Tender Kertas Suara Pemilu Dinilai Lamban
Berita

Tender Kertas Suara Pemilu Dinilai Lamban

KRHN mengusulkan agar perusahaan yang pernah mengikuti lelang pengadaan barang pada periode lalu di-black list

Oleh:
Fat
Bacaan 2 Menit
Tender Kertas Suara Pemilu Dinilai Lamban
Hukumonline

 

Penjelasan kepada peserta tender meliputi kualitas dan kuantitas dari kertas suara. Bagaimana tata cara dalam pendistribusian dan jenis produk kertas suaranya. Serta beberapa aturan kontrak kerja antara KPU dengan perusahaan yang nantinya menjadi pemenang tender.

 

Sementara itu, terkait tender, kinerja KPU dinilai lamban oleh anggota Komisi II  Andi Yuliani Paris. Menurutnya, tahapan tender pengadaan barang dan jasa baru bisa dilaksanakan ketika daftar calon legislatif sudah selesai. Padahal pengumuman pemenang lelang pengadaan barang dan jasa daftar calon sementara (DCS) dan daftar calon tetap (DCT) sudah dikeluarkan KPU pada akhir September lalu.

 

Sebenarnya KPU bisa melaksanakan tender sebelumnya karena dia tidak akan jauh berbeda dengan DCS dan DCT, menurut saya tendernya agak terlambat, seharusnya pada saat penentuan DCS dan DCT kemarin, KPU sebenarnya sudah bisa tender, ujar anggota DPR dari Fraksi PAN ini.

 

Senada, Kepala Divisi Politik Konsorsium Reformasi Hukum Nasional Yulianto mengatakan tender pengadaan barang dan jasa di KPU terlihat berjalan lambat. Yulianto khawatir akan timbul masalah setelah proses tender rampung. Beresiko kualitas kertas suara itu sendiri, kemudian juga pada proses percetakan dan pendistribusian nantinya juga akan riskan, yakni timbulnya keterlambatan karena adanya proses pengadaan yang terburu-buru, katanya.

 

‘Pemain' lama

Proses tender pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan KPU kabarnya juga mengikutsertakan perusahaan yang pernah mengikuti lelang tender KPU pada periode 2004 lalu. Andi Yuliani Paris memprediksi akan timbul masalah baru dan mengganggu pelaksanaan pemilu nanti. Pertama, akan menimbulkan pertanyaan siapa yang bisa mengontrol distribusi jumlah kertas suara, dan ada kekurangannya atau tidak. Kedua, apakah perusahaan tersebut punya jaringan yang luas dalam proses distribusi. Recananya, DPR akan memanggil KPU untuk mengevaluasi kegiatan KPU terkait pelaksanaan pemilu ini. Dalam sidang yang akan datang, komisi II akan fokus pada pelaksanaan pemilu oleh KPU ini, ujarnya.

 

Sementara, Yulianto mengusulkan agar perusahaan yang pernah mengikuti lelang pengadaan barang pada periode lalu di-black list. Artinya mereka tidak patut diikutsertakan kembali pada lelang di kemudian hari. Karena sudah terbukti tidak cakap dan merugikan keuangan negara, karena hal ini juga telah tercatat oleh LSM yang memantau perjalanan KPU periode lalu, katanya.

 

Jika dipaksakan, Yulianto khawatir akan merugikan KPU sendiri. Kalau kemudian mereka yang sudah termasuk punya indikasi sebagai perusahaan nakal, dan tetap diikutsertakan, saya kira KPU terlalu berani untuk bermain-main dalam proses pengadaan barang pemilu, yang mestinya dilakukan dengan hati-hati, katanya.

 

Kekhawatiran Yulianto cukup beralasan. Pasalnya, KPU memang pernah terbelit masalah gara-gara tender kertas suara. Pada tahun 1999, KPU mengalami kebocoran mulai dari pengadaan kertas dan tinta, pembelian kendaraan bermotor, mesin ketik, hingga produksi bendera partai politik. Sejumlah pejabat KPU pun berurusan dengan aparat penegak hukum.

Pada pertengahan Desember tahun lalu, KPU telah melaksanakan jadwal pengambilan dokumen bagi perusahaan yang lolos dalam babak verifikasi tender kertas suara pemilihan umum. Sekitar 20 perusahaan yang lolos dalam tahap pertama ini. Namun, hanya 18 perusahaan yang mengembalikan dan mendaftarkan diri kembali. Senin (5/1), KPU melakukan aanwijzing atau penjelasan kepada peserta tender yang lolos.

 

Anggota KPU Abdul Aziz mengatakan proses tender kertas suara sudah dilakukan sesuai prosedur. Apalagi panitia tender juga dibantu dengan tenaga profesional di bidang pengadaan barang dan jasa. Teman-teman kepanitiaan ini juga dibantu oleh tenaga-tenaga profesional dari lembaga kebijakan pengadaan barang dan jasa atau LKPP, jadi, kami merasa itu sudah pada jalan yang benar atau on the track, katanya.

 

Aziz yakin proses tender kertas suara akan berjalan sesuai jadwal. Artinya sebelum pemilu legislatif, kertas suara sudah terkoordinir dengan baik. Sekitar tanggal 20-an bulan ini, Aziz berharap nama pemenang tender sudah keluar agar segera kertas suara bisa segera diproduksi. Setelah itu, didistribusikan ke daerah-daerah yang sudah diprioritaskan pengirimannya oleh KPU.

 

Misal di Mentawai, Nias, Papua, dan Maluku, atau daerah-daerah yang sebelumnya sudah kita indikasikan akan mengalami kesulitan dalam hal pengiriman, katanya.

Tags: