KPPU Kini Lebih Mandiri
Berita

KPPU Kini Lebih Mandiri

Perpres tentang pemisahan anggaran KPPU dari Departemen Perdagangan telah ditetapkan. Ketua Komisi kini bisa mengusulkan penggunaan anggaran atas persetujuan Menteri Keuangan.

Oleh:
Sut/Mon
Bacaan 2 Menit
KPPU Kini Lebih Mandiri
Hukumonline

 

Syamsul tak salah. Tanggal 30 Desember 2008, Presiden meneken dan menetapkan Perpres No. 80 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden No. 75 Tahun 1999 tentang KPPU. Isi perpres tersebut tak berbeda jauh dengan yang diusulkan KPPU.

 

Dari dokumen Perpres No. 80/2008 yang diterima hukumonline, terlihat hanya satu pasal yang ditambahkan dalam Kepres No. 75/1999. Pasal yang dimaksud adalah Pasal 15 A, 15 B dan 15 C. Ketiga pasal itu menegaskan bahwa KPPU sah mengelola anggarannya sendiri. Hanya saja, pengelolaan anggaran baru bisa dikuasai penuh oleh KPPU apabila telah memiliki bagian anggaran sendiri. Apabila unit tersebut belum terbentuk, maka pembiayaan pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi, masih dibebankan kepada Bagian Anggaran Departemen Perdagangan (Pasal 15 A ayat (3) Perpres).

 

Pasal 15 A ayat (1)

Biaya untuk pelaksanaan tugas Komisi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja dan/atau sumber-sumber lain yang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan.

 

Terlepas dari ketentuan itu, Perpres No. 80/2008 punya visi yang jelas buat kemandirian Komisi ini. Buktinya, lihat saja Pasal 15 A ayat (2). Pasal itu berbunyi, Penyusunan rencana kerja dan anggaran dikelola oleh Ketua Komisi selaku Pengguna Anggaran di lingkungan Komisi.

 

Ketua KPPU juga berhak menetapkan remunerasi Sekretariat Komisi melalui evaluasi jabatan setelah mendapat pertimbangan Menteri Keuangan (Pasal 15 C). Ketentuan mengenai rencana kerja dan anggaran komisi diatur lebih lanjut oleh Ketua Komisi setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan (Pasal 15 A ayat (4)).

 

Sementara untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dipekerjakan di Sekretariat Komisi, pembinaan kepegawaian tetap dilakukan oleh instansi induk PNS yang bersangkutan (Pasal 15 B).

 

Mendambakan PNS

Komisioner KPPU Tresna P. Soemardi menyambut baik terbitnya Perpres No. 80/2008. Menurutnya, jika anggaran KPPU tetap di bawah Departemen Perdagangan, ke depan pegawai KPPU menjadi aparat di departemen tersebut. Kalau kami membuat kebijakan yang mengganggu Depdag, bisa-bisa anggaran KPPU dipersulit, kata Tresna usai diskusi rutin dengan wartawan di Kantor KPPU, Kamis (5/2).

 

Untuk mempercepat pelaksanaan Perpres tersebut, KPPU sedang merancang organisasi internal, seperti eselonisasi, remunerasi dan budget untuk gaji pegawai. Nantinya, kata Tresna, sekretariat akan diubah menjadi Sekretariat Jenderal yang dijabat oleh eselon I.

 

Begitu pula dengan status pegawainya. Yang jelas, ungkap Tresna, dari hasil kuisioner, sebagian besar pegawai KPPU menginginkan status PNS. Pilihan menjadi PNS mungkin karena lebih ada kepastian bagi pegawai, seperti pensiun dan asuransi, ujar Tresna.

 

Sejauh ini, lanjut Tresna, persiapan pelaksanaan Perpres baru 60 persen. Memang, untuk menjadi sebuah lembaga yang mandiri, dibutuhkan waktu yang tidak singkat. Apalagi, komisi ini tidak bisa menentukan organisasi dan semena-mena dalam mematok anggaran. Mereka harus membicarakannya dengan instansi lain seperti Departemen Keuangan, Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, dan Badan Kepegawaian Nasional.

 

Mengenai jumlah anggaran yang akan diajukan kembali pada tahun yang akan datang, Tresna mengaku belum tau persis jumlahnya. Mungkin kami minta lebih dari 100 miliar. Kami sedang membuat design dan budget dalam rapat komisioner. Sampai sekarang belum ada angka yang fix.

 

Perpres Buat Komisioner

Selain Perpres No. 80/2008, ternyata KPPU sedang menanti Perpres lain yang berkaitan dengan kedudukan komisioner. Perpres ini tak kalah pentingnya dengan Perpres soal anggaran KPPU. Sebab, Perpres yang masih dalam rancangan ini akan mengatur soal kedudukan komisioner, termasuk masalah gaji.

 

Gaji komisioner KPPU paling rendah di antara komisi yang lain. Yang jadi masalah, seperti saya. Gaji saya sebagai guru besar dipotong gara-gara menjadi komisioner KPPU, padahal jumlahnya lebih besar. Tapi saya tidak mau mengorbankan idealisme saya, tutur Tresna.

 

Menurutnya, Presiden pernah menjanjikan untuk mengeluarkan Perpres tentang komisioner. Namun janji itu belum terealisasi sampai sekarang. Untuk itu, Tresna mendesak Ketua KPPU yang baru Benny Pasaribu segera melakukan lobi kepada Presiden. Tujuannya ya itu tadi, supaya gaji komisioner KPPU dengan komisi yang lain setara.

Kabar gembira buat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akhirnya datang juga. Setelah sekian lama dinanti, KPPU sekarang bisa mengelola anggarannya sendiri. Komisi anti monopoli ini juga berhak mengajukan rencana kerja dan anggaran seperti halnya departemen dan lembaga negara lainnya.

 

Sebelumnya, KPPU tak dapat leluasa dalam mengelola anggaran. Soalnya dana komisi ini dipegang Departemen Perdagangan sejak KPPU berdiri delapan tahun silam. Ironisnya dalam tiga tahun terakhir, anggaran KPPU terus anjlok. Akibat belum mandirinya sistem penggunaan anggaran, KPPU kian sulit berkembang. Ada yang mengatakan status pegawai di KPPU tidak jelas, termasuk dalam hal remunerasinya.

 

Untuk memperbaiki masalah tersebut, KPPU beberapa kali sowan ke Presiden. Tujuannya, minta supaya KPPU diberi kuasa memegang anggarannya sendiri. Upaya terakhir dilakukan oleh Ketua KPPU priode 2007-2008, Syamsul Maarif—kini menjabat Hakim Agung.

 

Syamsul pertengahan tahun lalu pernah datang ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Ia mendesak Presiden segera meneken Peraturan Presiden (Perpres) tentang anggaran di lingkungan KPPU. Upaya Syamsul akhirnya berbuah manis. Sebelum ia keluar dari KPPU, Syamsul—dengan raut wajah tersenyum—pernah menyampaikan kepada hukumonline, bahwa Presiden telah meneken Perpres tersebut.

Halaman Selanjutnya:
Tags: