BPK Sudah Bisa Periksa Biaya Perkara di MA
Utama

BPK Sudah Bisa Periksa Biaya Perkara di MA

Tetapi, BPK tetap tak berwenang memeriksa biaya-biaya proses perkara seperti biaya pemanggilan saksi. MA tetap menganggap biaya perkara sebagai bagian dari independensi peradilan.

Oleh:
Ali
Bacaan 2 Menit
BPK Sudah Bisa Periksa Biaya Perkara di MA
Hukumonline

 

Bisa jadi kehadiran PP 35 menjadi kabar baik buat BPK yang selama ini berkeinginan mengaudit biaya perkara. Tetapi tunggu dulu. Menurut Djoko Sarwoko, garis batasnya sudah tegas. BPK hanya berwenang mengaudit biaya-biaya perkara sepanjang menyangkut PNBP. Sebaliknya, biaya-biaya berperkara lain yang bukan masuk ranah PNBP, praktis BPK tak punya wewenang. Salah satu contohnya, jelas Djoko, adalah biaya pemanggilan saksi. Biasanya, pemanggilan saksi atau ahli dilakukan pada pengadilan tingkat pertama dan pengadilan banding. Dan dalam lampiran PP tersebut, juga tak mencantumkan biaya pemanggilan saksi pada setiap tingkat pengadilan.  

 

Biaya proses berperkara itu, lanjut Djoko, bukan wilayah yang bisa diawasi BPK. Karena diatur dalam hukum acara perdata sehingga masuk ke dalam wilayah kewenangan lembaga yudilatif. Ini terkait independensi judiciary, tuturnya. Menurutnya kemandirian judicatif diikuti juga termasuk di bidang keuangan.  

 

Djoko menjanjikan MA akan segera mengeluarkan Peraturan MA sebagai turunan dari PP ini. Nanti MA akan mengeluarkan Perma untuk menindaklanjuti PP ini. Supaya di bawah nanti ada keseragaman, ujarnya.

 

Pejabat Biro Humas dan Hubungan Luar Negeri BPK, Dwita Pradana mengaku PP tersebut masih dipelajari BPK. BPK baru mempelajari, katanya. Namun, berdasarkan informasi yang dia peroleh, PP tersebut memang hanya membolehkan BPK memeriksa sebagian biaya perkara yang masuk PNBP saja. Apa pun isi PP, yang jelas PP tak bisa menganulir UUD' 45, tambahnya.

 

Dwita mengutip ketentuan UUD'45 yang menugaskan BPK melakukan audit keuangan negara. Pokoknya semua biaya perkara itu adalah keuangan negara, tegasnya. Ia mengaku sudah memiliki alternatif langkah hukum yang akan ditempuh terhadap PP itu. Tentunya, setelah PP itu selesai dipelajari.

 

Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan ikut angkat bicara. Para advokat memang secara langsung atau tidak pasti bersinggungan dengan pengaturan biaya perkara ini. Otto menyesalkan tak dilibatkannya Peradi dalam penyusunan PP itu. Kita sudah minta (diikutsertakan), tapi tidak diajak, ungkapnya.

 

Otto terdengar kaget ketika hukumonline menyampaikan bahwa biaya pendaftaran kasasi di MA hanya sebesar Rp50.000. Itu jauh lebih rendah dari sebelumnya, ujarnya. Otto memang mengaku agak lupa biaya pendaftaran kasasi sebelum PP ini keluar. Kalau tak salah sekitar Rp 500 ribuan, tuturnya.

 

Selain itu, Otto juga menyoroti sisa biaya perkara yang seharusnya dikembalikan kepada para pihak. Menurutnya, bila biaya pendaftaran otomatis masuk ke kas negara, maka biaya proses pengadilan yang tak masuk PNBP sebagaimana diungkapkan oleh Djoko seharusnya dikembalikan kepada pihak yang berperkara. Namun, sampai saat ini, ia mengaku belum mengetahui tata cara pengembalian sisa biaya proses berpekara itu.

 

Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur biaya perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA) dan peradilan di bawahnya telah ditetapkan. PP yang diteken oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 23 Juli 2008 itu diharapkan bisa menengahi kisruh seputar audit biaya perkara antara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan MA. Beleid dimaksud adalah PP No. 35 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.

 

Penerbitan PP 35 mestinya bisa meredakan perdebatan antara BPK dan MA. Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Djoko Sarwoko pun menegaskan bahwa dengan sejak terbitnya PP 35 berarti BPK sudah bisa melakukan audit biaya perkara yang masuk ke dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak alias PNBP. Djoko memastikan selama ini PNBP di MA pun tak ada masalah karena selalu diserahkan ke pundi-pundi negara. Selama ini juga sudah disetorkan, ujarnya di Jakarta, Senin (25/8).

 

Lalu, apa bedanya sebelum dan sesudah PP keluar? Djoko menjelaskan, pengaturan PNBP berdasarkan PP 35 akan lebih besar dibanding ketentuan yang selama ini berlaku. Jumlah PNBP akan meningkat dibandingkan yang dulu. Ini akan lebih besar pemasukan ke kas negara, jelasnya.

 

Tentu saja, akan berlaku hubungan sebab akibat. Semakin banyak perkara yang masuk ke MA atau pengadilan, maka akan semakin besar pula potensi PNBP yang bakal masuk ke pundi-pundi negara.

 

Hak Kepaniteraan pada Mahkamah Agung

(Lampiran PP No. 35 Tahun 2008)

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

Satuan

Tarif

Biaya Pendaftaran Permohonan Kasasi

Per perkara

Rp   50.000,00

Biaya Pendaftaran Permohonan Peninjauan Kembali

Per perkara

Rp 200.000,00

Biaya Pendaftaran Permohonan Hak Uji Materil

Per perkara

Rp   50.000,00

Halaman Selanjutnya:
Tags: