Permohonan Uji Materi UU Pilpres Dicabut
Berita

Permohonan Uji Materi UU Pilpres Dicabut

Objek permohonan berubah setelah DPR mengesahkan RUU Pilpres menjadi UU. Pemohon berjanji akan kembali lagi ke MK dengan membawa UU Pilpres teranyar.

Oleh:
Ali
Bacaan 2 Menit
Permohonan Uji Materi UU Pilpres Dicabut
Hukumonline

 

Sebelumnya, Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan telah memprediksi permohonan uji materi UU Pilpres ini akan mubazir. Ia mengingatkan DPR sedang membahas revisi UU Pilpres. Ada kemungkinan objek pengujian akan berubah bila revisi UU Pilpres itu selesai. Kerja begini besar, akan mubazir, tuturnya saat sidang pemeriksaan pendahuluan. Dan kekhawatiran Maruarar itu akhirnya terbukti hari ini.

 

Tobas memang juga memprediksi hal tersebut. Ia pun berjanji akan kembali lagi ke MK dengan membawa UU Pilpres teranyar. Isu yang dibawa tetap sama, yakni mendorong agar capres independen bisa ikut Pemilu. Kami akan kembali mengajukan uji materi untuk mendorong capres independen dengan UU Pilpres yang baru. Jadi pernarikan kami ini hanya sementara, tegasnya. 

 

Sejumlah ahli siap untuk dihadirkan. Bila sebelumnya tujuh ahli dihadirkan, Tobas akan kembali menghadirkan ahli untuk menambah keterangan ahli-ahli tersebut. Ia menambahkan jangka waktu sebulan UU Pilpres ini ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan dimanfaatkan untuk mempelajari UU tersebut.

 

Pemohon bertambah

Dalam permohonan uji materi UU Pilpres yang baru, Fadjroel Rahman dkk tak hanya akan menambah ahli. Pemohonnya pun kemungkinan besar bertambah. Anggota DPR dari Partai Golkar Yuddy Chrisnandi siap untuk menjadi pemohon. Dalam persidangan ini, Yuddy memang terlihat di kursi pengunjung sidang. Saya dukung capres independen, ujarnya ketika ditanya alasannya hadir di MK. 

 

Yuddy mengatakan selama ini, ia memang mendukung perjuangan Fadjroel dkk ini. Karena sibuk, ia mengaku hanya bisa memberi dukungan moril. Yuddy yang telah mendeklarasikan diri menjadi capres ini tak menampik bila dukungan ini terkait sulitnya mendobrak hegemoni Jusuf Kalla di Golkar. Itu salah satu alasan subjektif saya. Ini (uji materi,-red) merupakan salah satu cara untuk mendobrak hegemoni elit Golkar, tuturnya.

 

Tobas tentu saja gembira dengan kehadiran Yuddy ini. Kami sangat welcome, ujarnya. Ia menegaskan permohonan ini memang bukan hanya milik Fadjroel dkk, melainkan kepentingan seluruh warga negara Indonesia. Siapapun dia, kita bisa maju bersama-sama, tuturnya.

 

Kuasa Hukum DPR Nursyamsi Nurlan mengingatkan kehadiran Yuddy bersifat pribadi. Tak ada hubungannya dengan DPR. Yang memegang kuasa resmi dari DPR itu saya, ujar Anggota Komisi III DPR ini. Menurutnya, terserah saja bila Yuddy ingin maju menjadi pemohon. Itu hak warga negara, tuturnya.

 

Berdasarkan catatan hukumonline, tindakan Yuddy ini bukan kali pertama. Sebelumnya, delapan anggota DPR mengajukan uji materi UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Namun, permohonan tersebut ditolak mentah-mentah oleh MK. Alasannya, sebagai pembentuk UU, anggota DPR dianggap tak layak mempersoalkan konstitusionalitas produk yang dibuatnya sendiri.

Perjuangan Fadjroel Rahman dkk untuk mewujudkan calon presiden independen tertunda sementara. Permohonan uji materi UU No. 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres) terpaksa ditarik kembali. Pasalnya, DPR baru saja mengesahkan UU Pilpres teranyar, pada sidang paripurna yang berlangsung Rabu (29/10). Sehingga, objek permohonan judicial review ini telah berubah.

 

Dengan disahkannya RUU Pilpres oleh DPR menjadi UU yang baru maka objek permohonan uji materi menjadi hilang, ujar Kuasa Hukum pemohon, Taufik Basari saat membacakan pernyataan penarikan permohonan, di ruang sidang MK, Kamis (30/10).

 

Setelah mendengarkan pernyataan pemohon, Ketua Majelis Hakim Konstitusi Mukthie Fadjar akhirnya membacakan ketetapan MK yang mengabulkan penarikan permohonan itu.

 

Tobas, sapaan akrab Taufik Basari, terlihat kecewa dengan langkah DPR yang terkesan buru-buru mengesahkan RUU Pilpres tersebut. Padahal, dalam sidang sebelumnya, ia juga mengajukan tuntutan provisi agar Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan DPR untuk menunda pembahasan RUU Pilpres tersebut sementara. Sayang, tuntutan provisi semacam ini tak dikenal dalam hukum acara MK.

 

Apabila ada UU yang masih dalam pembahasan, Mahkamah tidak bisa menghentikannya (proses tersebut,-red), ujar Ketua MK Mahfud MD, kala itu. Selain mengajukan provisi, Tobas secara khusus meminta DPR untuk berbesar hati agar menunda pembahasan RUU Pilpres. Permintaan ini juga ditolak DPR. Bahkan, dalam UU Pilpres yang baru capres independen tetap tak diakomodir.

Tags: