Dewan Kehormatan KPU Periksa Lima Anggota KPU Provinsi
Berita

Dewan Kehormatan KPU Periksa Lima Anggota KPU Provinsi

Walaupun bukan seperti pengadilan pada umumnya, sidang Dewan Kehormatan KPU ini juga harus memenuhi prinsip-prinsip fairness.

Oleh:
Fat
Bacaan 2 Menit
Dewan Kehormatan KPU Periksa Lima Anggota KPU Provinsi
Hukumonline

 

Anggota Bawaslu lainnya Wahidah Suaib mengatakan, Sadrak diduga telah menjadi Wakil Ketua I Partai Golkar Kabupaten Paniai periode 2003-2008. Sementara, Irianto Yacobus menjadi pengurus DPD PNBK Provinsi Papua periode 2006-2001. Hal ini sesuai dengan laporan dari masyarakat pecinta demokrasi yang bersih, jujur dan adil di tanah Papua, katanya.

 

Menjawab dugaan pelanggaran kode etik yang disampaikan Bawaslu, Desi dan Sadrak sama-sama menyangkal tuduhan. Nama saya dicatut oleh PBR, Surat Keputusan yang dimaksud itu tidak pernah saya miliki, pencatutan itu dilakukan oleh bendahara DPW PBR Sudarti Rasul, pada saat saya minta klarifikasi, mereka menyampaikan permintaan maaf kepada saya, ujar Desi.

 

Bukan hanya melanggar UU No 22 Tahun 2007 saja, Bawaslu juga menyatakan Desi, Sadrak dan Irianto telah melanggar Peraturan KPU No. 31 Tahun 2008 tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pemilihan Umum Komisi Pemilihan Umum. Hal ini tertuang dalam Pasal 11 huruf (e), yakni tidak melibatkan diri dalam konflik kepentingan.

 

Hari yang sama, DK KPU juga menggelar persidangan terhadap dua anggota KPU Kota Menado Dolvie Angkow dan Donal Monintja. Dalam kasus ini, Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini mengatakan berbeda permasalahan dengan dua kasus sebelumnya, Desi cs. Menurutnya, kedua anggota KPU Menado ini telah diduga mengeluarkan DCS palsu.

 

Dolvie dan Donal diduga telah menerbitkan DCS dengan mengabaikan putusan PTUN Kota Menado. Artinya kedua orang ini telah membuat DCS Kota Menado tanpa melewati pleno anggota KPU Menado, mereka juga telah mengakomodir Caleg Ferro Taroreh yang tidak memenuhi syarat administrasi, ujar Sardini.

 

Prinsip fairness

Pada sidang DK KPU yang dipimpin langsung oleh Jimly, ketiga terlapor masih diberikan waktu untuk mempersiapkan pembelaan mereka pada persidangan berikutnya. Saat persidangan Desi berjalan, Jimly sempat bertanya kepada Desi, apakah anggota KPU Provinsi Sumbar ini telah mendapatkan bundel dakwaan dari bawaslu selaku pelapor? Desi menjawab Belum. Sontak Jimly memerintahkan kepada Bawaslu untuk memberikan bundel dakwaan tersebut.

 

Hal ini perlu supaya dia bisa membela dirinya juga, walaupun ini tidak seperti pengadilan beneran, cuma prinsip-prinsip fairness harus kita jaga, makanya saya minta tadi dikasih juga, kalau cuma lisan kan dia belum siap, ujarnya.

 

Ketiga sidang dinyatakan ditunda sampai waktu yang tidak ditentukan, agar pada kesempatan berikutnya setiap terdakwa dapat menyiapkan pembelaan khusus untuk Desi dan Sadrak. Jadi pada sidang berikutnya terdakwa harus sudah menyiapkan pembelaan mereka secara tertulis, dan akan dibakabrkan oleh Sekretariat jenderal KPU kapan lagi persidangan berikutnya kata Jimly.

 

Namun, untuk kasus anggota KPU Kota Menado, Jimly mengatakan akan merundingkan dulu dengan anggota DK lainnya. mudah-mudahan minggu depan sudah dapat kita tentukan hasil putusannya, pungkasnya.

Pada 22 Desember lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membentuk Dewan Kehormatan (DK) yang diketuai oleh Jimly Asshiddiqie, dengan anggota Ahmad Syarifuddin Natabaya –Jimly dan Natabaya adalah mantan hakim konstitusi- dan tiga orang Komisioner KPU yaitu Syamsul Bahri, Endang Sulastri, dan I Gusti Putu Artha. Tidak lama setelah dibentuk, DK merekomendasikan pemberhentian empat Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yaitu Syafitri Irwan, ketua merangkap anggota, Mismiwati, Helmi Ibrahim, dan Ahmad Bakri.

 

Rabu (7/1), DK KPU kembali menggelar sidang atas tiga kasus hasil penyelidikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Kasus pertama, terkait Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat bernama Desi Asmaret. Kedua, anggota KPU provinsi Papua bernama Sadrak Nawipa dan Irianto Yacobus, serta kasus dugaan pelanggaran Daftar Calon Sementara (DCS) palsu yang dikeluarkan oleh anggota KPU Menado Dolvie Angkow dan Donal Monintja.

 

Dalam kasus Sumatera Barat, Bawaslu menduga Desi telah menjadi Wakil Sekretaris DPC PBR periode 2002-2008. Terkait kasus ini, Anggota Bawaslu Wirdianingsih mengatakan ada beberapa bukti  seperti kartu tanda anggota dan surat keputusan DPP PBR No. 05/KPTS/DPPPBR/V/2003 tertanggal 25 Mei 2003, yang menyatakan Desi Asmaret sebagai fungsionaris PBR.

 

Menurutnya, keterlibatan Desi telah melanggar Pasal 11 huruf (i) UU No 22 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu, tentang larangan Anggota KPU merangkap jabatan menjadi pengurus partai. Pelanggaran yang sama juga dialamatkan kepada dua orang anggota KPU Provinsi Papua, Sadrak Nawipa dan Irianto Yacobus.

 

Pasal 11 huruf (i) UU No 22 Tahun 2007

i. tidak pernah menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dalam surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

Tags: