Kejagung ‘Janji' Eksekusi Amrozi cs Awal November 2008
Berita

Kejagung ‘Janji' Eksekusi Amrozi cs Awal November 2008

Kalau saya lihat, itu (pengumuman dari Kejagung) satu keterpaksaan saja. Karena didesak wartawan meminta penjelasan bagaimana eksekusinya Amrozi cs,

Oleh:
Nov
Bacaan 2 Menit
Kejagung ‘Janji' Eksekusi Amrozi cs Awal November 2008
Hukumonline

 

Walau dijadwalkan awal November 2008, kejaksaan sudah berkoordinasi dengan Polri. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Abdul Hakim Ritonga, Jumat siang (24/10) bertandang ke Mabes Polri. Kunjungannya itu, tak lain untuk bertemu Deputi Operasi (Deops) dan Kapolri. Ketika ditemui usai sholat Jumat, Ritonga bungkam. Ia mengatakan, pertemuannya dengan Deops hanya untuk koordinasi biasa saja, Koordinasi penegakan hukum.

 

Kontradiktif, Kadiv Humas Mabes Polri Abu Bakar Nataprawira menjelaskan kedatangan Jampidum memang salah satunya untuk membicarakan masalah pengamanan. Mabes Polri sudah memberikan arahan-arahan kepada Polda Jawa Tengah, tempat dimana eksekusi akan dilaksanakan.

 

Dalam melakukan pengamanan Polri menyiapkan secara terperinci tahap demi tahap. Mulai tahap saat kejaksaan melakukan eksekusi -pada pelaksanaan eksekusi, kemudian tahap setelah eksekusi -kemana jenazah Amrozi cs akan dibawa. Polri sudah menyiapkan pengamanannya. Untuk jumlah personil, kita serahkan ke Polda Jateng, tukasnya.

 

Untuk pengamanan lebih lanjut, Polri siap melakukan antisipasi. Kapolri Bambang Hendarso Danuri usai serah terima jabatan Kabareskrim, mengatakan pihak kejaksaan telah meminta Polri untuk melakukan pengamanan dari berbagai tingkatan kegiatan yang berkaitan dengan eksekusi. Namun, tidak bisa ia jelaskan, langkah-langkah kongkret sudah tentunya kita lakukan.

Situasi Nusakambangan

Untuk memastikan upaya pengamanan ini, hukumonline mencoba menanyakan langsung pada Kholid yang baru Kamis kemarin (23/10) membesuk tiga terpidana. Kholid menuturkan Brimob sudah diturunkan, tapi pengamanan masih biasa-biasa saja. Selain di sekitar Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Brimob juga berjaga di pelabuhan. Yang ketat itu, kata Kholid, ketika ingin membesuk, handphone tidak boleh masuk.

 

Hanya satu hari saja Kholid berada di sana. Kepergian kuasa hukum Amrozi ini sebenarnya sempat membuat wartawan menduga jangan-jangan eksekusi dilangsungkan pada 23 Oktober 2008. Tapi, ternyata tidak. Kholid mengaku ia melancong ke sana untuk menemani istri dan anak-anak Amrozi dari Malaysia yang ingin menjenguk.

 

Soal kondisi Amrozi cs, Kholid mengatakan ketiga terpidana masih ditempatkan di ruang isolasi. Dari awal penangkapan di Polda Bali Amrozi Cs memang sudah diisolasi. Tidak boleh berkomunikasi satu sama lain, ditempatkan di ruang terpisah sendiri-sendiri. Satu kamar satu orang. Itu memang sudah dari dulu, kata Kholid.

Kejaksaan Agung kembali menebar janji seputar eksekusi terpidana mati tragedi Bom Bali Amrozi cs. Jika sebelumnya, Jaksa Agung berjanji akan mengeksekusi menjelang puasa, kali ini janji Kejagung sedikit ada kemajuan. Setidaknya, disebutkan bulan dan tahunnya. Eksekusi akan dilaksanakan awal bulan November tahun 2008, kata Kapuspenkum Jasman Panjaitan saat menggelar jumpa pers di Kejagung (24/10).

 

Belum ada tanggal pastinya memang, tetapi setidaknya ada sedikit kepastian waktu. Sementara, soal tepat, Surat Menteri Hukum dan HAM Nomor H. HH. UM. 01. 01-33 telah menetapkan eksekusi akan dilaksanakan di Nusakambangan, Cilacap oleh tim eksekusi yang bekerja berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap. Nomor rahasia, kata Jasman. Namun, pada prinsipnya surat itu menyetujui pelaksanaan eksekusi terhadap Amrozi Cs.

 

Sekian, tutup Jasman. Tanpa sesi tanya jawab, ia meninggalkan ruangan. Para pemburu berita mengeluarkan suara yah, sudah panjang-pajang ternyata cuma itu, dan bermacam keluhan-keluhan yang menyiratkan ketidakpuasan.

 

Pemburu berita jelas kecewa, tetapi salah seorang kuasa hukum Amrozi cs Achmad Kholid menganggap Kejagung telah melakukan hal yang wajar. Ia tidak mau berkomentar banyak karena dianggap masih terlalu dini. Kalau saya lihat, itu (pengumuman dari Kejagung) satu keterpaksaan saja. Karena didesak wartawan meminta penjelasan bagaimana eksekusinya Amrozi cs, ujarnya.

 

Dengan mengumumkan waktu eksekusi, Kejagung tidak melanggar ketentuan apapun. Yang penting, kata Kholid, terpidana harus diberi tahu kapan dia akan dieksekusi, paling tidak tiga hari sebelum eksekusi.

Tags: