Capres dari Kalangan Muda, Bukan Soal Usia
Berita

Capres dari Kalangan Muda, Bukan Soal Usia

RUU Pilpres membuka peluang yang cukup lebar bagi kalangan muda untutk ikut bertarung di pemilu, namun di dalamnya masih ada syarat-syarat yang dianggap masih memberatkan.

Oleh:
CRF/Rzk
Bacaan 2 Menit
Capres dari Kalangan Muda, Bukan Soal Usia
Hukumonline

 

Berbeda, Mahfudz Sidik menyatakan tidak puas terhadap aturan batas minimal usia kalangan capres/cawapres. Yang dipersoalkan Mahfudz bukan batas minimal 35 tahun, tapi justru ketiadaan batas maksimum. Pembatasan usia yang tercantum dalam UU No.23 Tahun 2003 mengenai usia minimal capres melanggar hak-hak politik warga negara, tukas Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ini.

 

Persoalan lain yang diangkat Mahfudz adalah persyaratan tentang pengumpulan suara 30%. Baginya, angka tersebut terlalu besar. Persyaratan ini dikhawatirkan Mahfudz akan mempersulit kandidat dari kalangan muda. Kalangan muda yang ada di partai menengah dan bawah sulit mempunyai kesempatan sebagai capres di pemilu nanti, tambahnya.

 

Pemikiran segar

Bicara soal kriteria, Syamsuddin Harris mengatakan kalangan muda yang ingin berhasrat menjadi pemimpin harus mempunyai gagasan yang bisa mengubah bangsa menjadi lebih baik. Gagasan tersebut juga harus mampu memberikan solusi atas segala persoalan yang dihadapi negeri ini. akan problema yang terjadi di bangsa ini. Gagasan atau wawasan kalangan muda tersebut harus meliputi pemikiran-pemikiran yang segar dan mempunyai semangat tinggi dalam  menentukan arah pemikiran bangsa, paparnya.

 

Sementara, Menteri Negara Pemuda dan Olahraga Adhyaksa Dault mendukung majunya kalangan muda untuk menjadi pemimpin. Menurutnya, sirkulasi kepemimpinan politik terkesan berjalan mandek. Makanya kalangan muda harus segera merubah sirkulasi tersebut, ujar adhyaksa.

 

Namun, Adhyaksa mengemukakan sejumlah kriteria yang harus dipenuhi oleh kalangan muda.  Pertama, kalangan muda harus mempunyai visi, misi serta wawasan yang luas agar dapat menjalankan roda pemerintahan dengan baik. Lalu, Kalangan muda juga harus pro rakyat. Terakhir kalangan muda harus mempunyai akhlak mulia, sehingga nantinya bersih dari perilaku korupsi kolusi dan nepotisme (KKN).

RUU tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (RUU Pilpres) yang hingga kini belum rampung, masih diwarnai sejumlah perdebatan. Salah satunya terkait syarat minimal usia untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden. Wacana ini semakin menghangat seiring dengan kemunculan sejumlah nama dari kalangan muda yang juga mengincar kursi RI-1. Dua nama yang belakangan rajin tampil di muka publik adalah Andi Rizal Mallarangeng dan Fajroel Rachman.

 

Dalam sebuah acara diskusi di LBH Jakarta (31/7), Rizal yang intens mengkampanyekan diri di layar kaca mengatakan Pemilu 2009 merupakan momen bagi kalangan muda untuk tampil. Rizal sadar dirinya belum terlalu berpengalaman di dunia politik, setidaknya belum pernah memangku sebuah jabatan politik. Namun begitu, ia memandang sudah saatnya Indonesia menunjukkan pada masyarakat dunia bahwa Indonesia adalah negeri yang dinamis.

 

Kami menghargai para senior, tapi come on masak pilihannya kalau tidak SBY, Mega, Wiranto, atau Prabowo lagi, ujarnya, apakah kita membeku, apakah kita stagnan? Makanya, Rizal berharap pada Pemilu 2009 nanti para senior berkenan memberikan kesempatan kepada kalangan muda untuk turut bertarung di kancah politik.

 

Dalam forum yang sama, Fajroel menegaskan regenerasi kepemimpinan adalah sebuah keniscayaan. Hal tersebut bahkan sudah mewabah di seluruh penjuru dunia yang ditandai dengan kemunculan sejumlah calon pemimpin muda. Namun, Fajroel berharap diskursus yang berkembang jangan dipersempit hanya persoalan usia. Program, menurut aktivis alumnus ITB ini, jauh lebih penting.

 

Di ruang diskusi lain, perdebatan beranjak dari soal usia ke soal peluang dan kriteria. Ferry Mursyidan Baldan mengatakan peluang bagi kalangan muda untuk maju bertarung di Pemilu Presiden dan Wakil Presiden cukup terbuka. Anggota DPR yang juga Ketua Pansus RUU Pilpres ini mengungkapkan sejauh ini RUU masih memuat batas usia minimal yang sama dengan UU Pilres yang lama, 35 tahun. Peluang semakin lebar karena walaupun calon independen belum dimungkinkan, RUU Pilpres mempersilahkan partai politik (parpol) mengajukan calon dari kalangan eksternal parpol.

Tags: