Judicial Review UU Pilpres Resmi Didaftarkan
Berita

Judicial Review UU Pilpres Resmi Didaftarkan

Kuasa Hukum pemohon berharap DPR menghentikan sementara pembahasan RUU Pilpres yang baru terkait pencalonan presiden sampai persidangan di MK selesai.

Oleh:
Ali
Bacaan 2 Menit
<i>Judicial Review</i> UU Pilpres Resmi Didaftarkan
Hukumonline

 

Tobas mengatakan pasal ini bukan penghalang. Ia menggunakan banyak penafsiran hukum untuk mendukung keyakinan ini. Penafsiran yang digunakan adalah secara gramatikal, sistematis, teleologis sampai eksentifikasi. Lagipula, lanjutnya, selama tidak ada larangan yang tegas, maka capres perseorangan mungkin saja dimasukan ke dalam UU Pilpres

 

Pembahasan Ditunda

Selain itu, Tobas juga mengharapkan agar pemikiran DPR dan Pemerintah terbuka dengan pengujian UU Pilpres ini. Bahwa capres independen tak bertentangan dengan konstitusi, tegasnya. Saat ini, di Senayan memang sedang dibahas UU Pilpres yang baru.

 

Karenanya, Tobas meminta agar sidang di MK ini tak memakan waktu yang lama. Kita berharap sidang di MK ini bisa berlangsung dengan cepat, tuturnya. Agar wacana yang berkembang di MK bisa digunakan dalam pembahasan RUU Pilpres di DPR.

 

Namun, bila DPR terburu-buru mengesahkan RUU Pilpres yang baru tanpa menunggu sidang ini, Tobas sudah menyiapkan langkah lanjutan. Bila UU Pilpres yang baru tak juga mengakomodir capres independen, ia berjanji akan mendaftarkan permohonan lagi. Kita bisa tarik (UU Pilpres yang lama,-red) dan ajukan yang baru (UU Pilpres yang baru,-red), jelasnya.

 

Meski begitu, Tobas menilai alangkah lebih baik bila DPR menunggu sidang ini selesai. Selayaknya DPR, khusus mengenai pembahasan capres independen ini menunggu sidang MK selesai agar kita bisa efisien, tuturnya. Sedangkan untuk pembahasan hal selain isu ini dalam pembahasan RUU Pilpres, Tobas mempersilahkan dilanjutkan.

 

Sayangnya, harapan Tobas ini tak diwujudkan ke dalam tuntutan provisi dalam permohonan. Tuntutan provisi yang meminta MK mengeluarkan surat agar persoalan yang terkait dengan pengujian UU dibekukan sementara memang sedang marak. Hal ini dipraktekan oleh Tim Pengacara Muslim yang meminta agar eksekusi Amrozi Cs ditunda sampai proses pengujian UU Tata Cara Tembak Mati selesai dibahas di MK.

 

Tobas mengaku awalnya tertarik untuk mengajukan tuntutan provisi dalam petitum permohonan. Namun, setelah ia kalkulasi ulang, kemungkinan tuntutan provisi itu sangat besar ditolak oleh MK. Pasalnya, MK tak punya kewenangan provisi untuk menunda pembahasan RUU. Daripada nanti malu-maluin, pungkasnya.  

 

Perjuangan melalui jalur konstitusional untuk mewujudkan calon presiden perseorangan di Indonesia dimulai. Perjuangan itu dimulai oleh Fajroel Rahman. Bersama dua orang pemohon lain –Marianna Amiruddin dan Bob Febrian, Fajroel memohonkan pengujian terhadap UU No. 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

 

Mereka resmi mendaftarkan permohonan itu ke Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Selasa (02/9) siang. Pada dasarnya pemohon meminta DPR yang tengah menyusun RUU Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden mengakomodir calon perseorangan. Mulai hari ini sampai tiga bulan ke depan, kami akan rayakan kembalinya hak konstitusional rakyat Indonesia, ujar Fajroel optimis, usai mendaftarkan permohonan.

 

Fadjroel mengatakan selama ini hak konstitusional rakyat Indonesia terpasung dengan berlakunya UU Pilpres. Ia menunjuk ketentuan Pasal 1 angka 6, Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (4) dalam UU Pilpres. Ketentuan tersebut mewajibkan calon presiden harus berasal dari partai politik. Artinya, calon perseorangan tak bisa maju secara personal sebagai presiden. Padahal, konstitusi mencantumkan hak asasi terkait persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan. Fadjroel menilai hak konstitusionalnya untuk dipilih menjadi presiden melalui jalur independen terganjal.

 

Lain Fajroel, lain pula Marianna dan Bob Febrian. Keduanya merasa hak konstitusionalnya untuk memilih capres dari jalur perseorangan juga dihambat. Apalagi, Pemilu 2009 nanti, merupakan Pemilu yang pertama bagi Bob yang merupakan aktivis muda Muhammadiyah itu.

 

Kuasa Hukum pemohon, Taufik Basari berbicara dari sudut teknis hukum. Tobas, sapaan akrabnya, mengatakan saat ini pemohon sedang berupaya menyodorkan satu penafsiran terkait Pasal 6A ayat (2) UUD 1945. Pasal tersebut acapkali dianggap sebagai amanat konstitusi agar capres harus berasal dari parpol. Pasal 6A ayat (2) secara tegas menyatakan ‘Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum'.

Halaman Selanjutnya:
Tags: