Tiga Penerima Tiga Cerita Berbeda
Aliran Dana BI

Tiga Penerima Tiga Cerita Berbeda

Agus Condro berdalih uang selamat datang, Amru Al Mu'tashim berdalih uang sosialisasi, dan Aly As'ad berdalih uang kampanye. Semua dalih dibantah oleh kedua terdakwa.

Oleh:
Rzk
Bacaan 2 Menit
Tiga Penerima Tiga Cerita Berbeda
Hukumonline

 

Cerita panjang lebar Agus dibantah oleh Hamka Yandhu. Menurutnya, tidak ada istilah uang selamat datang di DPR. Ekstremnya lagi, Hamka juga membantah pernah memberikan lima travel cheque ke Agus. Apalagi, menitipkan ke stafnya. Sayangnya, Agus tidak bisa membantah balik karena ia mengaku lupa siapa nama staf yang diceritakan tadi.

 

Lain lagi cerita Amru Al Mu'tashim. Politisi PKB ini mengaku pernah menerima uang sejumlah Rp300 juta. Itu di luar biaya studi banding ke negeri Ceko. Penyalurannya dilakukan dalam dua tahap. Rp100 juta pertama diberikan langsung oleh Hamka. Uang ini menurut Antony (Zeidra Abidin) adalah biaya sosialisasi, tutur Amru menirukan ulang perkataan Hamka saat penyerahan uang pertama. Sisanya Rp200 juta, seperti Agus, diterima melalui stafnya di ruangan kerja Hamka di gedung DPR.

 

Sementara, Aly As'ad mengaku pernah menerima uang sebesar Rp100 juta dari Hamka. Pemberian itu, lanjutnya, merupakan sumbangan Hamka untuk kampanye untuk Pemilu 2004. Aly mengklaim sumbangan tersebut atas nama pribadi Hamka, mengingat keduanya berasal dari partai yang berbeda. Aly dari PKB, sedangkan Hamka dari Partai Golkar.

 

Keterangan Amru dan Aly dibantah oleh Hamka. Ia mengakui pernah memberikan uang ke Amru, tetapi jumlahnya Rp400 juta yang diserahkan dalam empat tahap. Sementara, uang untuk Aly, diralat Hamka bukan untuk kampanye. Seingat saya, saksi beberapa kali meminta sumbangan untuk renovasi mesjid atau pesantren, sergah Hamka.

 

Cerita aliran dana YPPI akan terus berlanjut pada Rabu depan (12/11), yang kembali akan menghadirkan saksi dari anggota DPR. Kita tunggu, cerita baru berikutnya...

Tiga penerima aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) dihadirkan sebagai saksi dalam lanjutan persidangan dengan terdakwa Hamka Yandhu dan Antony Zeidra Abidin, Rabu (5/11). Ketiga penerima tersebut adalah Agus Condro, Amru Al Mu'tashim dan Aly As'ad. Kebetulan, ketiganya seperti halnya Hamka dan Antony adalah mantan anggota DPR.

 

Saya anggota DPR non job yang mulia, kelakar Agus ketika ditanya majelis hakim tentang profesinya. Hingga kini, anggota DPR dari PDIP tersebut memang belum menerima Keputusan Presiden pemberhentian atas dirinya. Sementara, Amru dan Aly berasal dari partai yang sama, Partai Kebangkitan Bangsa.

 

Kepada majelis yang diketuai oleh Masrurdin Chaniago, Agus mengaku pernah menerima uang dari Hamka dalam bentuk travel cheque pada sekitar bulan Juli-Agustus 2003, ketika ia duduk di Komisi IX DPR. Jumlahnya ada lima, masing-masing bernilai Rp5 juta. Agus pertama kali mendapat informasi tentang adanya pemberian ini dari koleganya sesama anggota DPR dari PDIP Soekono (almarhum).

 

Ada rezeki nih, ujar Agus menirukan perkataan Soekono. Mendapat rezeki nomplok, Agus jelas senang. Tapi informasi seputar kisah pemberian itu hanya sepotong. Soekono pun hanya mengkategorikan pemberian itu sebagai uang selamat datang. Agus memang terbilang warga baru di Komisi yang diantaranya membawahi urusan perbankan itu. Sebabnya apa tidak tahu, katanya.

 

Padahal, sepengetahuan Agus yang menjadi anggota DPR selama dua periode, tidak pernah dikenal uang selamat datang. Tidak lazim, tetapi saat itu, Agus sama sekali tidak terpikir keterkaitan uang pemberian dengan masalah penyelesaian BLBI dan amandemen UU BI. Namun begitu, Agus tetap merasa perlu memastikan apakah uang Rp25 juta itu halal atau tidak. Soekono pun menjawab halal. Jawaban itu ternyata cukup buat Agus untuk naik ke ruangan Hamka. Di sana hanya ada seorang staf wanita yang menyerahkan amplop berisi lima travel cheque.       

 

Selang empat tahun kemudian, kehalalan uang yang diterima Agus pun luntur seiring dengan pemberitaan media tentang skandal dana YPPI/BI. Ia baru sadar kalau uang yang diterimanya terkait penyelesaian BLBI dan amandemen UU BI. Merasa memegang uang haram, Agus pun segera mengembalikannya ke KPK. Sejak itu, Agus menjadi sosok yang diburu oleh wartawan, karena dari mulutnya banyak terungkap aksi amplop yang beredar di gedung parlemen.

Halaman Selanjutnya:
Tags: