mulyono bahkan lebih lantang menanggapi surat cekal ini. Jeffrey bak kebakaran jenggot. Pencekalan terhadap saya salah alamat. Menkeu sangat gegabah. Orang sudah ga terlibat lagi ko' dicekal gitu!! Saya juga boleh dong mencekal Menkeu. Suka-suka guwe bikin surat. Kalau lihat petikan Keputusan Menkeu, isinya sangat tidak berpendidikan, ujar Jeffrey dengan suara meninggi.

 

Berbeda dengan Rosan, pria yang menjabat Komisaris di Berau Coal sejak 1997 hingga 2005 ini mengaku sudah menerima surat dari Menkeu. Ia bahkan telah mengirimkan balik surat keberatan kepada Direktur Piutang Negara DJKN. Ia minta agar Depkeu memerintahkan pihak Imigrasi segera mencabut surat pencekalan terhadap dirinya. Selain itu, dalam waktu dekat, Jeffrey juga akan mengumpulkan anggota Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) guna membahas pencekalan terhadap sejumlah nama pengusaha batu bara ini.

 

Ketua Umum APBI ini mengakui, pada saat ia menjabat di Berau Coal tiga tahun lalu, memang ada utang-piutang antara Depkeu dengan Berau Coal. Namun, ia lupa berapa jumlah transaksinya. Depkeu berhutang ke perusahaan. Perusahaan berhutang ke Depkeu. Ini mengenai pola perjumpaan utang, manakala ada dua pihak tidak terbatas siapapun, dia mempunyai hutang piutang timbal balik dengan komoditas yang sama, itu boleh diperjumpakan tanpa sepengetahuan yang berhutang.

 

Jeffrey menambahkan, sejak dirinya keluar dari Berau Coal, secara hukum seharusnya dirinya sudah dibebaskan dari kewajiban perusahaan. Jadi pengganti saya sudah mengambil alih seluruh kekuasaannya by hukum. Sudah selesai kan? Kecuali kalau saya melakukan korupsi yang tidak diketahui. Lalu ketahuan belakangan itu tetap dihukum, tutur pendiri sekaligus Presdir PT Arya Citra Mineconsult ini.

 

Saya melihat ada kecerobohan dan arogansi kekuasaan. Ini mengganggu kewenangan hak asasi seseorang. Kan kurang ajar. Kampungan banget. Kalau di Amerika, Menkeu-nya sudah habis. Di Indonesia kan hukumnya tidak jelas, tandas Jeffrey.

 

Menteri Keuangan Sri Mulyani bisa jadi tidak mau kompromi terhadap pengusaha yang membandel. Buktinya, wanita yang merangkap Menko Perekonomian ini diam-diam meminta Ditjen Imigrasi untuk mengajukan pencekalan kepada 14 direksi dan komisaris yang sebagian besar berasal dari perusahaan tambang si emas hitam alias batu bara. Para pengusaha itu ternyata masih punya kewajiban yang belum dibayarkan kepada negara. Hal ini terungkap setelah Direktur Penyidikan dan Penindakan Ditjen Keimigrasian Depkumham, Saiful Rahman, mengumumkannya ke media hari Selasa (05/8).

 

Dalam keterangan Saiful terungkap, dari 14 pengusaha yang dicekal ada sejumlah nama yang tak asing lagi. Mereka adalah Edwin Soerya Djaya (Presdir PT Adaro Indonesia), Rosan Perkasa Ruslani (mantan Komisaris PT Kaltim Prima Coal (KPC), sekarang Presdir di PT Recapital), Jeffrey Mulyono (mantan Presdir di PT Berau Coal) dan Endang Ruchyat (mantan Direktur PT Arutmin Indonesia, sekarang menjabat CEO di KPC). Pencekalan ini mulai berlaku sejak 1 Agustus 2008 hingga 27 Januari 2009 (enam bulan). Permohonan Menkeu sendiri diajukan pada 28 Juli 2008, ungkap Saiful.

 

14 Direksi dan Komisaris yang Dicekal

PT Arutmin Indonesia

Tunggakan utang sebesar AS$74 juta.

1.      Kazuya Tanaka (Direktur). Warga negara asing asal Jepang, jenis klamin laki-laki. Sebelum piutang negara dilunasi Kazaya dicegah keluar-masuk ke Indonesia  

2.      Endang Ruchjat (Direktur). Saat ini Endang tercatat sebagi Chief Executive Officer (CEO) PT Kaltim Prima Coal

3.      Ferri Purbaya Wahyu (Direktur)

4.      Edi Junianto Subari (Direktur)

 

PT Kaltim Prima Coal

Tunggakan utang sebesar AS$127,1 juta.

1.      Kenneth Patrick Farrel (Direktur). Warga negara asing asal Australia.

2.      Rosan Perkasa Ruslani (Komisaris). Kini menjabat Presdir di PT Recapital

3.      Ari Saptari Hudaya (Presiden Direktur). Kini menjabat Presiden Direktur PT Bumi Resouces Tbk

4.      Abdullah Popo Parulian (Komisaris)

5.      Ratodh Nalin Kant Amrattal (Presiden Direktur). WNA asal India

6.      Hanibal S. Anwar (Direktur)

 

PT Berau Coal

Tunggakan utang sebesar Rp312,7 miliar dan AS$26,198 juta.

Jeffrey Mulyono (Presiden Direktur). Kini menjabat Presdir di PT Arya Citra Mineconsult

 

PT Adaro Indonesia

Tunggakan utang sebesar Rp144,8 miliar dan AS$93,5 juta.

Edwin Soerya Djaya (Presiden Komisaris)

 

PT Citra Dwipa Finance

Hendra Tjoa (Direktur Utama)

 

PT Libra Utama Inti Wood

Mualin Kantono (Personal Guarantor)

 

Sumber: Ditjen Imigrasi

 

Dalam surat pencekalan disebutkan, ke-14 orang tersebut melanggar Undang-Undang No. 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan Keputusan Menteri Keuangan No. 300/KMK.01/2002 tentang Pengurusan Piutang Negara.

 

Anehnya ada beberapa nama yang sudah tidak lagi menjabat di perusahaan yang bersangkutan. Rosan Perkasa Ruslani yang tercatat di surat cekal sebagai Komisaris KPC, padahal Rosan kini menjabat Presdir di PT Recapital. Lalu, Jeffrey Mulyono yang kini menjabat Presdir di PT Arya Citra Mineconsult. Jeffrey dalam surat cekal tercatat sebagai Presdir PT Berau Coal.

Tags: