Antisipasi Bank Kolaps, BI Buat Aturan Fasilitas Pendanaan
Berita

Antisipasi Bank Kolaps, BI Buat Aturan Fasilitas Pendanaan

Bank Indonesia menerbitkan aturan tentang fasilitas pendanaan jangka pendek buat bank. Terbatas untuk bank yang kesulitan dana dan modal.

Oleh:
Sut
Bacaan 2 Menit
Antisipasi Bank Kolaps, BI Buat Aturan Fasilitas Pendanaan
Hukumonline

 

Surat berharga yang dapat diagunkan adalah yang diterbitkan oleh Pemerintah RI atau Bank Indonesia berupa surat utang negara (SUN), surat berharga syariah negara (SBSN), sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan SBI syariah. SBI dan SBI Syariah mendapatkan fasilitas pendanaan maksimal 100 persen dari nilai jual, SUN dan SBSN mendapatkan fasilitas pendanaan maksimal 105 persen dari nilai pasar.

 

Selain itu surat berharga yang diterbitkan oleh badan hukum lainnya –selain pemerintah dan Bank Indonesia– juga  dapat diagunkan. Syaratnya, surat berharga tersebut minimal memiliki pringkat investasi (investment grade), aktif diperdagangkan dan sisa jangka waktunya paling kurang 90 hari. Untuk surat berharga semacam ini bank mendapat fasilitas maksimal 120 persen dari nilai pasar.

 

Sedangkan aset kredit yang dapat diagunkan harus memiliki beberapa kriteria, yakni kolektibilitas lancar selama 12 bulan terakhir, bukan merupakan kredit konsumsi kecuali kredit pemilikan rumah (KPR), kredit dijamin dengan agunan yang memiliki nilai paling kurang 110 persen dari plafon kredit, bukan merupakan kredit kepada pihak terkait bank.

 

Kemudian, kredit belum pernah direstrukturisasi, sisa jangka waktu jatuh tempo kredit paling cepat 3 bulan dari saat persetujuan fasilitas oleh Bank Indonesia, baki debet (outstanding) kredit tidak melebihi plafon kredit dan batas maksimum pemberian kredit, serta memiliki perjanjian kredit dan pengikatan agunan yang mempunyai kekuatan hukum. Agunan berupa kredit lancar mendapatkan fasilitas pendanaan maksimal 150 persen dari baki debet aset kredit.

 

Bunga sesuai BI rate

Dalam pengajuan fasilitas pendanaan, bank harus mengagunkan surat berharga yang diterbitkan pemerintah terlebih dahulu. Apabila agunan surat berharga tersebut

tidak mencukupi, bank baru dapat mengagunkan surat berharga yang diterbitkan oleh badan hukum lainnya. Dan apabila ternyata masih tidak mencukupi lagi, maka bank dapat mengagunkan aset kreditnya.

 

Jangka waktu pemberian fasilitas pendanaan maksimal sepanjang 14 hari. Apabila dalam waktu tersebut bank masih memerlukan dana, maka fasilitas pendanaan dapat diperpanjang hingga 90 hari.

 

Bank juga harus membayar bunga kepada Bank Indonesia. Tingkat suku bunga dari yang dikenai kepada bank yang menerima fasilitas ini sebesar suku bunga referensi Bank Indonesia (BI rate), ditambah dengan 100 basis poin. Jika melihat patokan BI rate saat ini yaitu 9,50 persen, maka bunga yang dikenakan sebesar 9,6 persen.

 

Jika bank tidak melunasi fasilitas pendanaan yang diberikan, melakukan pelanggaran dalam PBI ini, atau bank melakukan penyimpangan penggunaan fasilitas, maka bank dapat dikenai sanksi berupa tidak dapat menerima fasilitas pendanaan dalam jangka waktu tertentu. Selain itu bank juga akan mendapat sanksi administratif seperti diatur dalam Pasal 52 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998. Sanksi administratif mulai dari  teguran tertulis, larangan untuk turut serta dalam kegiatan kliring, pembekuan kegiatan usaha tertentu dan atau pemberhentian pengurus bank.

 

Kemudian, apabila pengurus bank, pemegang saham pengendali dan pejabat eksekutif bank dengan sengaja tidak mentaati, memberikan keterangan atau dokumen yang diwajibkan dalam PBI ini secara tidak benar, selain dikenakan sanksi yang diatur dalam Pasal 19 PBI 10/26/PBI/2008, pihak-pihak tadi dikenakan juga sanksi  yang diatur dalam Pasal 49 UU Perbankan. Sanksinya berupa pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

 

Bank-bank yang kesulitan likuiditas nampaknya tak perlu khawatir di masa krisis ini. Pada 29 Oktober kemarin, Bank Indonesia mulai memberlakukan surut Peraturan Bank Indonesia No. 10/26/PBI/2008 tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek. PBI ini sebagai aturan teknis Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Dalam Perppu itu pemerintah mengamandemen Pasal 11 ayat (2) dan (5) UU Bank Indonesia. Dua ayat dalam Pasal 11 itu masing-masing mengatur mengenai pembiayaan syariah dan bank yang mengalami kesulitan keuangan.

 

Peraturan ini terbit untuk mengantisipasi bank-bank yang kolaps. Hanya kriteria bank yang dapat menggunakan fasilitas ini dibatasi. Pertama, bank mengalami kesulitan dalam memenuhi dana jangka pendek. Kedua, bank yang memiliki rasio kewajiban penyedian modal minimum delapan persen. 

 

Yang dimaksud kesulitan pendanaan jangka pendek adalah keadaan yang dialami bank lantaran terjadinya arus dana masuk lebih kecil dibandingkan dengan arus dana keluar (mismatch) dalam rupiah, sehingga bank tidak dapat memenuhi kewajiban giro wajib minimum rupiah.

 

Dari informasi yang dikeluarkan Tim Informasi Hukum Direktorat Hukum Bank Indonesia, dijelaskan, PBI itu mengatur mulai dari bank yang dapat menerima fasilitas pendanaan sampai sanksi bagi bank yang menyelewengkan fasilitas dari Bank Indonesia tersebut. Dasar penentuan jumlah fasilitas pendanaan jangka pendek yang dapat diterima oleh bank adalah proyeksi arus kas bank yang telah diverifikasi oleh Bank Indonesia. Setelah verifikasi, bank sentral menetapkan plafon pemberian pendanaan jangka pendek kepada bank. Jumlahnya berdasarkan perkiraan kebutuhan likuiditas bank untuk memenuhi kebutuhan giro wajib minimum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Saat ini berdasarkan PBI No. 10/19/PBI/2008 tanggal 14 Oktober 2008, giro wajib minimum yang harus dipenuhi setiap bank sebesar 7,5 persen dari dana pihak ketiga.

 

Meski dapat menikmati fasilitas dari Bank Indonesia, namun bukan berarti tidak ada kewajiban bagi bank yang meminjam dana tersebut. Bank bahkan harus menyertakan agunan dengan kualitas tinggi yang nilainya memadai sesuai dengan jumlah yang dipinjam. Ada dua agunan yang dapat dijaminkan, yakni surat berharga dan aset kredit.

Halaman Selanjutnya:
Tags: