Anggaran KPPU Kembali Turun
Berita

Anggaran KPPU Kembali Turun

Anggaran KPPU untuk 2009 dipangkas menjadi Rp82 miliar. Jumlah itu diharapkan tidak berpengaruh terhadap kinerja lembaga anti monopoli tersebut.

Oleh:
CR-2/Sut
Bacaan 2 Menit
Anggaran KPPU Kembali Turun
Hukumonline

 

Harry berpendapat, ditangkapnya salah seorang anggota KPPU Mohammad Iqbal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada 16 September silam, sudah cukup mencoreng muka lembaga yang telah dibangun sejak delapan tahun silam ini. Meski jumlah anggaran turun, saya rasa KPPU akan tetap profesional dalam menangani perkara persaingan usaha, ujarnya.

 

Pisah Tahun Depan

Lain halnya untuk tahun depan. Pada APBN 2010 nanti, KPPU dipastikan bisa menentukan anggarannya sendiri. Ya, semuanya tinggal menunggu disahkannya Peraturan Presiden  mengenai Kelembagaan KPPU yang kini keberadaannya masih tergeletak di meja presiden, kata Syamsul.

 

Jika tidak ada aral melintang, kata Syamsul, pada Desember tahun ini Perpres tersebut sudah ditandatangani oleh Presiden. Ia berharap Presiden bisa memenuhi janjinya itu. Kalau Perpres sudah turun, berarti KPPU sudah pisah dari Departemen Perdagangan dan bisa menentukan anggaran sendiri. Kita tinggal tunggu janji Presiden terangnya.

 

Sama dengan departemen dan lembaga negara lain, nantinya, laporan anggaran yang ditetapkan KPPU akan diserahkan langsung kepada Presiden. Begitu pula saat pembahasan dengan Panitia Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat. Tanpa turut campur Depdag, KPPU akan langsung berhadapan dengan Komisi VI untuk membahas anggaran.

 

Ketika ditanya mengenai apakah ada kesulitan saat pencairan dana dari Depdag ke KPPU, Syamsul menjawab, Tidak ada hambatan dari Depdag untuk menentukan berapa besar anggaran yang dibutuhkan KPPU. Kendala yang selama ini ada hanya masalah teknis. Misal, usulan revisi yang tidak memerlukan perubahan Rencana Kerja Anggaran, harus ke sekretariat jenderal Depdag dulu.

Harapan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) agar pemerintah menaikkan jumlah anggaran lembaga tersebut menjadi Rp111,44 miliar pupus sudah. Tahun 2009 nanti, lembaga anti monopoli tersebut hanya mendapat anggaran Rp82,08 miliar atau turun sekitar Rp2 miliar dari tahun 2008. Jumlah anggaran ini terus merosot dari tahun 2007 yang jumlahnya sekitar Rp89 miliar.

 

Nilai anggaran 2009 yang diajukan KPPU dinilai terlalu besar. Pemerintah yang diwakili Departemen Keuangan (Depkeu) mematokkan pagu indikatif 2009 sebesar Rp 82,08 miliar untuk KPPU. Salah satu dasar turunnya anggaran KPPU adalah kebijakan ikat pinggang pemerintah dalam menghadapi krisis setahun terakhir ini. Kebijakan itu mengharuskan setiap departemen melakukan efisiensi. Penurunan itu dikarenakan anggaran setiap departemen dipotong 15 persen, ujar Ketua KPPU Syamsul Maarif kepada hukumonline Jumat (5/12) pekan lalu. 

 

KPPU tak bisa menuntut banyak. Pasalnya, lembaga ini belum bisa menentukan anggarannya sendiri karena anggarannya masih ikut dengan Departemen Perdagangan (Depdag). Dengan kata lain, anggaran KPPU yang telah masuk dalam APBN 2009 masih ditentukan oleh Depdag, meski mereka berhak mengajukan usulan anggaran.

 

Wakil Ketua Panitia Anggaran DPR RI Harry Azhar Azis bisa memahami menurunnya anggaran KPPU. Menurut dia, pemerintah mungkin menghapus biaya-biaya pada pos yang dianggap tidak perlu, seperti pembangunan gedung, membeli mebel atau sarana lain yang tidak berhubungan dengan kegiatan rutin pegawai. Penghapusan biaya ini, katanya, bisa juga terjadi di KPPU.

 

Harry mengaku sepanjang rapat anggaran yang dipimpinnya, tidak dibicarakan masalah angka-angka yang terkait KPPU. DPR hanya menerima apa yang disampaikan oleh pemerintah. DPR tidak mungkin membahas semua anggaran yang disodorkan pemerintah, katanya.

Tags: