MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang
Pilkada Jatim:

MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang

Kubu Karsa menilai MK telah menabrak UU maupun hukum acara sengketa hasil pilkada dalam Peraturan MK No. 15 Tahun 2008.

Oleh:
Ali
Bacaan 2 Menit
MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang
Hukumonline

 

Sedangkan di Pamekasan, pelanggaran pilkada dianggap lebih ringan. Pelanggarannya berupa penggunaan formulir-formulir yang tidak standar (baku) untuk rekapitulasi penghitungan suara tanpa merinci perolehan suara per Tempat Pemungutan Suara (TPS). Perhitungan suara pun tak dilakukan per TPS, melainkan per desa.

 

Penyimpangan-penyimpangan demikian telah melanggar prosedur dan tata cara Pemilukada sebagaimana yang ditentukan peraturan perundang-undangan, sehingga hasil Pemilukada di seluruh kabupaten ini tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, ucap Maruarar saat membaca pertimbangan putusan.

 

Karenanya, MK mengeluarkan perintah kepada KPU Jatim. Untuk daerah Sampang dan Bangkalan, KPU Jatim diperintahkan untuk melakukan pemungutan suara ulang. Pemungutan suara ulang di Kabupaten Bangkalan dan Kabupaten Sampang dalam waktu paling lambat enam puluh hari sejak putusan ini diucapkan, tegas Mahfud.

 

Selain itu, KPU Jatim juga diperintahkan melakukan penghitungan suara ulang di Kabupaten Pamekasan paling lambat tiga puluh hari sejak putusan ini diucapkan. KPU Jatim diminta untuk menghitung kembali secara berjenjang surat suara yang sudah dicoblos. Sehingga, penghitungan bukan lagi dilakukan per desa seperti sebelumnya.

 

Ketua KPU Jatim Wahyudi Purnomo tak berkomentar banyak mengenai putusan ini. Ia pun seakan mencoba menghindari wartawan. Pusing! Pusing! ujarnya ketika dimintai komentar. Ketika didesak apakah ia sanggup menjalankan putusan ini, ia menyanggupinya. Sanggup, ujarnya singkat sambil menghilang dari kerumunan massa yang hadir di Gedung MK.

 

Sekedar mengingatkan, perkara ini berawal dari penetapan KPU Jatim yang menyatakan Karsa sebagai pemenang pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim. Rivalnya, pasangan Khofifah Indar Parawansa-Mudjiono atau Kaji tak terima. Kaji mengungkapkan telah terjadi kecurangan dalam proses pilkada itu. Karenanya, perkara ini pun bisa bermuara ke MK.

 

Terobosan Hukum

Kedua kubu, baik dari pihak Kaji maupun Karsa mengomentari berbeda putusan MK ini. Khofifah menilai putusan MK ini telah menjadi persembahan untuk proses demokrasi ke depan. Kami ucapkan terima kasih dan selamat kepada seluruh warga Indonesia terhadap persembahan proses demokrasi yang diberikan MK pada hari ini, ujarnya usai persidangan.

 

Menurut Khofifah, MK tidak hanya menggunakan bukti formil tetapi juga bukti materil. Semua menjadi bagian dari pertimbangan untuk memberi rasa keadilan bagi semuanya, tambah Khofifah lagi.

 

Sedangkan kubu Karsa terlihat kecewa dengan putusan ini. Kuasa Hukum Karsa, Trimoelja Soerjadi menilai MK telah menabrak UU maupun hukum acara sengketa hasil pilkada dalam Peraturan MK No. 15 Tahun 2008. Putusan ini bagi kami sangat mengejutkan, tuturnya. Pasalnya, dalam UU dan PMK, MK hanya berwenang hanya sebatas pada hasil penghitungan suara.

 

Trimoelja menilai dengan putusan ini MK telah melakukan terobosan hukum. Yakni dengan menambah sendiri kewenangannya. Dari sekedar sebagai tukang hitung, sekarang MK bisa memerintahkan KPU untuk melakukan perhitungan ulang atau pemungutan suara ulang. Ini dua kewenangan yang ditambahkan sendiri oleh MK, ujarnya.

 

MK sepertinya sudah bisa memprediksi akan dikritik seperti ini. Karenanya, dalam kesimpulan putusan ini, sembilan hakim konstitusi telah mencantumkan alasan terobosan hukum ini. Mahkamah tidak dapat dipasung hanya oleh ketentuan undang-undang yang ditafsirkan secara sempit, tegas Mahfud. Penafsiran sempit itu adalah MK hanya boleh menilai hasil pilkada dan melakukan penghitungan suara ulang dari berita acara atau rekapitulasi yang dibuat secara resmi oleh KPU Jatim.

 

Bila MK hanya terkukung pada penafsiran sempit ini, majelis hakim konstitusi khawatir tak bisa memberi putusan yang adil. Kalau hanya berpedoman pada hasil penghitungan suara formal yang dibuat oleh termohon (KPU Jatim,-red) tidak mewujudkan kebenaran materiil sehingga akan sulit ditemukan keadilan, ujarnya.

 

Namun, bagaimanapun juga, putusan telah diucapkan. Sifat putusan pun final dan mengikat sehingga tak ada lagi upaya hukum yang bisa ditempuh. Meski kecewa, kubu Karsa akhirnya juga menerima putusan ini. Tim Karsa maupun masyarakat Jatim harus mematuhi dan berpegang teguh pada Putusan MK ini, pungkasnya Soekarwo.

Palu Ketua Majelis Hakim Konstitusi Mahfud MD telah diketok sebanyak tiga kali. Pertanda sidang sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) Jawa Timur (Jatim) telah selesai. Keputusan pun telah diambil oleh sembilan hakim konstitusi. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, ujar Mahfud saat membaca amar putusan, di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (2/12).

 

Majelis hakim konstitusi membatalkan rekapitulasi suara milik KPU Jawa Timur di tiga kabupaten, yakni Kabupaten Bangkalan, Sampang dan Pamekasan. Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan mengatakan telah terjadi pelanggaran pilkada di tiga wilayah itu. Pelanggaran terberat terjadi di Kabupaten Bangkalan dan Kabupaten Sampang.

 

Di Bangkalan, lanjut Maruarar, telah terbukti terjadi pelanggaran sistematis, terstruktur, dan masif. Begitu juga di Sampang. Majelis mendasarkan keterangan dari anggota serta Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang secara tertulis dibuat di hadapan Notaris Indriani Yasmin di Sidoarjo. Petugas KPPS itu mengaku telah melakukan penggelembungan suara dengan mencoblos sendiri surat suara untuk pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf, Karsa.

Tags: