Tak Kooperatif, Robert Tantular Diisolasi
Kasus Bank Century:

Tak Kooperatif, Robert Tantular Diisolasi

Atas dasar kemanusiaan, pengacara mohon kebijaksanaan para petinggi kepolisian untuk bebaskan Robert Tantular dari hukuman isolasi.

Oleh:
Nov
Bacaan 2 Menit
Tak Kooperatif, Robert Tantular Diisolasi
Hukumonline

 

Maka dari itu, Robert yang juga menjadi tersangka dalam kasus perbankan Antaboga Delta Sekuritas ini diisolasi dalam rumah tahanan Bareskrim Mabes Polri. Menurut sumber yang juga pernah menghuni rumah tahanan tersebut, ruangan Robert dikunci petugas dari luar. Walau Edmon menyangkal, pengacara Bambang Hartono membenarkan penempatan Robert di ruang tutupan sunyi (isolasi-red) yang ternyata sudah berlangsung kurang lebih empat minggu.

 

Padahal, bila melihat Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 1999 tentang Syarat-syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas, dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan, hukuman disiplin tutupan sunyi atau isolasi paling lama dilakukan enam hari.

 

Pasal 44, PP No. 58 Tahun 1999

(2)         Jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa:

a.             tutupan sunyi paling lama 6 (enam) hari; dan

b.             menunda atau meniadakan hak tertentu untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(3)         Apabila tahanan yang bersangkutan mengulangi kembali pelanggaran tata tertib RUTAN/Cabang RUTAN atau LAPAS/Cabang LAPAS, maka dapat dikenakan tutupan sunyi selama 2 x 6 (dua kali enam) hari.

 

Bambang tidak mau berkomentar banyak tentang kesalahan seperti apa yang telah dilakukan Robert, sampai-sampai hukuman dijatuhkan lebih dari ketentuan maksimal. Hermanus saja yang bersama-sama ditempatkan di tutupan sunyi bersama Robert sudah dikeluarkan. Kalau itu saya tidak mau komentar. Itu urusan polisi. Yang penting sekarang, lanjutnya, ia akan meminta para petinggi di Bareskrim Mabes Polri agar menyudahi hukuman Robert. Saya hanya memohon kebijaksanaan dari para petinggi kepolisian lah. Hanya untuk kemanusiaan.

 

Ada yang aneh, mengapa Bambang malah meminta kebijaksanaan para petinggi di Bareskrim, bukan Kepala Rumah Tahanan yang memang memiliki wewenang untuk memberikan tindakan disiplin.

 

Pasal 44, PP No. 58 Tahun 1999

(1)         Kepala RUTAN/Cabang RUTAN atau LAPAS/Cabang LAPAS berwenang memberikan tindakan disiplin atau menjatuhkan hukuman disiplin terhadap tahanan yang melanggar peraturan keamanan dan ketertiban di lingkungan RUTAN/Cabang RUTAN atau LAPAS/Cabang LAPAS yang dipimpinnya.

 

 

Ketika ditanya, Bambang hanya menjawab bahwa rumah tahanan di Bareskrim Mabes Polri itu dibawahi oleh Kepala Rutan (Karutan), sehingga yang mengeksekusi harusnya juga Karutan. Namun, yang terjadi pada Robert, bukan Karutan yang mengeksekusi. Kan semua tahu �siapa� yang eksekusi di situ. Beliau punya kewenangan. Jadi, saya tidak mau komentar.

 

Bisa langsung sita

Selama Robert ditempatkan di tutupan sunyi, pemeriksaan tetap berjalan. Dalam hal Robert tidak kooperatif dalam mengungkap aliran aset-asetnya, menurut Bambang, penyidik harusnya tidak usah bergantung dari pengakuan Robert. Saya rasa Mabes udah tahu aset-asetnya ada dimana. Nggak mungkin nggak tahu. Kan sekarang untuk menelusuri itu, ada PPATK, tukasnya.

 

Lagipula, dalam Pasal 38 KUHAP, penyidik diberi kewenangan untuk menyita semua aset yang berhubungan dengan tindak pidana. Sehingga, apabila Robert memang tidak koopertif, kan tinggal disita semua aset-asetnya yang berhubungan dengan kejahatan, katanya.

 

Gampang kok untuk membuktikan itu. Ini kan mengenai Antaboga. Sudah ketahuan aliran dan itu kemana saja. Kalau memang terbukti hartanya berhubungan dengan kejahatan,tinggal disita. Kalau dia (Robert) tidak mau serahkan. Kewenangan Polisi untuk menyita, pungkas Bambang.

Walau sedikit terkendala, pengungkapan kasus perbankan PT Bank Century Tbk masih terus berjalan. Setelah, 12 Februari lalu, Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri menahan tiga mantan kepala cabang Bank Century di Surabaya yakni Siti Aminah alias Mimin, Guntoro, dan Julius Syahbana, penyidik kembali melengkapi berkas tiga tersangka lain. Komisaris Utama Robert Tantular, Direktur Utama Hermanus Hasan Muslim, dan Direktur Keuangan Laurensius Kesuma

 

Januari lalu, penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Iwan Setiawan mengatakan berkas Robert, Hermanus, dan Laurensius masih banyak kekurangan, sehingga harus dilengkapi. Sampai saat ini, berkas tersebut masih ada di tangan penyidik. Direktur II Ekonomi Khusus Edmon Ilyas mengaku jajarannya sedang berupaya melengkapi berkas ketiga tersangka tersebut, untuk segera dilimpahkan kembali ke penuntut umum.

 

Sudah hampir tiga bulan waktu yang dihabiskan untuk melengkapi berkas Robert, Hermanus, dan Lauresius. Tapi, hingga kini belum juga terlengkapi. Kabareskrim Susno Duaji sempat mengatakan penyidik sedang menelusuri aset-aset Robert Tantular. Penyidikan sedikit terhambat karena sikap Robert yang tidak kooperatif.

Halaman Selanjutnya:
Tags: