KPU Usulkan Perpu NPWP Penyumbang Dana Parpol
Berita

KPU Usulkan Perpu NPWP Penyumbang Dana Parpol

DPR meminta KPU tidak terburu-buru meminta Perpu untuk NPWP karena Perpu hanya dapat dikeluarkan jika ada keadaan mendesak.

Oleh:
Fat
Bacaan 2 Menit
KPU Usulkan Perpu NPWP Penyumbang Dana Parpol
Hukumonline

 

Aziz menambahkan calon legislatif yang memiliki dana kampanye mandiri wajib melaporkan dan mendaftarkan ke partainya. Mengingat caleg juga merupakan bagian dari partai, maka dana kampanye yang akan diaudit adalah semua dana yang masuk ke dalam catatan pembukuan partai. Jika tidak melaporkan dana kampanyenya, maka akan dikenai sanksi seperti pembatalan sebagai caleg, ujarnya.

 

Jangan terburu-buru

Anggota Komisi II DPR Andi Yuliani Paris mengatakan KPU tidak perlu terburu-buru meminta Perpu untuk NPWP dan audit dana kampanye ini. Andi mengingatkan bahwa Perpu hanya dapat dikeluarkan jika ada keadaan mendesak. Sementara, persoalan NPWP dipandang belum bersifat mendesak. Menurut saya, hal tersebut biasa diatur dengan surat keputusan KPU, bukan Perpu, karena hal ini sifatnya belum mendesak, ujar Anggota DPR dari Fraksi PAN ini.

 

Kepala Divisi Politik Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) Yulianto juga menentang rencana KPU meminta Perpu. Menurut Yulianto, hal ini sudah diamanatkan oleh undang-undang agar KPU dapat mengaturnya lebih lanjut. Membuat aturan sendiri, lanjutnya, bukan barang baru bagi KPU. Sebelumnya lembaga pimpinan Abdul Hafiz Azhary ini sudah pernah menerbitkan peraturan KPU tentang metode pencontrengan, masalah perpanjangan distribusi, dan juga pengadaan barang.

 

Karena ini untuk mencegah adanya sumbangan-sumbangan fiktif dan juga mencegah terjadinya money laundry, saya kira ini justru memudahkan KPU sendiri, jadi tidak perlu semuanya dijawab dengan perpu, ujarnya.

Pertengahan November 2008, KPU menggagas kewajiban mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi penyumbang dana kampanye ke partai politik (Parpol). Hal tersebut disambut baik oleh Dirjen Pajak Darmin Nasution dengan mengirimkan surat resmi ke KPU perihal pencantuman NPWP untuk penyumbang dana diatas Rp20 juta.

 

Anggota KPU Abdul Aziz menjelaskan NPWP berfungsi untuk memperjelas identitas penyumbang. Sayang, aturan yang akan mengatur tentang kewajiban NPWP belum juga nongol. Selain itu, aturan mengenai tata cara dan pedoman audit dana kampanye juga bernasib sama. Karena tidak kunjung dibuat, Aziz mengatakan KPU akan mengusulkan agar kewajiban NPWP dimasukkan ke dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu).

 

Pencantuman NPWP merupakan implementasi Pasal 131 ayat (3) UU No 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, bahwa penyumbang harus mencantumkan identitas yang jelas.

 

Pasal 131

(1) Dana kampanye Pemilu yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 ayat (2) huruf c tidak boleh melebihi Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

 

(2) Dana kampanye Pemilu yang berasal dari sumbangan pihak lain kelompok, perusahan, dan/atau badan usaha nonpemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 ayat (2) huruf c tidak boleh melebihi Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

 

(3) Pemberi sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus mencantumkan identitas yang jelas.

 

 

Tidak hanya NPWP, aturan tentang pelaporan audit dana kampanye juga diusulkan masuk ke dalam Perpu. KPU sendiri menginginkan agar audit dana kampanye diberlakukan bagi partai hingga tingkat provinsi saja. Tidak perlu sampai tingkat Kabupaten. "Kendala kami adalah mencari landasan hukum yang paling tepat, kemungkinan hal itu akan kami usulkan dalam Perpu, katanya.

 

Terkait audit, landasan hukum yang tepat diperlukan untuk mengatasi kendala teknis di lapangan. Seperti auditor yang tidak mencukupi, jika audit dana kampanye sampai tingkat Kabupaten/Kota. Tercatat, jumlah auditor yang ada hanya 698, sedangkan jumlah entitas yang akan diperiksa mencapai 18 ribu. Pedoman audit dana kampanye saat ini masih disusun KPU bersama Asosiasi Akuntan Indonesia (AAI), tambahnya.

Tags: