Aulia Pohan Akhirnya Jadi ‘Besan' KPK
Utama

Aulia Pohan Akhirnya Jadi ‘Besan' KPK

SBY berjanji tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang akan berjalan. Intervensi hanya akan merusak semangat pemberantasan korupsi yang telah dibangun.

Oleh:
Rzk/CRF
Bacaan 2 Menit
Aulia Pohan Akhirnya Jadi ‘Besan' KPK
Hukumonline

 

Sikap KPK sudah tegas, dan diambil secara profesional sesuai prosedur bukan atas desakan berbagai pihak, tukas Antasari menegaskan obyektivitas KPK. Sebagai bentuk ketegasan, KPK juga langsung bergerak cepat. Terhitung kamis ini (30/10), KPK akan menggelar pemeriksaan lanjutan atas perkara korupsi yang juga menyeret sejumlah anggota DPR ini. Saat bersamaan, KPK akan melayangkan surat panggilan kepada para tersangka anyar dan sejumlah saksi tambahan. Mereka diminta hadir untuk dimintai keterangan pada 3 November 2008 nanti, tambahnya.

 

Jika memang merujuk pada putusan Burhan, KPK tentunya mengetahui ada nama mantan pejabat BI lain yang disebut majelis hakim juga terlibat yakni Anwar Nasution yang kini menjabat Ketua Badan Pemeriksa Keuangan. Terkait hal ini, Antasari menjawab diplomatis, Pihak lain terkait akan menjadi bagian analisa kita kemudian, KPK akan meminta pertanggungjawaban pidana siapa saja selama itu terbukti.

 

SBY sedih

Sementara, Presiden SBY juga sigap menanggapi nasib sang besan. Sebagaimana dilansir situs www.presidensby.info, SBY mengaku sedih. Mendengar semuanya ini tentu saya secara pribadi, sebagai Susilo Bambang Yudhoyono, terus terang dan jujur, bersedih. Saya harus menenangkan keluarga besar besan saya, Pak Aulia Pohan, anak menantu saya, anak saya, untuk menghadapi semuanya ini agar tetap tawakal dan tabah, sambil memohon kehadirat Allah SWT agar yang datang adalah keadilan yang sejati, ujarnya.

 

Namun, SBY menegaskan bahwa sebagai Kepala Negara dirinya akan konsisten mendukung ditegakkannya hukum dan keadilan. SBY pun berjanji tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang akan berjalan. Intervensi, menurut SBY, hanya akan merusak semangat pemberantasan korupsi yang telah dibangun.


Salah atau tidak salah. Seberapa besar kesalahan Pak Aulia Pohan itu nanti. Apakah kesalahan pribadi atau kolektif, marilah kita serahkan sepenuhnya pada proses penegakan hukum. Karena menjadi dambaan kita, hukum dan keadilan sekali lagi ditegakkan. Saya sebagai pemimpin tentu harus memelihara keadilan dalam diri saya dan ini berlaku bagi semua. Mudah-mudahan ini menjadi pemicu semangat kita semua untuk melakukan sesuatu yang terbaik bagi negeri kita dan rakyat kita, tandas SBY.

 

Sejumlah anggota DPR turut menyumbang komentar. Ketua Fraksi Partai Golkar Priyo Budi Santoso mengatakan fraksinya menghormati langkah hukum KPK selama itu berjalan secara fair dan murni kepentingan hukum. Kita semua akan dukung dan ini menunjukkan kalau KPK memang dalam posisi profesional karena melihat hal-hal pertimbangan hukum apa yang harus dilakukan, tukas Priyo.

 

Yasona Laoly meyakini keputusan KPK menetapkan Aulia cs sebagai tersangka didasari bukti-bukti hukum yang kuat. Keterlambatan KPK mengeluarkan penetapan ini, menurut politisi dari PDIP ini, juga didasari sikap hati-hati karena KPK tidak bisa menghentikan perkara seperti halnya Kejaksaan. Sekali ditetapkan sebagai tersangka dia (KPK, red.) tidak boleh mundur, jadi itu ada masalah disana, ujarnya terkait belum ditetapkannya Anwar Nasution sebagai tersangka.

 

Setelah resmi menjadi "besan" KPK, Aulia cs tentunya akan sering berkunjung ke KPK atau bahkan menginap.

Ketukan palu ketua majelis hakim Gusrizal tidak hanya menjadi pil pahit bagi mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah. Empat kolega Burhan yakni Aulia Tantowi Pohan, Maman Soemantri, Bun Bunan JE Hutapea dan Aslim Tadjudin juga kena getahnya. Seolah-olah memantau jalannya pembacaan vonis terhadap Burhan, Antasari Azhar langsung menggelar konferensi pers selang beberapa jam kemudian.

 

Orang nomor satu di Komisi Pemberantasan Korupsi ini menyatakan Aulia, Bun Bunan, Maman, dan Aslim resmi berstatus sebagai tersangka. Sebelumnya, mereka tersebut telah beberapa kali menyambangi gedung KPK, hanya saja dengan status sebagai saksi. Dari keempat mantan pejabat BI, Aulia yang notabene adalah besan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tentunya menjadi pusat perhatian.

 

Selama ini, banyak kalangan khawatir Aulia akan diamankan KPK mengingat statusnya sebagai besan Presiden. Kekhawatiran itu menguat tatkala dakwaan jaksa KPK dalam perkara aliran dana BI eksplisit menyebut keterlibatan Aulia, tetapi yang bersangkutan tak kunjung ditetapkan sebagai tersangka.

 

Kekhawatiran itu akhirnya sirna berkat pengumuman yang disampaikan Antasari. Penetapan ini berdasarkan hasil evaluasi, proses penyidikan yang lalu, fakta persidangan, dan putusan terhadap Burhanuddin Abdullah, jelas mantan Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

 

Putusan Burhan yang menjadi rujukan KPK, memang secara gamblang memaparkan keterlibatan Aulia cs bersama Burhan dalam proses persetujuan penggunaan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia. Khusus Aulia, ia tidak hanya terlibat ketika Rapat Dewan Gubernur digelar. Ayah dari artis Annisa Pohan ini juga berperan sebagai koordinator Panitia Sosial Kemasyarakatan yang bertanggung jawab mencairkan dan mendistribusikan dana Rp100 milyar itu.

Halaman Selanjutnya:
Tags: