Nasib Dana Nasabah Century di Antaboga Belum Jelas
Berita

Nasib Dana Nasabah Century di Antaboga Belum Jelas

BI menyatakan proses penyelesaian ganti rugi uang nasabah Bank Century yang tersangkut di Antaboga terbentur Undang-Undang. DPR mengusulkan adanya terobosan hukum untuk menyelesaikan kasus tersebut.

Oleh:
CR-2
Bacaan 2 Menit
Nasib Dana Nasabah Century di Antaboga Belum Jelas
Hukumonline

 

Boediono menambahkan, upaya untuk melakukan pembenahan total dari sistem pengawasan perbankan sedang dilakukan. Dia berjanji akan melaporkan hasil pengawasan tersebut kepada Komisi XI DPR dalam waktu dekat. Boediono juga berjanji, bila memang ada keterlibatan pihaknya dalam kasus perbankan, maka dia mempersilahkan pihak yang berwajib untuk menindaklanjuti hal tersebut. Tentunya itu semua perlu dibuktikan terlebih dahulu, tukasnya.

 

Sementara itu, anggota Komsi XI Drajad Wibowo mengatakan, nasabah korban Bank Century seperti mengharapkan hujan yang tidak pernah turun. Menurutnya, telah banyak kasus-kasus sekuritas yang penyelesaiannya hampir sama dengan apa yang dilakukan oleh Menkeu dan BI sekarang ini. Ketika aset dan aliran dana dari pelaku sudah diketahui dan sudah dilakukan pemblokiran, namun uang nasabah tetap saja tidak bisa kembali.

 

Drajad mencontohkan kasus Bank Global. Menurutnya, proses penyelesaian kasus Bank Global mirip dengan nasabah Bank Century. Bagusnya, kata Drajad, mereka kompak menuntut Departemen Keuangan karena memang ada penjaminan dari lembaga tersebut dan akhirnya menang di tingkat Mahkamah Agung. Saya berharap pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan akan kalah lagi. Dan saya mohon uang nasabah Bank Global segera dibayar karena itu sudah merupakan keputusan hukum yang bersifat tetap, ujarnya.

 

Drajad juga mengusulkan kemungkinan adanya terobosan dalam koridor hukum untuk menyelesaikan kasus Bank Century. Apakah Pasal 23 di UU APBN tidak bisa digunakan? tanyanya.

 

Bila memang pemerintah tidak bisa menemukan terobosan baru, Drajad meminta agar pemerintah mengatakan keberatannya tersebut kepada DPR. Dia yakin, masih ada terobosan-terobosan hukum baru yang dapat mengembalikan dana nasabah Bank Century.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono mengatakan, pihaknya akan terus mencoba memecahkan masalah PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Dia menyatakan bahwa tidak mungkin bagi BI untuk mengganti uang nasabah PT Bank Century Tbk yang raib karena kasus Antaboga. Pernyataan Boediono sangat beralasan, sebab UU Bank Indonesia memang tidak mengatur masalah pencairan dana nasabah seperti itu.

 

Belum adanya Undang-Undang yang mengatur hal itu menandakan kepastian kembalinya uang nasabah masih belum jelas. Para nasabah pun kembali harus gigit jari. Selama itu masih bisa dilakukan, maka akan kita lakukan. Tetapi kalau Undang-Undangnya memang tidak mengatur hal itu, maka akan sulit bagi kami untuk melakukan sesuatu di luar itu, ujar Boediono saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR pada Kamis (26/2).

 

Boediono menegaskan bahwa dalam kasus Antaboga telah terjadi suatu tindakan kriminal yang dilakukan dengan sengaja. Artinya, sebelum kasus ini terjadi, Bapepam-LK telah menghimbau Antaboga untuk menghentikan penjualan reksa dana bodong tersebut. Namun, kata Boediono, semua itu tidak tercatat di dalam Bank Century. Ini merupakan suatu kesengajaan. Mereka (Antaboga) sengaja menghindari pengawasan dari para pengawas, katanya. Hingga saat ini BI bersama Menteri Keuangan dan Bareskrim Mabes Polri tengah melakukan pelacakan semua aset dari Robert Tantular, pemegang saham Bank Century, yang diduga aktor di balik kasus ini.

 

Menurut Boediono, solusi terbaik untuk mengembalikan uang nasabah saat ini adalah mengejar secara all out kemana 'larinya' uang tersebut. Dia juga yakin bahwa uang nasabah Antaboga yang nilainya sekitar Rp1,4 triliun itu tidak serta merta menguap. Paling tidak sebagian bisa dikembalikan kepada para nasabah, tuturnya. 

Tags: